Kamis, 01 Juli 2010

Rekonsiliasi setengah hati dalam komplik Kemitraan PT Cp Bahari

Perbedaan pendapat,perbedaan kepentingan ,perbedaan peran dalam sebuah system usaha adalah merupakan hal yang wajar selagi semua persoalan itu bisa diselesaikan dengan dialog dan tidak menghambat jalanya usaha yang mengakibatkan kegagalan.

Akan tetapi jika persoalan-persoalan tersebut mengarah pada kegagalan usaha maka hal ini sudah pantas dikatakan terjadinya sebuah konflik kepentingan .untuk menyelesaikan sebuah konflik tentunya memerlukan waktu ,cara,metode,kemauan dari semua pemangku kepentingan .dalam hal ini kita mempunyai cara mendekatkan perbedaan itu dengan mekanisme perundingan,

Yang menjadi masalah kita bersama adalah apabila hasil-hasil perundingan itu belum memenuhi keinginan salah satu pihak yang berunding karena dirasakan jauh dari unsur-unsur kemajuan ,kesejahteraan,serta keadilan menurut ukuran-ukuran normal.

Tentu keadaan itu tidak menjadikan semua perundingan tidak berarti tapi justru dengan media perundingan itulah semua kegagalan ,dapat diupayakan oleh semua pihak yang berkempentingan termasuk pihak pemerintah dan legislative .

Bagaimana juga jika proses perundingan itu tidak mengalami kemajuan ,stagnant bahkan kemunduran dari segi hasil yang dicapai.bisa saja perundingan menghasilkan kesepakatan akan tetapi kesepakatan itu sendiri belum tentu berpihak kepada kemajuan dan kesejahteraan semua pihak karena berbagai factor .misalnya apakah pihak-pihak yang berunding punya kekuatan yang memadai untuk menentukan hasil perundingan,apakah juga mempunyai dukungan yang kuat dari yang diwakilinya,apakah mempunyai sumber daya manusia yang cukup,pendanaan yang cukup dan seterusnya.

Dalam kondisi seperti ini kita dihadapkan pada perbedaan kepentingan yang besar yang menghasilkan sebuah ketidakpercayaan antara kedua belah pihak Baik secara terbuka maupun tertutup.apakah dalam keadaan ini juga pantas dicanangkan sebuah Rekonsiliasi konflik kemitraan. Jawabanya adalah Rekonsiliasi sebuah konflik harus memenuhi tahap-tahap yang secara simultan harus dilakukan.

Tahap-tahap itu menurut ahli penyelesaian konflik sumber daya alam Jonh Paul Lederach adalah sbb:

o Tahap pertama adalah pencarian kebenaran apakah selama ini proses kerja sama ini telah dijalankan dengan prinsip – prinsip usaha yang baik yang berlaku umum.jawabanya tentu belum
o Tahap kedua Keadilan apakah juga usaha yang kita jalani ini sudah memenuhi unsure – unsure keadilan jawabanya ada pada realita yang ada.
o Tahap ke tiga adalah kedamaian hal ini menjadi dambaan semua manusia daimanapun tempatnya dan akan kita pertahankkan dengan segala upaya karena hal ini merupakan modal yang sangat besar bagi kita.
o Sedangkan Tahap ke empat adalah Kerendahan hati semua kita harusnya mempunyai sifat ini demi dirinya dan lingkunganya .

Dan kesemua tahap itu harus dilakukan secara berkesinambungan saling terkait satu dengan yang lain ,karena minimal ada dua tahap prinsip rekonsiliasi yang belum dilakukan secara maksimal oleh kita semua maka saya berpendapat bahwa rekonsiliasi yang akan kita lakukan ini adalah rekonsiliasi setengah hati. Sering kita jika menhadapi masalah tidak menyelesaikanya dengan tuntas dan baik tetapi menunda masalah yang kita hadapi untuk waktu lama akibatnya ada penumpukan masalah yang cukup banyak yang harus diselesaikan dalam satu kesempatan. Akibatnya tentunya hasil yang diharapkan dari penyelesaian masalah itu jadi tidak maksimal. Atau sering kali juga ketika kita menghadapi masalah tidak menyelesaikanya sebagai sebuah tanggung jawab akan tetapi kita bebankan masalah itu pada orang lain .

Kemitraan adalah sebuah system yang dirancang untuk membagi kesejahteraan kepada semua,menghindari exsploitasi berlebihan antara orang dengan orang lain,exsploitasi berlebihan terhadap sumber daya alam .Tidak ada system yang sempurna ,dan yang paling tau akan ketidakbaikan system itu adalah para pelakunya , untuk itu mari kita lebih terbuka ,lebih mau mendengar apa yang terjadi dilingkungan kita. Tanpa ada niat baik dan kemauan yang kuat dari semua pihak hal ini sulit dicapai .semoga kita semua belum terlambat untuk menyadarinya.

Baca Selengkapnya..

Mempersoalkan penetapan harga Udang PT Cp Bahari oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Lampung

Harga dasar pembelian udang segar untuk petambak plasma PT.CPB, ditentukan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan TK I propoinsi lampung.Hal ini dilakukan atas kesepakatan antara petambak plasma dan perusahaan inti yang tertuang dalam PKS (perjanjian Kerja Sama).Selanjutnya yang menjadi soal penetapan harga dasar ini antara lain adalah belum transparanya Metode yang digunakan ,system informasi harga yang terputus, serta perbedaan yg besar antara harga di pasaran local dengan harga yang ditetapkan oleh dinas kelautan dan perikanan (DKP)

Yang sangat memberatkan para petambak adalah perusahaan inti menetapkan kwalitas udang tersendiri dan difersifikasi harga yang sangat besar (harga udang Bellow Standart 60 % dari harga normal) walaupun harga dasar yang dikeluarkan DKP masih digunakan .padahal antara kwantitas dan harga adalah satu kesatuan yang baku dalam menetapkan sebuah komoditas.selain tentunya adalah penawaran dan permintaan.

Permasalahan pertama tentang metode penetapan harga dasar pembelian udang oleh DKP Propinsi lampung. Dari harga dasar yang dikeluarkan setiap minggunya hanya memuat informasi Size dan harga udang dan beberapa catatan antara lain berbunyi harga ini diambil dari cold storage(tidak dijelaskan cold storage mana saja ) dan belum termasuk ongkos angkut dari tambak ke cold storage. Sedangkan kwalitas udang yang menjadi satu kesatuan penetapan harga tidak dicantumkan .

Secara umum kami para petambak plasma tidak mengetahui cara atau metode yang digunakan dan tidak pernah sekalipun diberikan penjelasan tentang hal itu. Tidak pernah ada forum bersama antara plasma,inti dan dinas yang membahas masalah ini.

System informasi harga yang terputus.
Informasi harga yang dikeluarkan oleh Dinas ditujukan kepada pimpinan perusahaan .sedangkan petambak plasma mengunakan ketetapan harga yang dikeluarkan perusahaan yang seringkali tidak melampirkan harga asli dari Dinas. Belum ada kesepakatan para pihak tentang system informasi yang efektif dan transparan tentang hal ini.

Perbedaan harga yang mencolok antara harga udang local dan harga yang ditetapkan oleh dinas. Perbedaan harga ini sering terjadi dan secara jelas dapat dilihat di TPI (Tempat pelelangan Ikan ) Yang ada di sekitar lampung.yang menurut penalaran sederhana seharusnya harga yang diberlakukan untuk plasma oleh perusahaan sepantasnya lebih tinggi karena perusahaan menguasai semua segmen dari pembenuran sampai pemasaranya dan tentunya lebih efektif .

Sebuah keputusan yang menentukan hajat hidup dan kelangsungan usaha banyak orang serta keberlangsungan investasi di daerah Tulang Bawang tercinta tentunya perlu komitmen dari semua pihak tanpa mengorbankan salah satu nya .Hari ini usaha yang kami geluti selama 15 tahun ini masih berjalan akan tetapi ada pihak-pihak yang dirugikan secara sistematis dan mengancam keberlangsungan usaha.Belum terlambat untuk memperbaikinya asal ada kebersamaan ,semoga ini menjadi catatan kita bersama untuk hari yang lebih baik.

Baca Selengkapnya..