Minggu, 16 Januari 2011

Petambak Blokade Aset PT AWS

Selasa, 11 Januari 2011 | 03:33 WIB

Menggala, Kompas - Hampir sepekan ini, ribuan petambak plasma memblokade aset perusahaan milik PT Aruna Wijaya Sakti di Rawa Jitu, Provinsi Lampung.

Aksi tersebut dilakukan karena kesal terhadap sikap perusahaan yang dinilai tidak konsekuen mematuhi perjanjian kerja sama.

Sejak Rabu (5/1) hingga Senin Senin kemarin, sekitar 4.000 petambak udang eks Dipasena yang tergabung dalam Perhimpunan Petambak Plasma Udang Windu (P3UW) melakukan unjuk rasa dengan menduduki sedikitnya tiga fasilitas PT Aruna Wijaya Sakti (PT AWS), yaitu gedung pengolahan udang, kantor bersama, dan pos transportasi.

Para petambak plasma itu beramai-ramai keluar dari lokasi tambak mereka dan bergantian memblokir aset-aset perusahaan. Akibatnya, kegiatan produksi di pabrik udang ini nyaris lumpuh.

Aksi blokade semacam ini adalah yang kedua kalinya dilakukan dalam kurun tiga bulan terakhir. Menurut Mikalsum Libastib, perwakilan petambak yang berunjuk rasa, mereka menuntut dipenuhinya perjanjian kerja sama kemitraan antara plasma dan perusahaan inti (PT AWS), anak perusahaan PT Central Proteinaprima Tbk (CP Prima). ”Kami melihat pihak inti tidak punya komitmen terhadap kerja sama yang sudah disepakati,” ujar Mikalsum.

Mereka juga mendesak dibebaskannya para pengurus P3UW yang hingga kini terbelit persoalan hukum terkait kasus amuk massa petambak, September 2010. Mereka menilai terjadinya anarkisme petambak dipicu persoalan kemitraan antara inti dan plasma yang belum berjalan.

Secara terpisah, Corporate Communication Manager CP Prima Tbk George Basoeki mengemukakan, pendudukan fasilitas kantor oleh petambak plasma PT AWS sejak Jumat lalu telah merugikan proses produksi. Meskipun demikian, pihaknya belum bisa menyebutkan besar kerugian perusahaan.

Pihaknya, kata George Basoeki, tidak bisa membebaskan pengurus P3UW yang ditahan sebab saat ini proses hukum sudah berjalan.

”Petambak yang unjuk rasa silakan saja, tetapi jangan mematikan proses produksi,” ujar George.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan Ketut Sugama mengemukakan, pihaknya sudah mengirimkan tim untuk menelusuri kasus itu.

Ketut meminta Kepolisian Daerah Lampung, Gubernur Lampung, Bupati Tulang Bawang, petambak plasma, dan CP Prima untuk berunding mencari jalan tengah penyelesaian. (JON/LKT)

Sumber: http://cetak.kompas.com/read/2011/01/11/03332416/petambak.blokade.aset.pt.aws

Tidak ada komentar: