Kamis, 27 Mei 2010

Petani Plasma di Lampung Perlu Dilindungi

Petambak plasma perlu dilindungi dari dampak kerugian yang dialami PT Central Proteinaprima Tbk (CP Prima), sebagai pengelola tambak udang di Dipasena Provinsi Lampung. Ketua Komisi II, DPRD Provinsi Lampung, A Junaidi Auli, mengatakan, hendaknya kerugian yang dialami perusahaan udang tersebut tidak sampai berimbas ke petambak plasma.

"Kerugian itu jangan menjadi alasan untuk menekan petambak plasma yang ada di lokasi," ujarnya, di Bandar Lampung. Sejauh ini belum ada pengaduan baik secara tertulis ataupun langsung dari petani plasma tentang kondisi Dipasena tersebut. Tapi, pihaknya terus memantau, karena walau bagaimana pun juga perusahaan udang tersebut merupakan salah satu investasi besar yang ada di Lampung dan banyak menyerap tenaga kerja, baik yang berasal dari Lampung dan daerah lain.

Ketika ditanyakan, apakah DPRD akan memanggil CP Prima untuk mengetahui secara langsung kondisi perusaaan udang tersebut, Junaidi menjawab bahwa sepanjang tidak adanya pengaduan, tentu saja dewan tidak akan membahasnya secara khusus. Senada dengan itu, Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri Daerah (Kadinda) Provinsi Lampung, Yuria Putra Tubarad, mengatakan, yang perlu dilakukan CP Prima adalah mencari penyebabnya, agar bisa menyelesaikannya. Sebab, jika petani plasma sudah terganggu tentu saja mereka akan menjadi korban. Dan, itu akan berdampak terhadap iklim investasi yang ada di daerah.

Selain itu juga bisa berakibat Dipasena kembali bergolak seperti yang pernah terjadi di bawah manajemen lama. "Kita berharap persoalan ini bisa cepat diselesaikan dan alangkah lebih baik mengajak plasma untuk membahasnya, bahkan Kadinda siap memvasilitasinya jika memang diperlukan," jelasnya. (VI/OL-2)Sumber : http://www.mediaindonesia.com

Tidak ada komentar: