Sabtu, 26 Maret 2011

CP PRIMA KOMITMEN KEMBANGKAN EKSPOR UDANG INDONESIA

PT Central Proteinaprima Tbk., produsen udang terintegrasi secara vertikal terbesar di dunia, berkomitmen untuk terus mengembangkan industri budidaya udang Indonesia melalui kegiatan usaha yang sejalan dengan ketentuan dan peraturan hukum dan undang‐undang yang berlaku. Sehubungan dengan adanya kondisi dan situasi dunia usaha, terutama usaha tambak udang dan industri yang terkait, Perseroan merasa perlu untuk memberikan beberapa penjelasan guna menjernihkan berbagai kesimpangsiuran informasi yang pada akhirnya hanya akan merugikan industri.

Sebagaimana diketahui bahwa baik pasar udang dalam negeri maupun pasar ekspor mengalami perbaikan diawal tahun 2008 sampai dengan Bulan September tahun ini. Banyak pihak yang terkait dengan kegiatan usaha ini menikmati keuntungan yang cukup menggembirakan. Hanya, pelaku usaha banyak yang terbuai dengan kondisi tersebut tanpa memperhatikan bahwa udang adalah komoditas yang sewaktu waktu dapat berubah sesuai dengan mekanisme pasar. Semua petani tambak, baik skala kecil maupun besar, berlombalomba memproduksi udang dengan ukuran besar karena dianggap lebih menguntungkan. Sementara itu, pasar secara berangsur‐angsur mulai meningkatkan permintaan untuk udang ukuran kecil dan mengurangi konsumsi udang ukuran besar.

Bersamaan dengan krisis keuangan global yang melanda Amerika, Eropa dan Asia, maka permintaan atas komoditas udang juga mengalami sedikit penurunan, terutama udang dengan ukuran besar yang tidak mendapatkan Pasar. Namun demikian, pada bulan Desember ini permintaan sudah kembali meningkat walaupun belum mencapai tingkatan maksimal.

“Perseroan dengan kelompok usahanya pada tahun 2008 ini memproduksi udang segar sebesar 86.174 ton, atau naik 43,52%, dibandingkan dengan produksi tahun 2007 sebesar 58.108 ton. Sementara itu, seluruh produksi udang di Indonesia juga meningkat dari 352.200 ton ditahun 2007 dan diperkirakan bahwa ditahun ini akan mencapai 425,000 ton,” jelas George Basoeki, Corporate Communications Manager CP Prima. Sebagaimana diketahui bahwa seluruh produksi Indonesia yang di ekspor ke Amerika hanya berjumlah 79.950 ton dan memberikan peringkat 8 sebagai eksportir udang sehingga masih banyak ruang gerak bagi Indonesia untuk meningkatkan volume ekspornya ke Negara itu.

“Melihat potensi yang ada, Perseroan memiliki kewajiban moral untuk mendukung Industri Pengolahan Udang dan meningkatkan kesejahteraan Petani Tambak Udang yang ada di Indonesia untuk bisa melakukan peningkatan produk dan ekspornya dengan membantu memberikan pasokan berupa udang segar kepada beberapa Industri lain di Lampung, Jakarta, Medan, Surabaya dan lain‐lainnya,” tandas George. Beberapa bulan yang lalu, tepatnya pada bulan Oktober 2008, secara berangsur angsur, 41 peti kemas milik Perseroan ditahan oleh Dinas Kepabeanan dan Bea Cukai Amerika Serikat (US Customs) untuk dilakukan pemeriksaan dan dikenakan tuduhan transhipment.
Berkat bantuan dari berbagai Pihak dalam hal ini :

1. Departemen Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia,
2. Departemen Perdagangan Republik Indonesia,
3. Kedutaan Besar Republik Indonesia di Amerika,
4. Beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat,

serta adanya Pembuktian dan Kelengkapan Dokumen dari Perseroan tentang Certificate of Origin dan Traceability maka 34 peti kemas telah dilepaskan oleh US Customs sedangkan sisanya masih diperiksa penelusurannya melalui landasan hasil Tes Laboratorium. Sementara itu, pemerintah AS, melalui US Customs memerintahkan mitra kerja perseroan, dalam hal ini para importir, untuk membayar 112.81% tariff anti‐dumping bagi peti kemas yang ditahan. “Terhadap permasalahan 7 peti kemas yang tersisa ini, Perseroan bersama Importir di Amerika akan mengajukan banding (appeal) dan bukan tidak mungkin akan mengajukan tuntutan hukum apabila banding tersebut tidak berhasil. Sementara itu, Departemen Perdagangan R.I. juga melakukan komunikasi dan pembicaraan terus menerus dengan Departemen Perdagangan Amerika Serikat,” jelas Evelyne Aprilia, Corporate
Communications Officer CP Prima.

Tudingan transshipment yang diarahkan kepada Perseroan diyakini sebagai sebuah masalah yang akan dapat ditangani dengan baik. Hal ini dikarenakan Perseroan tidak pernah melakukan tindakan transshipment dan adanya kepemilikan data penelusuran rekam jejak (traceability) yang lengkap. Perseroan menyatakan bahwa udang yang diproduksi berasal dari tambak yang dikelola oleh petani plasma.

Akibat permasalahan ini, beberapa Importir di AS juga khawatir akan mengalami hal yang sama, dan diwajibkan membayar 112.81% tariff anti‐dumping seperti telah disebutkan. Untuk itu mereka menghendaki penundaan pengiriman produk untuk sementara waktu, agar tidak terjadi pembengkakan biaya, sampai dengan jelasnya permasalahan yang ada. Oleh karena itu, Perseroan berinisiatif untuk menarik kembali beberapa peti kemas produk untuk sementara waktu, yang nantinya akan dikirim kembali ke pasar ekspor selepas diselesaikannya duduk permasalahan yang terjadi.

Menyadari situasi di pasar AS saat ini, Perseroan bertindak dengan cepat dan segera menarik serta mengalihkan sebagian produknya untuk sementara ke pasar tujuan ekspor lain yang masih terbuka luas, yaitu Eropa, Timur Tengah, Jepang dan Negara Asia lainnya. Konsekuensinya adalah produk tersebut dikembalikan ke proses pengolahan untuk dilakukan pengemasan ulang (repackaging), dengan tujuan konsumen pasar ekspor Negara lain.

PT Central Proteinaprima Tbk. adalah perusahaan terintegrasi dalam Usaha Budi Daya Udang dan telah mendapatkan kepercayaan dari Pemerintah untuk melanjutkan pembangunan usaha kelompok Dipasena dan Wahyuni Mandira sejak tahun 2007 yang lalu. “Perseroan juga telah membuktikan kepercayaan yang diberikan oleh pemerintah dengan peningkatan volume produksi udang yang sangat besar,” kata Yulian Muhammad Riza, Corporate Communications Officer CP Prima.

Sehubungan dengan adanya tudingan miring dari beberapa kalangan didalam negeri, khususnya dari Shrimp Club Indonesia, kami sangat menyayangkan bahwa pengurus Asosiasi tersebut tidak memberikan wawasan yang luas dan akurat bagi para anggotanya untuk memperluas cakrawala tentang arti perdagangan Global. Perseroan merasa perlu akan adanya kejelasan mengenai pentingnya kerjasama dengan para anggota Shrimp Club Indonesia. Hal ini dikarenakan Perseroan melakukan kegiatan usaha penyediaan pakan industri yang dijual di pasar secara bebas, sehingga menjadi sebuah ketidakmungkinan bagi Perseroan untuk melukai hubungan baik dengan mitra usaha yang telah terjalin sejak dulu.

Perseroan melihat adanya kecenderungan bahwa Shrimp Club Indonesia telah digunakan sebagai aspirasi oknum oknumnya untuk mencari‐cari kesalahan pihak lain tanpa mau berusaha mencari jalan keluar dari permasalahan yang ada dan berunding, bersama para anggautanya, untuk menciptakan perluasan pasar udang Indonesia secara global. Sebagai Asosiasi yang mewadahi pelaku usaha di bidang perdagangan udang, seharusnya mereka yang harus berteriak dengan kencang bahwa Transhipment tidak mungkin dilakukan oleh Perseroan. Hal ini dikarenakan pada saat yang bersamaan, Asosiasi tersebut berteriak dengan kencang pula bahwa Perseroan menjual kelebihan produk udang segar kepada Pasar Lokal dengan harga murah. Tentunya kedua tuduhan tersebut sangat kontradiktif antara satu dengan yang lainnya.

Sebagaimana layaknya Asosiasi pada umumnya, wadah ini seharusnya menjadi tempat berdiskusi, membuka wawasan dan merundingkan kepentingan semua anggautanya dan menghadapi ancaman dari manapun secara bersama‐sama sehingga komoditas udang Indonesia akan selalu dapat bersaing dan diterima oleh pasar global yang masih sangat terbuka. Pada saat yang bersamaan Asosiasi hendaknya juga berusaha agar seluruh tambak yang berada di bawah naungannya memiliki wawasan ramah lingkungan hidup dengan menjaga agar tidak terjadi kerusakan hutan Mangrove disekitarnya. George Basoeki mengatakan,”Perlu disadari oleh semua Pihak bahwa Produk Udang yang dihasilkan oleh Perseroan hasil dari jerih payah para Petani Tambak Plasma yang bernaung dalam kelompok usaha Perseroan. PT Central Proteinaprima Tbk. adalah sebuah perusahaan inti‐plasma, dimana sebagian besar tambak yang dikelola adalah milik petani tambak plasma kecil dan bukannya milik perusahaan sehingga dalam hal ini Perseroan juga memiliki peran dalam mengembangkan petani plasma.”

Saat ini Indonesia memiliki posisi sebagai penghasil udang nomor 6 di dunia. Dengan bekerjasama dengan Pemerintah dan seluruh Petani Tambak Nasional, Perseroan akan terus mengupayakan agar Indonesia sebagai Negara Maritim dapat menjadi produsen udang yang terbesar di dunia, sehingga devisa yang dihasilkan dapat menjadi unggulan disektor nonmigas serta menciptakan lapangan kerja yang sebanyak‐banyaknya. “Untuk itu, Perseroan menghimbau digalangkannya persatuan dunia usaha Pertambakan Udang guna memperjuangkan produk komoditas udang menjadi Produk Andalan Nasional dan menjadi Penghasil Devisa Nomor 1 sektor non‐migas,” tutup George.(*)

Sekilas Profil PT Central Proteinaprima Tbk.

Central Proteinaprima merupakan produsen dan pengolah udang terbesar di dunia yang sepenuhnya terintegrasi secara vertikal, juga merupakan pengendali pasar bibit udang, pakan udang dan pakan ikan. Produk‐produk kami mencakup udang beku, pakan udang, bibit udang, probiotika dan pakan ikan.

Dengan lebih dari 50.000 hektar lahan yang dibudidayakan di beberapa lokasi. Kami menyediakan lapangan kerja kepada lebih dari 38.000 orang termasuk 12.500 pegawai penuh waktu. Central Proteinaprima merupakan pengendali industri yang ditopang oleh tim pengelola yang stabil dan berpengalaman, strategi bisnis yang sehat, dan operasi berperingkat terbaik untuk mengoptimalkan efisiensi dan teknik produksi dalam industri. Kami memproduksi udang bermutu tinggi dengan menjamin rekam jejak produk melalui pembudidayaan bibit udang yang bebas penyakit, memproduksi pakan udang bermutu, memanen, mengolah, menyimpan dalam cold storage, dan mengekspor produk‐produk yang berkualitas. Perusahaan kami juga mendukung dan menggunakan praktek‐praktek ramah lingkungan secara berkelanjutan karena kami percaya atas pentingnya tanggung jawab terhadap lingkungan hidup. Sebagai hasil dari komitmen total kami terhadap kesinambungan dan penelusuran rekam jejak, kami diperlengkapi dengan baik untuk bersaing di pasar global dengan produk‐produk bermutu tinggi yang terjamin kualitasnya.

Akreditasi Perusahaan

Central Proteinaprima
menerapkan persyaratan keamanan produksi pangan sebagai berikut:

ISO 9001:2000

Adalah sebuah sistem untuk pengelolaan mutu yang menekankan pada pencapaian kepuasan pelanggan melalui peningkatan‐peningkatan berkelanjutan dalam proses bisnis termasuk pengelolaan kegiatan, pengelolaan sumberdaya, dan analisa produk dan pelaksanaannya. Hal itu dibangun, dioperasikan dan dimutakhirkan dalam rangka sistem pengelolaan terstruktur dan dipadukan kedalam kegiatan pengelolaan menyeluruh dari organisasi tersebut. Kami memiliki sertifikasi ISO dari lembaga sertifikasi jaminan mutu Indonesia MALQA (Multiagung Lestari Quality Assurance) dan penilaian pihak ketiga dan sertifikasi terakreditasi yang independen untuk sistem‐sistem dan produk‐produk berkelas dunia (diberikan oleh BM TRADA).

ISO 22000

Adalah sertifikasi yang terfokus pada keamanan makanan ketimbang isu lingkungan dan sosial. ISO 22000 tidak mengembangkan standar tersebut tetapi menitikberatkan pada pelaksanaan manajemen, keamanan makanan untuk pelaksanaan standar kualitas. Pemenuhan standarisasi ini mendapatkan sertifikasi dari ProCert, sebuah badan independen internasional yang berkantor Holzikofenweg, Bern (http://www.procert.ch/) Hal ini bermakna perseroan memiliki tata kelola yang baik.

HACCP (Hazard Analysis and Critical Control Point)

Adalah sebuah sistem pencegahan untuk menjamin keamanan produk‐produk makanan. Standar internasional ini mensyaratkan bahwa semua bahaya yang dapat terjadi dalam mata rantai produksi makanan, termasuk bahaya yang terkait dengan pengolahan dan fasilitas‐fasilitas, diidentifikasi dan dinilai. HACCP terdiri dari tujuh komponen dasar: analisa bahaya, titik‐titik pengendalian kritis, batas‐batas kritis, prosedur pemantauan, tindakan koreksi, pemeliharaan catatan dan prosedur verifikasi. Pada bulan Oktober 2005 kami merupakan perusahaan pertama diluar AS yang menerima sertifikasi HACCP dari Departemen Perdagangan AS.
HACCP USDC

Diperkenalkan pada bulan Juli 1992 oleh NOAA (National Oceanic and Atmospheric Administration) bidang Perikanan – sebuah badan dibawah Departemen Perdagangan AS – prosedur ini memfokuskan pada pemeriksaan produk makanan laut dengan menggunakan protocol HACCP. Prosedur tersebut dimaksudkan untuk menjamin konsistensi mutu dari produk‐produk akhir dengan distribusi yang aman dan sehat dan pelabelan makanan yang baik.

ACC

Sebagai pelaku industry udang berkelas dunia, CPP menerapkan praktek‐praktek akuakultur yang terbaik utnuk memenuhi standar internasional terkait dengan isu‐isu lingkungan, sosial, keamanan, makanan, dan penelusuran secara menyeluruh untuk memastikan kualitas produk. Hal ini dibuktikan dengan diperolehnya sertifikasi dari Aquaculture Certification Council (ACC), sebuah badan independen bereputasi internasional yang bermarkas di Kirkland, USA (http://www.aquaculturecertification.org/). Sehingga dapat disimpulkan bahwa CPP telah melakukan langkah pengolahan tahap demi tahap (dari pembibitan, tambak udang, hingga pabrik pengolahan) untuk memproduksi produk yang berkualitas.

British Retailers Consortium Issue 4

Adalah sebuah standar yang dibuat dan dikeluarkan oleh Konsorsium Pedagang Eceran Britania Raya, termasuk toko‐toko Tesco, Sainsbury’s, Iceland Foods, Waitrose, Safeway dan ASDA. BRC Global Standard mensyaratkan pelaksanaan atas HACCP, ISO 9001:2000 dan pengelolaan lingkungan fasilitas, produkproduk, pengolahan dan personalia.

FDA (Food and Drug Administration)

Adalah sebuah lembaga AS yang memeriksa dan mengendalikan makanan dan obat‐obatan yang diditribusikan di AS. Semua produk yang diimpor ke AS harus menerima persetujuan FDA sebelum didistribusikan.

GMP (Good Manufacturing Practices)

Adalah seperangkat peraturan yang ditetapkan oleh FDA untuk menjamin bahwa berbagai produk yang dimaksudkan untuk konsumsi dan penggunaan oleh manusia adalah aman dan memberikan pedoman produksi dan teknis bagi perusahaan‐perusahaan untuk membuat produk‐produk yang memenuhi standar keamanan dan mutu dengan meningkatkan seleksi bahan baku, penanganan dan pengolahan, zat‐zat aditif, bahan kimia, pengemasan, penyimpanan dan distribusi.

IFT (International Food Technology)

Adalah badan pemeriksa independen yang memberikan sertifikasi pada pabrik‐pabrik pengolahan makanan, terutama yang diminta oleh para pelanggan AS.

Untuk informasi lebih lanjut, mohon menghubungi:
Fajar I. Reksoprodjo Evelyne Aprilia
Corporate Communications Manager Corporate Communications Officer
Corporate Communications Department Corporate Communications Department
PT Central Proteinaprima Tbk. PT Central Proteinaprima Tbk.
Email : fajar.reksoprodjo@cpp.co.id Email : evelyne.aprilia@cpp.co.id
Wisma GKBI, Lantai 19
Jl. Jend. Sudirman Kav. 28
Jakarta 10210
Tel. : +62 21 5785 3388
Fax : +62 21 5785 3519
Website : http://www.cpp.co.id/

Tidak ada komentar: