Sabtu, 02 Juli 2011

Pituture Bobo

Kanggo anakku lanang
Den Bagus Muhamad Seno Aji
lan kanggo Pengeling-eling (Alm) Den Bagus Muhamad Adnan



• Bocah bagus... anakku lanang Ojo wedi goleko pepadange dalan Ora kendhat anggonku ngudhang

• Ngger... Anakku Wong tuwamu dudu rojo Sing tak warisake dudu bondho dunyo Sangumu mung isi pitutur Mugo dadio titah kang luhur

• Anakku lanang... bagusing ati Ojo lali anggonmu memuji mugo dadi padange ati Urip ing dunyo iku mung sedelo Urip ing kono koyo samudro...mulo ngger ojo wegah podo tetanen mbesuke bakal panen

• Bocah bagus anakku lanang... Ojo nganti ninggalke piwulang mumpung jembar gole’o dalan padhang, Ojo jirih ing pepalang SEJATINE ORA ONO OPO OPO...SEJATINE JAGATE WUJUD SUWUNG... ORA WARNO LAN ORA RUPO... SING ONO MUNG AWANG UWUNG

• Sakabehing bondho dudu ukuran, drajad pangkat dudu takeran Lan pujane roso dudu anak, Pagere jiwo dudu sanak

• Nggerr... Wong tuwamu dudu dewo Ora wenang nulis garise manungso Sangumu mung isi pitutur Mugo dadi titah kang luhur.

( Bopomu Den Bagus Sabar Riyadi Bin Atmo Paniyo ) Baca Selengkapnya..

Sabtu, 26 Maret 2011

CP PRIMA KOMITMEN KEMBANGKAN EKSPOR UDANG INDONESIA

PT Central Proteinaprima Tbk., produsen udang terintegrasi secara vertikal terbesar di dunia, berkomitmen untuk terus mengembangkan industri budidaya udang Indonesia melalui kegiatan usaha yang sejalan dengan ketentuan dan peraturan hukum dan undang‐undang yang berlaku. Sehubungan dengan adanya kondisi dan situasi dunia usaha, terutama usaha tambak udang dan industri yang terkait, Perseroan merasa perlu untuk memberikan beberapa penjelasan guna menjernihkan berbagai kesimpangsiuran informasi yang pada akhirnya hanya akan merugikan industri.

Sebagaimana diketahui bahwa baik pasar udang dalam negeri maupun pasar ekspor mengalami perbaikan diawal tahun 2008 sampai dengan Bulan September tahun ini. Banyak pihak yang terkait dengan kegiatan usaha ini menikmati keuntungan yang cukup menggembirakan. Hanya, pelaku usaha banyak yang terbuai dengan kondisi tersebut tanpa memperhatikan bahwa udang adalah komoditas yang sewaktu waktu dapat berubah sesuai dengan mekanisme pasar. Semua petani tambak, baik skala kecil maupun besar, berlombalomba memproduksi udang dengan ukuran besar karena dianggap lebih menguntungkan. Sementara itu, pasar secara berangsur‐angsur mulai meningkatkan permintaan untuk udang ukuran kecil dan mengurangi konsumsi udang ukuran besar.

Bersamaan dengan krisis keuangan global yang melanda Amerika, Eropa dan Asia, maka permintaan atas komoditas udang juga mengalami sedikit penurunan, terutama udang dengan ukuran besar yang tidak mendapatkan Pasar. Namun demikian, pada bulan Desember ini permintaan sudah kembali meningkat walaupun belum mencapai tingkatan maksimal.

“Perseroan dengan kelompok usahanya pada tahun 2008 ini memproduksi udang segar sebesar 86.174 ton, atau naik 43,52%, dibandingkan dengan produksi tahun 2007 sebesar 58.108 ton. Sementara itu, seluruh produksi udang di Indonesia juga meningkat dari 352.200 ton ditahun 2007 dan diperkirakan bahwa ditahun ini akan mencapai 425,000 ton,” jelas George Basoeki, Corporate Communications Manager CP Prima. Sebagaimana diketahui bahwa seluruh produksi Indonesia yang di ekspor ke Amerika hanya berjumlah 79.950 ton dan memberikan peringkat 8 sebagai eksportir udang sehingga masih banyak ruang gerak bagi Indonesia untuk meningkatkan volume ekspornya ke Negara itu.

“Melihat potensi yang ada, Perseroan memiliki kewajiban moral untuk mendukung Industri Pengolahan Udang dan meningkatkan kesejahteraan Petani Tambak Udang yang ada di Indonesia untuk bisa melakukan peningkatan produk dan ekspornya dengan membantu memberikan pasokan berupa udang segar kepada beberapa Industri lain di Lampung, Jakarta, Medan, Surabaya dan lain‐lainnya,” tandas George. Beberapa bulan yang lalu, tepatnya pada bulan Oktober 2008, secara berangsur angsur, 41 peti kemas milik Perseroan ditahan oleh Dinas Kepabeanan dan Bea Cukai Amerika Serikat (US Customs) untuk dilakukan pemeriksaan dan dikenakan tuduhan transhipment.
Berkat bantuan dari berbagai Pihak dalam hal ini :

1. Departemen Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia,
2. Departemen Perdagangan Republik Indonesia,
3. Kedutaan Besar Republik Indonesia di Amerika,
4. Beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat,

serta adanya Pembuktian dan Kelengkapan Dokumen dari Perseroan tentang Certificate of Origin dan Traceability maka 34 peti kemas telah dilepaskan oleh US Customs sedangkan sisanya masih diperiksa penelusurannya melalui landasan hasil Tes Laboratorium. Sementara itu, pemerintah AS, melalui US Customs memerintahkan mitra kerja perseroan, dalam hal ini para importir, untuk membayar 112.81% tariff anti‐dumping bagi peti kemas yang ditahan. “Terhadap permasalahan 7 peti kemas yang tersisa ini, Perseroan bersama Importir di Amerika akan mengajukan banding (appeal) dan bukan tidak mungkin akan mengajukan tuntutan hukum apabila banding tersebut tidak berhasil. Sementara itu, Departemen Perdagangan R.I. juga melakukan komunikasi dan pembicaraan terus menerus dengan Departemen Perdagangan Amerika Serikat,” jelas Evelyne Aprilia, Corporate
Communications Officer CP Prima.

Tudingan transshipment yang diarahkan kepada Perseroan diyakini sebagai sebuah masalah yang akan dapat ditangani dengan baik. Hal ini dikarenakan Perseroan tidak pernah melakukan tindakan transshipment dan adanya kepemilikan data penelusuran rekam jejak (traceability) yang lengkap. Perseroan menyatakan bahwa udang yang diproduksi berasal dari tambak yang dikelola oleh petani plasma.

Akibat permasalahan ini, beberapa Importir di AS juga khawatir akan mengalami hal yang sama, dan diwajibkan membayar 112.81% tariff anti‐dumping seperti telah disebutkan. Untuk itu mereka menghendaki penundaan pengiriman produk untuk sementara waktu, agar tidak terjadi pembengkakan biaya, sampai dengan jelasnya permasalahan yang ada. Oleh karena itu, Perseroan berinisiatif untuk menarik kembali beberapa peti kemas produk untuk sementara waktu, yang nantinya akan dikirim kembali ke pasar ekspor selepas diselesaikannya duduk permasalahan yang terjadi.

Menyadari situasi di pasar AS saat ini, Perseroan bertindak dengan cepat dan segera menarik serta mengalihkan sebagian produknya untuk sementara ke pasar tujuan ekspor lain yang masih terbuka luas, yaitu Eropa, Timur Tengah, Jepang dan Negara Asia lainnya. Konsekuensinya adalah produk tersebut dikembalikan ke proses pengolahan untuk dilakukan pengemasan ulang (repackaging), dengan tujuan konsumen pasar ekspor Negara lain.

PT Central Proteinaprima Tbk. adalah perusahaan terintegrasi dalam Usaha Budi Daya Udang dan telah mendapatkan kepercayaan dari Pemerintah untuk melanjutkan pembangunan usaha kelompok Dipasena dan Wahyuni Mandira sejak tahun 2007 yang lalu. “Perseroan juga telah membuktikan kepercayaan yang diberikan oleh pemerintah dengan peningkatan volume produksi udang yang sangat besar,” kata Yulian Muhammad Riza, Corporate Communications Officer CP Prima.

Sehubungan dengan adanya tudingan miring dari beberapa kalangan didalam negeri, khususnya dari Shrimp Club Indonesia, kami sangat menyayangkan bahwa pengurus Asosiasi tersebut tidak memberikan wawasan yang luas dan akurat bagi para anggotanya untuk memperluas cakrawala tentang arti perdagangan Global. Perseroan merasa perlu akan adanya kejelasan mengenai pentingnya kerjasama dengan para anggota Shrimp Club Indonesia. Hal ini dikarenakan Perseroan melakukan kegiatan usaha penyediaan pakan industri yang dijual di pasar secara bebas, sehingga menjadi sebuah ketidakmungkinan bagi Perseroan untuk melukai hubungan baik dengan mitra usaha yang telah terjalin sejak dulu.

Perseroan melihat adanya kecenderungan bahwa Shrimp Club Indonesia telah digunakan sebagai aspirasi oknum oknumnya untuk mencari‐cari kesalahan pihak lain tanpa mau berusaha mencari jalan keluar dari permasalahan yang ada dan berunding, bersama para anggautanya, untuk menciptakan perluasan pasar udang Indonesia secara global. Sebagai Asosiasi yang mewadahi pelaku usaha di bidang perdagangan udang, seharusnya mereka yang harus berteriak dengan kencang bahwa Transhipment tidak mungkin dilakukan oleh Perseroan. Hal ini dikarenakan pada saat yang bersamaan, Asosiasi tersebut berteriak dengan kencang pula bahwa Perseroan menjual kelebihan produk udang segar kepada Pasar Lokal dengan harga murah. Tentunya kedua tuduhan tersebut sangat kontradiktif antara satu dengan yang lainnya.

Sebagaimana layaknya Asosiasi pada umumnya, wadah ini seharusnya menjadi tempat berdiskusi, membuka wawasan dan merundingkan kepentingan semua anggautanya dan menghadapi ancaman dari manapun secara bersama‐sama sehingga komoditas udang Indonesia akan selalu dapat bersaing dan diterima oleh pasar global yang masih sangat terbuka. Pada saat yang bersamaan Asosiasi hendaknya juga berusaha agar seluruh tambak yang berada di bawah naungannya memiliki wawasan ramah lingkungan hidup dengan menjaga agar tidak terjadi kerusakan hutan Mangrove disekitarnya. George Basoeki mengatakan,”Perlu disadari oleh semua Pihak bahwa Produk Udang yang dihasilkan oleh Perseroan hasil dari jerih payah para Petani Tambak Plasma yang bernaung dalam kelompok usaha Perseroan. PT Central Proteinaprima Tbk. adalah sebuah perusahaan inti‐plasma, dimana sebagian besar tambak yang dikelola adalah milik petani tambak plasma kecil dan bukannya milik perusahaan sehingga dalam hal ini Perseroan juga memiliki peran dalam mengembangkan petani plasma.”

Saat ini Indonesia memiliki posisi sebagai penghasil udang nomor 6 di dunia. Dengan bekerjasama dengan Pemerintah dan seluruh Petani Tambak Nasional, Perseroan akan terus mengupayakan agar Indonesia sebagai Negara Maritim dapat menjadi produsen udang yang terbesar di dunia, sehingga devisa yang dihasilkan dapat menjadi unggulan disektor nonmigas serta menciptakan lapangan kerja yang sebanyak‐banyaknya. “Untuk itu, Perseroan menghimbau digalangkannya persatuan dunia usaha Pertambakan Udang guna memperjuangkan produk komoditas udang menjadi Produk Andalan Nasional dan menjadi Penghasil Devisa Nomor 1 sektor non‐migas,” tutup George.(*)

Sekilas Profil PT Central Proteinaprima Tbk.

Central Proteinaprima merupakan produsen dan pengolah udang terbesar di dunia yang sepenuhnya terintegrasi secara vertikal, juga merupakan pengendali pasar bibit udang, pakan udang dan pakan ikan. Produk‐produk kami mencakup udang beku, pakan udang, bibit udang, probiotika dan pakan ikan.

Dengan lebih dari 50.000 hektar lahan yang dibudidayakan di beberapa lokasi. Kami menyediakan lapangan kerja kepada lebih dari 38.000 orang termasuk 12.500 pegawai penuh waktu. Central Proteinaprima merupakan pengendali industri yang ditopang oleh tim pengelola yang stabil dan berpengalaman, strategi bisnis yang sehat, dan operasi berperingkat terbaik untuk mengoptimalkan efisiensi dan teknik produksi dalam industri. Kami memproduksi udang bermutu tinggi dengan menjamin rekam jejak produk melalui pembudidayaan bibit udang yang bebas penyakit, memproduksi pakan udang bermutu, memanen, mengolah, menyimpan dalam cold storage, dan mengekspor produk‐produk yang berkualitas. Perusahaan kami juga mendukung dan menggunakan praktek‐praktek ramah lingkungan secara berkelanjutan karena kami percaya atas pentingnya tanggung jawab terhadap lingkungan hidup. Sebagai hasil dari komitmen total kami terhadap kesinambungan dan penelusuran rekam jejak, kami diperlengkapi dengan baik untuk bersaing di pasar global dengan produk‐produk bermutu tinggi yang terjamin kualitasnya.

Akreditasi Perusahaan

Central Proteinaprima
menerapkan persyaratan keamanan produksi pangan sebagai berikut:

ISO 9001:2000

Adalah sebuah sistem untuk pengelolaan mutu yang menekankan pada pencapaian kepuasan pelanggan melalui peningkatan‐peningkatan berkelanjutan dalam proses bisnis termasuk pengelolaan kegiatan, pengelolaan sumberdaya, dan analisa produk dan pelaksanaannya. Hal itu dibangun, dioperasikan dan dimutakhirkan dalam rangka sistem pengelolaan terstruktur dan dipadukan kedalam kegiatan pengelolaan menyeluruh dari organisasi tersebut. Kami memiliki sertifikasi ISO dari lembaga sertifikasi jaminan mutu Indonesia MALQA (Multiagung Lestari Quality Assurance) dan penilaian pihak ketiga dan sertifikasi terakreditasi yang independen untuk sistem‐sistem dan produk‐produk berkelas dunia (diberikan oleh BM TRADA).

ISO 22000

Adalah sertifikasi yang terfokus pada keamanan makanan ketimbang isu lingkungan dan sosial. ISO 22000 tidak mengembangkan standar tersebut tetapi menitikberatkan pada pelaksanaan manajemen, keamanan makanan untuk pelaksanaan standar kualitas. Pemenuhan standarisasi ini mendapatkan sertifikasi dari ProCert, sebuah badan independen internasional yang berkantor Holzikofenweg, Bern (http://www.procert.ch/) Hal ini bermakna perseroan memiliki tata kelola yang baik.

HACCP (Hazard Analysis and Critical Control Point)

Adalah sebuah sistem pencegahan untuk menjamin keamanan produk‐produk makanan. Standar internasional ini mensyaratkan bahwa semua bahaya yang dapat terjadi dalam mata rantai produksi makanan, termasuk bahaya yang terkait dengan pengolahan dan fasilitas‐fasilitas, diidentifikasi dan dinilai. HACCP terdiri dari tujuh komponen dasar: analisa bahaya, titik‐titik pengendalian kritis, batas‐batas kritis, prosedur pemantauan, tindakan koreksi, pemeliharaan catatan dan prosedur verifikasi. Pada bulan Oktober 2005 kami merupakan perusahaan pertama diluar AS yang menerima sertifikasi HACCP dari Departemen Perdagangan AS.
HACCP USDC

Diperkenalkan pada bulan Juli 1992 oleh NOAA (National Oceanic and Atmospheric Administration) bidang Perikanan – sebuah badan dibawah Departemen Perdagangan AS – prosedur ini memfokuskan pada pemeriksaan produk makanan laut dengan menggunakan protocol HACCP. Prosedur tersebut dimaksudkan untuk menjamin konsistensi mutu dari produk‐produk akhir dengan distribusi yang aman dan sehat dan pelabelan makanan yang baik.

ACC

Sebagai pelaku industry udang berkelas dunia, CPP menerapkan praktek‐praktek akuakultur yang terbaik utnuk memenuhi standar internasional terkait dengan isu‐isu lingkungan, sosial, keamanan, makanan, dan penelusuran secara menyeluruh untuk memastikan kualitas produk. Hal ini dibuktikan dengan diperolehnya sertifikasi dari Aquaculture Certification Council (ACC), sebuah badan independen bereputasi internasional yang bermarkas di Kirkland, USA (http://www.aquaculturecertification.org/). Sehingga dapat disimpulkan bahwa CPP telah melakukan langkah pengolahan tahap demi tahap (dari pembibitan, tambak udang, hingga pabrik pengolahan) untuk memproduksi produk yang berkualitas.

British Retailers Consortium Issue 4

Adalah sebuah standar yang dibuat dan dikeluarkan oleh Konsorsium Pedagang Eceran Britania Raya, termasuk toko‐toko Tesco, Sainsbury’s, Iceland Foods, Waitrose, Safeway dan ASDA. BRC Global Standard mensyaratkan pelaksanaan atas HACCP, ISO 9001:2000 dan pengelolaan lingkungan fasilitas, produkproduk, pengolahan dan personalia.

FDA (Food and Drug Administration)

Adalah sebuah lembaga AS yang memeriksa dan mengendalikan makanan dan obat‐obatan yang diditribusikan di AS. Semua produk yang diimpor ke AS harus menerima persetujuan FDA sebelum didistribusikan.

GMP (Good Manufacturing Practices)

Adalah seperangkat peraturan yang ditetapkan oleh FDA untuk menjamin bahwa berbagai produk yang dimaksudkan untuk konsumsi dan penggunaan oleh manusia adalah aman dan memberikan pedoman produksi dan teknis bagi perusahaan‐perusahaan untuk membuat produk‐produk yang memenuhi standar keamanan dan mutu dengan meningkatkan seleksi bahan baku, penanganan dan pengolahan, zat‐zat aditif, bahan kimia, pengemasan, penyimpanan dan distribusi.

IFT (International Food Technology)

Adalah badan pemeriksa independen yang memberikan sertifikasi pada pabrik‐pabrik pengolahan makanan, terutama yang diminta oleh para pelanggan AS.

Untuk informasi lebih lanjut, mohon menghubungi:
Fajar I. Reksoprodjo Evelyne Aprilia
Corporate Communications Manager Corporate Communications Officer
Corporate Communications Department Corporate Communications Department
PT Central Proteinaprima Tbk. PT Central Proteinaprima Tbk.
Email : fajar.reksoprodjo@cpp.co.id Email : evelyne.aprilia@cpp.co.id
Wisma GKBI, Lantai 19
Jl. Jend. Sudirman Kav. 28
Jakarta 10210
Tel. : +62 21 5785 3388
Fax : +62 21 5785 3519
Website : http://www.cpp.co.id/
Baca Selengkapnya..

Selasa, 25 Januari 2011

KRONOLOGIS SINGKAT & LAPORAN 'PROGRAM PENGAMANAN REVITALISASI DIPASENA' ( 2001 ~ 2010 )

1998 ~ 2001
• Krismon terjadi pada 1998 & pada 1999 plasma dipasena berontak dengan dipsena group ( perusahaan nursalim cs) karena faktor “PKS” dan “posisi hutang”nya.
• Plasma Tidak Koooperatif Dan Tidak Mau Bekerja Sama Lagi

AWAL 2002
• Dipasena group ( asset nursalim ) diambil alih oleh BPPN.
• ‘dipasena’ jadi tidak bernilai karena ‘petambak’ sebagai plasma tidak mau berkerja sama dengan ‘manajemen Pt Dipasena” sebagai ‘Inti’.
• BPPN bentuk “Tim Pemulihan’ yang menangani masalah ‘Sosial Kemasyarakatan’.

AKHIR 2003
• Plasma mau bekerja sama kembali dng inti karena adanya komitmen untuk menggunakan “PKS 2005” versi pemerintah ( dibuat oleh PT PPA, DKP, PEMDA, Inti & Plasma).

AWAL 2004
• Pemulihan Dipasena masuk program 100 hari ‘SBY’
• PT RECAPITAL ( Sdr.Sandiaga Uno & Sdr.Rosan ) terpilih oleh PT PPA menjadi Kreditur.
• PKS Pemerintah 2005 diabaikan oleh manajemen Recapital (Sdr.Rudyan Kopot cs) dan plasma dipaksakan untuk membuat ' PKS 2006'.

AKHIR 2006
• PT RECAPITAL ‘default’ dan Dipasena kembali diambilalih PT PPA.
• PT PPA membuat program kerja yang dinamakan ; "Penjualan Aset & Saham Dipasena Group Dengan Pengamanan Revitalisasi “.

MEI 2007
• PT PPA menjual Dipasena ke Konsorsium Neptune ( CPP/ PT AWS ) dengan harga 668m ( Nilai Aset +/- 19 Triliun).
• Neptune Konsorsium (CPP/ PT AWS menyanggupi syarat dan taruh dana 880 m di bank (Escrow Account) untuk jaminan pembiayaan plasma.


JUNI 2007
• PT PPA berusaha mencari pembenaran atas langkah kerjanya dengan menerbitkan surat no S-1607/ PPA/DU/0607.
• Secara khusus dalam surat itu PT PPA melempar tanggung jawab pengawasan kepada Pemda Tulang Bawang dan DKP untuk mengawasi jalannya pelaksanaan “Revitalisasi”.
• Ironisnya PT PPA tidak melakukan serah terima tugas secara formal tentang batasan pengawasan pelaksanaan Revitalisasi kepada DKP dan Pemda Tulang Bawang.

DEC 2007
• CPP mengabaikan himbauan “men DKP (surat ke men keu no b-151/men-kp, tgl 9/4/2009) agar tidak merubah 'PKS Pemerintah'.
• CPP/ PT AWS tetap paksakan kehendak merubah 'PKS pemerintah' menjadi pks model cpp/ aws, plasma terpaksa mengalah karena sudah sangat menderita.

FEB 2008
• Jadwal revitalisasi ke-1, dibuat oleh CPP dalam 12 bulan ( mei 2008~ mei 2009 ) dan juga disetujui plasma.

MARET 2008
• Revitalisasi tidak berjalan sesuai jadwal dan Plasma menegur ‘INTI’ (CPP/PT AWS) dan teguran diabaikan.

APRIL 2008
• Setelah plasma menyampaikan teguran lewat media maka 'Inti' (CPP/PT AWS) baru merespon.
• Repon ‘inti’ (CPP/PT AWS) diwujudkan dengan membuat perubahan jadwal sepihak. Jadwal revitalisasi ke-2 dirancang untuk diselesaikan dalam 18 bulan ( april 2008~sept 2009).
• Plasma tetap meminta "Inti" (CPP/PT AWS) menjalankan jadwal "revitalisasi ke-1" , tapi CPP/PT AWS tetap memaksakan kehendaknya. Plasma tidak memiliki posisi tawar....karena tidak ada perlindungan dari pemerintah.( plasma mengambil poisisi tidak menolak dan tidak menyetujui ).

JANUARI 2009
• CPP Group karena kecurangannya terkena Kasus Transhipment ( penipuan ekspor udang ) oleh pemerintah AS dan hal itu merugikkan pemerintah indonesia ( ref : lihat info terlampir ).
• CPP Group juga karena keserakahanya kembali terkena kasus Penalty 'FSA' (Pemerintah Inggris) karena kasus kwalitas udang yang dianggap mengandung 'antibiotik', kembali perilaku ini mencoreng nama Indonesia.

APRIL 2009
• Inti (CPP/PT AWS) secara sepihak merubah pelaksanaan revitalisasi ke-2 dan mengeluarkan jadwal revitalisasi ke-3, jadwal direncakanan menjadi ( april 2008~sept 2011).
• Plasma tetap meminta "inti" (CPP/PT AWS) menjalankan jadwal "revitalisasi ke-1" , tapi CPP/PT AWS tetap memaksakan kehendaknya. Plasma tidak mampu menolak karena tidak ada pilihan dan tidak memiliki perlindungan dari pemerintah sehingga Plasma terpaksa menyetujui karena sudah sangat menderita.

OKT 2009
• Kembali inti secara sepihak merubah pelaksanaan revitalisasi ke-3 dan mengeluarkan jadwal revitalisasi ke-4, jadwal direncanakan mundur minimal 1~2 tahun =(2013).
• Plasma tidak sepakat dan ‘demo’ ke Pemda Tulang Bawang (TUBA).
• Plasma menolak dan bersikeras meminta (CPP/PT AWS) melaksanakan komitmen sebagaimana "jadwal ke-1".

NOV 2009
• Pemda mempertemukan ‘Plasma’ & ‘Inti’ untuk cari solusi tapi Plasma tetap pada pendiriannya dan INTIpun tetap pada pendiriannya.
• Ketua organisasi plasma (P3UW, Sdr Nafian Faiz Dan Sdr Thowilun ) bertemu 'Men-DKP' di 'lampung untuk minta bantuan dan solusi.
• Men-DKP mendukung penuh keinginan plasma dan akan mengupayakan pemerintah untuk ambil alih 'REVITALISASI'.

DEC 2009
• Plasma dan Inti (CPP/PT AWS) kembali mengadakan pertemuan di lampung dan 'INTI' tetap tidak mau melakukan revitalisasi sesuai komitmen awal(sesuai jadwal-1).
• Tgl 14, 15 , 19 dan 24 plasma kampung 'Bumi Dipasena Jaya' memaksa inti untuk me-revitalisasi desanya dan melakukan penyegelan 'kantor kemitraan' inti di lokasi.
• Manajemen (CPP/PT AWS) menyampaikan keluhan ke pemda kabupaten tulang bawang tentang aksi plasma.
• Organisasi plasma (P3UW sdr Thowiliun) dalam sebuah acara 'Shrimp Club' di jakarta kembali meminta bantuaN 'Men-DKP' Fadel Muhamad.
• Menteri meminta waktu 2 bulan untuk mencarikan jalan keluar.

JAN 2010
• 'CPP Group' gagal bayar bunga obligasi kepada obligornya (Bni, Bri, Cimb, China Trust, Bank Permata Dan Bumi Putra) ... (Ref: Lihat Info Media Terlampir).
• Manajemen 'CPP Group' melempar opini kepada publik bahwa kegagalan bayar bunga obligasi karena 'tambak terkena - virus'
• 'CPP Group' sahamnya disuspend oleh 'BEI' (Bursa Efek Indonesia) akibat gagal bayar bunga obligasinya (Ref: Lihat Info Media Terlampir).
• Men-DKP mengancam bahwa akan ambil alih 'CPP' kalau revitalisasi tidak jalan (Ref: Lihat Info Media Terlampir ).


FEB 2010
• 'CPP Group' tanggal 1 feb kembali di suspend oleh 'BEI' karenakan lembaga pemeringkat internasional " Fitch Rating " pekan lalu menurunkan peringkat bunga dan notes obligasi 'CPP Group' hingga hampir default (resticte default/rd). (Ref ; Lihat Info Media Terlampir).
• Tgl 17 feb organisasi plasma difasilitasi dengan 'WALHI' kembali melakukan orasi pada saat acara dkp di hotel melia untuk kembali meminta bantuan 'Men-DKP' dan berlanjut menghadap ketua / anggt DPR Komisi IV.
• Men-DKP menerima plasma dan memberikan batas waktu 3 bulan untuk menjalankan 3 opsi kepada 'CPP' agar dapat menuntaskan revitalisasi ;
1. 1. Melanjutkan Revitalisasi dengan dana sendiri,
2. 2. Mencari sumber pembiayaan lain apabila dana perusahaan tak mencukupi.
3. Menjual aset tambak udang plasma pt aws kepada perusahaan lain jika perusahaan tidak mampu melanjutkan revitalisasi.mbak terkena - virus'.
• CPP Group kembali melakukan Rekayasa Hukum dan Rekayasa Keuangan sebagaimana yang diberitakan (http://www.kontan.co.id/index.php/investasi/news/30696/fitch-kerek-naik-peringkat-utang-cpro-ke-...)
• Karena adanya tekanan dari pemerintah yg menyatakan bahwa revitalisasi gagal dan macet INTI (CPP/PT AWS) melakukan loby ke plasma untuk menerima konsep "semi intensif", yaitu sebuah kegiatan budidaya yang mendekati budidaya tradisional.
• Pola kegiatan budidaya ini samasekali tidak mencerminkan Revitalsasi dan pola ini sangat menguntungkan (CPP/PT AWS) karena tidak perlu mengeluarkan dana besar untuk melakukan Revitalisasi.
• Saat ini INTI (CPP/PT AWS) menekan para Kepala Kampung untuk berbicara di media bahwa "Revitalisasi Tidak Macet".

MAR 2010
• INTI (CPP/PT AWS) berhasil menekan Ka.Kampung untuk membuat pernyataan bersama bahwa "Revitalisasi Berjalan" untuk mengcounter pemberitaan tentang fakta tidak berjalannya/ Gagalnya Revitalisasi. (Ref : info no 10, terlampir).
• 3 Ka.Kampung tidak mau terlibat menandatangani surat pernyataan bersama tersebut.
• Ka.Kampung yang menandatangani surat pernyataan karena mereka tidak mampu lagi bertahan dibawah politisasi (CPP/PT AWS).
• Tgl 9 bersama LSM KIARA (Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan ) organisasi Plasma P3UW turut menghadiri acara ASC di jakarta dan meminta Pemerintah untuk bentuk tim investigasi untuk mengaudit macetnya Revitalisasi.

APRIL 2010
• Menteri DKP dan Media mulai mencium kenakalan CPP yang mencoba memelintir tanggung jawab Revitalisasi yang seharusnya di emban. ( Ref : Lihat lembar INFO-11,terlampirr).
• Menteri DKP secara tegas mengingatkan kembali melalui Media bahwa CPP diminta menjual asetnya kalau tidak mampu melaksanakan komitmen Revitalisasinya.
• Minggu ke 3 April Dirjen Bd Daya DKP menghubungi PT PPA untuk menggali dan bertanya tentang sejauh apa kewenangan Pemerintah dalam menyikapi realisasi Revitalisasi.

MEI 2010
• Hasil dari masukan yang diterima dari PPA dimanfaatkan oleh Dirjen Bd Daya malah untuk menghambat kebijakan Menteri DKP (lihat artikel KONTAN tgl 4 mei.....Ref lembar INFO-12,terlampir), ybs menjelaskan ke media bahwa Pemerintah tidak mempunyai wewenang untuk intervensi perihal pelaksanaan Revitalisasi.
• Petambak +/- 800 orang Demo di lokasi (tata kota) menuntut Revitalisasi ke CPP.
• Pada tanggal 4 mei CPP secara berani telah mengkounter Pemerintah ( Menteri DKP ) dengan pernyataan “Pemerintah tidak berwenang” melakukan kontrol dan koreksi terhadap pelaksanaan Revitalisasi.
• Pada tanggal 5 Mei CPP membuat Pers Conference di hotel sultan Jakarta dan mengeksploitasi oknum Plasma agar mengkounter opini publik tentang Macetnya Revitalisasi. Ironisnya ialah oknum Plasma malah di fungsikan sebagai alat untuk Mendeligitimasi Mentri DKP serta mendesak pemerintah membantu CPP membuat infra struktur, memberikan subsidi bahan bakar,dll yang mana itu seharusnya menjadi kewajiban CPP.(Ref : Lihat lembar INFO-12, terlmapir).

JUNI 2010
• Pada tanggal 11 Juni P3UW membuat surat terbuka bagi publik yang menceritakan ketidak adilan dalam penentua harga udang.
• LSM Kiara buat info media untuk minta dukungan masyarakat terhadap masalah iang dialami petambak Bumi Dipsena.
• Pada tanggal 16 juni Berita itu masuk ke media “Bisnis .com’
• Pada tanggal 18 Juni CP Prima menjawab dan mengcounter berita itu.(lihat lembar INFO-13,terlampir)

JULY 2010
• Otoritas bursa mendesak manajemen PT Central Proteinaprima Tbk (CP Prima) untuk menyampaikan kepada publik jalan tengah yang sudah disepakati dengan pemegang obligasi.
• Lembaga rating international, Fitch Ratings, menilai CP Prima kemungkinan besar tidak mampu membayar bunga kupon tepat waktu seiring kian memburuknya kinerja keuangan.
• Pemegang obligasi meminta CP Prima harus melunasi bunga kupon setiap tahun kendati utang baru jatuh tempo dua tahun mendatang.
• Bapepam Jumat (9/7/2010).
o ingin kepastian solusi penyelesaian gagal bayar tanpa harus mendorong manajemen CPRO untuk memperpanjang masa standstill agreement
o "Kami sudah kirimkan surat ke mereka untuk kasih penjelasan seperti apa. Senin ini," ujar Kepala Biro Penilaian Keuangan Sektor Riil Anis Baridwan di kantornya, Lapangan Banteng, Jakarta,
• Ketua Perhimpunan Petambak Plasma Udang Windu (P3UW) PT Aruna Wijaya Sakti (AWS) Nafian Faiz, Senin (19/7/2010), mengemukakan
o Program semirevitalisasi tambak plasma PT Aruna Wijaya Sakti, anak perusahaan PT Centralproteina Prima Tbk, dinilai tidak serius.
o Petambak plasma udang telah melayangkan surat kepada perusahaan tanggal 17 Juli 2010 guna mendesak pelaksanaan semirevitalisasi.
• Pemda Tulang Bawang secara resmi (via surat no 590/209...tgl 30 Juni 2010), secara tegas menyampaikan fakta gagalnya program revitalisasi dan mendorong ‘Men KP’ serta mendesak pemerintah pusat untuk mengambil alih tambak Dipasena dan Pemda TUBA siap mencarikan Investor baru. .(lihat lembar INFO-14,terlampir)


AGUSTUS 2010
• Terdapat beberapa ulasan dari media baik itu yang merupakan counter opini dari PT CPP , tanggapan publik terhadapa sikap tegas Bupati Tuba dan tanggapan Plasma terhadapa surat Bupati (lihat lembar INFO-15, terlampir).
• Tanggal 12 Agustus 2010 terjadi pemadaman listrik dimalam hari terutama di blok 2 selama 9 jam dan di blok 3 selama 3 jam, dari pemadaman listrik tersebut Plasma mengalami kerugian milyaran rupiah dan sampai saat ini persoalan tersebut belum terselesaikan indikasi Perusahaan tidak mau bertanggung jawab, sedangkan Plasma terbebani biaya listrik tidak kurang dari RP 15 juta per siklus budidaya.
• Perusahaan inti saat rapat di Kantor bersama 61 menyampaikan bahwa pelaksanaan Semi revitalisasi selesai dibulan Nopember 2010 dan penebaran seluruhnya terpenuhi di bulan Desember 2010.

SEPTEMBER 2010
• Tanggal 2 September 2010 terjadi gerakan masa + 100 s/d 200 orang yang mengakibatkan pengerusakan Pos Satpam dan Pemecahan kaca kaca jendela di pabrik penerimaan udang, gerakan tersebut dimungkinkan akibat kekecewaan para plasma yang selama ini merasa jenuh dan sebagainya.
• Tanggal 15 September 2010 Nafian Faiz (Ketua P3UW) dipanggil pihak Kepolisian ( POLDA) Lampung untuk dimintai keterangan sebagai saksi, Nafian Faiz hadir dan memberikan keterangan sebagai saksi.
• Tanggal 24 September 2010 Nafian Faiz (Ketua P3UW) Dipanggil kembali oleh pihak Kepolisian (POLDA) Lampung untuk dimintai keterangan sebagai tersangka. Surat panggilan diterima tanggal 24 Septenber 2010 siang hari.
• Tanggal 25 September 2010 Nafian Faiz(Ketua P3UW), Sigit Winardi, Anul Muhlis dan Abdurrahman membuat surat pernyataan ditujukan kepada pihak Kepolisian yang memanggil dengan isi surat pernyataan tersebut adalah “siap menghadiri panggilan tersebut pada hari Rabu tanggal 29 September 2010.”.
• Tanggal 27 September 2010 Nafian Faiz (Ketua P3UW) berangkat ke Jakarta dengan maksud meminta bantuan Hukum karena dirinya dijadikan sebagai tersangka atas kejadian tanggal 2 September 2010.
• Tanggal 28 September 2010 malam hari Nafian Faiz (Ketua P3UW) dan beberapa Penasehat Hukum berangkat kembali ke Lampung dengan maksud tanggal 29 September 2010 untuk menghadiri panggilan pihak Kepolisian (POLDA) Lampung sebagai mana surat pernyataan yang disampaikan.
• Tanggal 29 September 2010 sekira pukul 04.30 wib saat kapal air yang dinaikinya berlabuh di Pelabuhan Bakahuni Lampung maka mobil Rombongan Nafian Faiz (Ketua P3UW) di kepung oleh beberapa Polisi berpakaian preman, kemudian Nafian Faiz (Ketua P3UW) dipindahkan ke mobil Polisi dan langsung di bawa ke MAPOLDA Lampung.
• Dari tanggal 29 September 2010 s/d tanggap 22 Nopember 2010 posisi Nafian Faiz (Ketua P3UW), Sigit Winardi, Anul Muhlis dan Abdurrahman menjadi tahanan MAPOLDA Lampung. (lihat lembar INFO-16,terlampir).

NOVEMBER 2010
• Tanggal 23 Nopember 2010 Nafian Faiz (Ketua P3UW), Sigit Winardi, Anul Muhlis dan Abdurrahman dipindahkan ke Rutan Tulang bawang.
• Dengan perubahan Revitalisasi menjadi Semi Revitalisasi Petambak Plasma melakukan perehapan tambaknya dengan biaya sendiri.
• Dengan perubahan Semi Revitalisasi 11 blok yang ada pola pelaksanaan budidaya memakai system terbuka (open system) / tidak menggunakan tendon / penampungan air seperti 5 blok yang lain.
• Dengan berjalanya Semi Revitalisasi, tambak yang selayaknya untuk budidaya udang namun dari masing – masing Plasma yang memiliki 2 petak tambak dipergunakan 1 tambak untuk budidaya udang dan satu tambak lainya dipergunakan untuk penampungan air dan di isi ikan nila.

DESEMBER 2010
• Pelaksanaan Semi Revitalisasi dari 11 blok yang ada belum terpenuhi seluruhnya terutama pengiriman pendistribusian kincir air. Tentunya sampai bulan Desember 2010 belum semuanya dapat melakukan penebaran sesuai apa yang disampaikan pihak Perusahaan pada bulan Agustus 2010.

JANUARI 2011
• Semua Petambak Plasma berunjuk rasa ke perusahaan PT. AWS / PT. CPP.
• Tanggal 9 PT CPP mengundang plasma untuk meeting yang berakhir tanpa ada kesepakatan, karena pihak perusahaan tidak mau bermusyawarah dengan perwakilan plasma yang hadir karena dianggap tidak mewakili.
• Pihak plasma yang hadir adalah para plasma yang aktif dalam organisasi P3UW.
• Tanggal 12 Januari 2011, Bupati Tulang Bawang mengeluarkan surat no 590/ 59/ I.03/TB/2011, yang isinya mengajak Kementrian kelautan untuk membentuk Tim Evaluasi agar dapat menuntaskan masalah Revitalisasi yang terkatung katung.

http://id-id.connect.facebook.com/note.php?note_id=193353080674874
Baca Selengkapnya..

Senin, 17 Januari 2011

Ribuan Petambak Eks Dipasena Masih Duduki Aset CP Prima

Senin, 17 Januari 2011 | 08:50 WIB
TEMPO Interaktif, Lampung - Ribuan petambak plasma eks Dipasena masih bertahan menduduki seluruh aset milik CP Prima. Mereka berjanji akan terus bertahan hingga perusahaan membuat komitmen penyelesaian pemutusan penghentian kemitraan. “Sekarang tuntutan kami adalah perusahaan mau membicarakan pasca pemutusan kerjasama kemitraan,” kata Sukir J. Bintoro, Wakil Ketua Perhimpunan Petambak Plasma Udang Windu Dipasena, Senin (17/01).

Aksi para petambak menduduki aset PT. Aruna Wijaya Sakti—anak perusahaan CP Prima sudah berlangsung selama 12 hari. “Perusahaan inti sepertinya memang tak lagi bisa bekerja sama dengan petambak,” katanya.

Aksi pendudukan itu nyaris menimbulkan bentrokan antara petambak dan karyawan perusahaan kemarin. Perusahaan diduga mengerahkan ratusan karyawan untuk memprovokasi ribuan petambak yang sedang duduk-duduk di lokasi perusahaan. Beruntung bentrokan bisa dicegah ratusan anggota polisi dengan memisahkan dua kelompok massa tersebut.

Para petambak mempertanyakan tim khusus yang dikirim oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan. Menurut petambak hingga saat ini tim itu tak pernah sampai ke lokasi mengumpulkan data di lapangan. “Menteri Fadel Muhammad mengatakan tim itu telah bekerja sejak awal pekan lalu. Tapi kami tidak melihat tim itu datang dan mengajak berbicara dengan para petambak. Itu aneh,” kata Thowilun, Wakil Ketua Perhimpunan Petambak Plasma Udang Windu Dipasena.

Para petambak, kata dia, tidak berharap banyak terhadap tim khusus itu. Mereka tidak perlu berpihak ke petambak. “Yang penting pemerintah itu netral dan jujur. Melihat kondisi lapangan lalu menyimpulkan apakah CP Prima becus menjalankan program revitalisasi,” ujarnya. “Ingat ada dana sekitar Rp. 1,7 triliun milik negara yang mereka kelola. Mestinya pemerintah serius,” dia menambahkan.

Nurochman Arrazie
http://tempointeraktif.com/hg/nusa_lainnya/2011/01/17/brk,20110117-306713,id.html Baca Selengkapnya..

Tim Kementerian Kelautan dan Perikanan Batal ke Dipasena

Senin, 17 Januari 2011 | 16:47 WIB
TEMPO Interaktif, Lampung - Kementerian Kelautan dan Perikanan mengaku belum mendapatkan data lengkap proses revitalisasi tambak bekas Dipasena. Padahal tim khusus bentukan Menteri Kelautan dan Perikanan itu telah bekerja selama satu pekan. “Kami baru mendapat laporan dan klaim sepihak dari CP Prima melalui PT Aruna Wijaya Sakti. Laporan dari petambak dan kondisi lapangan belum kami dapatkan,” kata Awal Marwiji, Kepala Sub Bidang Budidaya dan Perbenihan Skala Besar Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui sambungan telepon, Senin (17/01).

Tim, kata Awal, belum bisa masuk ke lokasi tambak yang saat ini masih diwarnai aksi unjuk rasa dan pendudukan aset oleh ribuan petambak plasma. Batalnya tim masuk ke lokasi itu setelah memperoleh masukan dari pihak Kepolisian Daerah Lampung. “Mereka tidak bisa menjamin keselamatan kami jika masuk ke lokasi,” katanya.

Menurut dia, CP Prima mengklaim revitalisasi telah selesai 98 persen pada 30 Desember lalu. Laporan itu, lanjut dia, belum bisa dijadikan acuan karena tim masih akan melihat fakta di lapangan. “Klaim CP Prima akan kita bandingan dengan fakta di lapangan karena ada dua klaim yang berbeda,” katanya.

Dia menegaskan akan masuk ke lokasi tambak begitu situasi kondusif dan tidak terjadi aksi unjuk rasa.

Sementara itu Perhimpunan Petambak Plasma Udang Windu Dipasena siap menjamin keselamatan dan membantu tim Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk mendapatkan data sebenarnya di lapangan. “Bila perlu dilakukan sensus atau dicacah satu persatu. Kami siap memberi akses penuh ke lokasi tambak,” kata Sukir J Bintoro, Sekretaris Perhimpunan Petambak Plasma Udang Windu Dipasena.

Petambak masih heran dengan klaim perusahaan yang menyatakan revitalisasi sudah selesai 98 persen. Padahal faktanya baru 6 dari 16 blok yang disentuh revitalisasi. “Itu pun dikerjakan asal-asalan” katanya.

Nurochman Arrazie

http://www.tempointeraktif.com/hg/nusa_lainnya/2011/01/17/brk,20110117-306902,id.html Baca Selengkapnya..

Minggu, 16 Januari 2011

SENGKETA PETAMBAK BEKAS DIPASENA PEMERINTAH TERJUNKAN TIM KHUSUS

Bandar Lampung - Pemerintah membentuk tim untuk menyelesaikan sengketa antara petambak plasma bekas Dipasena Citra Darmaga dan CP Prima, yang memanas sejak beberapa hari lalu. Ribuan petambak PT Aruna Wijaya Sakti, anak perusahaan CP Prima, menuntut revitalisasi tambak seluas 16 ribu hektare yang terbengkalai. Tuntutan ini berujung pada aksi pendudukan aset perusahaan.
"Pekan ini tim sudah bekerja dan turun ke lokasi," kata Menteri Kelautan dan Perikanan Fadel Muhammad melalui pesan pendek kepada Tempo di Bandar Lampung kemarin. Tim bakal mengecek program revitalisasi yang menjadi bagian dari pengambilalihan aset milik pengusaha Syamsul Nursalim dari PT Perusahaan Pengelola Aset lima tahun lalu.

Fadel menyayangkan sikap tertutup CP Prima dalam menyelesaikan sengketa antara petambak plasma dan perusahaan inti. Padahal tambak udang bekas Dipasena merupakan aset penting untuk menggenjot produksi udang nasional. Akibat gejolak ini, produksi udang nasional berkurang. "Saya menyayangkan sikap CP Prima yang tidak kooperatif," katanya. Keputusan tentang sengketa diharapkan rampung dalam sepekan ini.
Langkah pemerintah disambut positif para petambak. Mereka menyatakan siap membuka seluruh akses menuju lokasi tambak agar tim mendapat data yang sebenarnya di lapangan. "Itu yang kami tunggu-tunggu," kata Thowilun, Wakil Ketua Perhimpunan Petambak Plasma Udang Windu Dipasena (P3UW). Para petambak sepakat memberi tenggat 15 Januari ini revitalisasi harus berjalan.

Tapi petambak ragu atas kemampuan CP Prima mengelola tambak modern melalui PT Aruna Wijaya Sakti. Mereka juga mempertanyakan dana revitalisasi dari pemerintah dalam bentuk dana standby di bank. "Dengan dana Rp 1 triliun perbaikan seharusnya selesai," katanya. Faktanya, baru 5 dari 16 blok yang direvitalisasi, tapi diklaim CP Prima sudah 95 persen yang direvitalisasi.
Akibat revitalisasi yang lambat, petambak terjerat utang hingga Rp 200 juta. Sebab, perusahaan memaksa petambak menandatangani akad kredit modal kerja dan investasi di sejumlah bank. Padahal sebagian besar penerima kredit belum bisa berproduksi karena tambak masih kering. "Kami belum tahu uang yang kami pinjam dari bank untuk apa," kata Sukri Bintoro, Sekretaris P3UW.

Menanggapi tudingan bersikap tertutup, Corporate Communication Manajer CP Prima George Basoeki mengatakan, pihaknya siap mengadakan pembicaraan bersama perwakilan petambak dengan mediasi pemerintah. "Kami siap," kata Basoeki sembari membantah tudingan bahwa pihaknya bersikap tertutup. Dia menilai para petambak memboikot dan keluar dari perundingan. "Itu yang kami sayangkan," katanya.
Basoeki mengklaim revitalisasi mencapai 95 persen dan sudah beres. Unjuk rasa petambak, kata dia, bukan karena revitalisasi, melainkan menuntut pembebasan Ketua P3UW Nafian Faiz, yang ditahan aparat kepolisian. Tapi Nafian, yang dihubungi Tempo di Rumah Tahanan Menggala, Tulangbawang, mengatakan unjuk rasa petambak tak ada urusan dengan penahanan dirinya. "Masalah utama, ya, lambatnya revitalisasi," katanya. | Nurochman Arrazie
________________________________________
Petambak Makin Terjepit
Tambak Dipasena adalah aset yang diberikan pemiliknya, Sjamsul Nursalim, sebagai penutup utang Rp 28,4 triliun kepada pemerintah pada 1998. Saat itu aset Dipasena dinilai Rp 20 triliun. Tapi nilai aset melorot tak lebih dari Rp 5,2 triliun karena utang petambak yang dijamin perusahaan macet.
Setelah dimiliki pemerintah lewat Perusahaan Pengelola Aset, Dipasena dilego ke konsorsium Neptune dan CP Prima. Konsorsium ini memenangi tender aset yang ditaksir Rp 21 triliun, tapi dibeli hanya dengan Rp 2,3 triliun. Harga itu pun cuma dibayar Rp 688 miliar dan sisanya masuk rekening penampungan untuk program revitalisasi tambak.
Selain revitalisasi, CP Prima wajib memperbaiki sarana perusahaan, saluran air dan menjamin petambak kembali produksi. Semua pekerjaan itu harus selesai dalam 18 bulan sejak penandatanganan kontrak pada 2007. Tapi revitalisasi tak kunjung beres. Sekitar 7.900 petambak terjerat utang ratusan juta rupiah.
Petambak setidaknya menanggung utang Rp 20 juta dari peninggalan Syamsul, Rp 125 juta utang modal ke Bank BNI, dan utang yang bertambah setiap bulan ke perusahaan inti Rp 900 ribu per bulan sejak revitalisasi pada akhir 2007. "Kalau revitalisasi tidak selesai, utang ini terus menggunung," kata Thowilun, Wakil Ketua P3UW. Nurochman Arrazie

Sumber http://www.korantempo.com/korantempo/koran/2011/01/11/Ekonomi_dan_Bisnis/krn.20110111.223552.id.html
Baca Selengkapnya..

Petambak Eks Dipasena Hentikan Kemitraan dengan CP Prima

Rabu, 12 Januari 2011 | 07:53 WIB
TEMPO Interaktif, Lampung - Seluruh petambak plasma eks Dipasena sepakat memutus hubungan kemitraan dengan CP Prima sebagai perusahaan inti. Mereka menilai CP Prima melakukan wan prestasi dan banyak melanggar perjanjian kerja sama.

"Kami sudah tidak percaya lagi dengan kemampuan dan itikad baik CP Prima," kata Sukri J. Bintoro, Sekretaris Perhimpunan Udang Windu Dipasena, Rabu (12/01).

Pemutusan hubungan kemitraan sepihak itu dilakukan sekitar 5 ribu petambak yang mengikuti rapat akbar di lapangan yang berada di depan ruang pembeku udang PT. Aruna Wijaya Sakti milik CP Prima kemarin. Mereka beramai-ramai menandatangani surat pernyataan sikap bersama-sama di lapangan itu. "Selanjutnya akan diikuti oleh sekitar 2.900 petambak yang masih berada di lokasi tambak," katanya.

Langkah ribuan petambak itu merupakan puncak kekesalan terhadap CP Prima yang memenangkan lelang perusahaan tambak milik Syamsul Nursalim. CP Prima dianggap tidak mampu menyelesaikan program revitalisasi yang merupakan bagian dari pengambilalihan aset. "Revitalisasi semakin tidak jelas. Perusahaan terus mengulur-ulur waktu sehingga petambak sangat dirugikan," katanya.

Selain persoalan berlarut-larutnya program revitalisasi, petambak juga menilai CP Prima banyak melanggar kontrak perjanjian kerja sama yang telah disepakati. Pelanggaran itu di antaranya penentuan harga udang yang tidak mengacu pada harga di tiga cool storage yang telah ditunjuk Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung.

"Dalam menentukan harga udang, CP Prima bertindak seperti broker. Seenaknya sendiri menentukan harga sehingga udang berkualitas dari tambak kami dihargai jauh di bawah udang di pasaran lokal," katanya.

Rencananya surat pemutusan kerja sama dengan CP Prima itu akan dikirim ke Pemerintah Kabupaten Tulangbawang, Pemerintah Provinsi Lampung, Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Menteri Keuangan di Jakarta dalam pekan ini.

Petambak mengaku sudah siap dengan risiko beban utang di bank serta utang lainnya yang menurut mereka tidak jelas itu. "Kami akan tebar udang mandiri, memperbaiki tambak secara gotong royong dan bersama-sama membangun bisnis udang. Banyak perusahaan yang siap menampung hasil tambak kami," katanya.

Dengan keputusan itu secara otomatis tim kelompok kerja yang terdiri dari Lembaga Manajemen Plasma Kampung, Kepala Kampung dan Badan Perwakilan Kampung dibubarkan. Petambak tidak lagi memberi mandat kepada tim itu yang dinilai selalu merugikan para petambak. "Dengan itu seluruh pembicaraan dengan CP Prima diputus dan tidak diakui," kata Thowilun, Wakil Ketua Perhimpunan Petambak Plasma Udang Windu Dipasena.

Saat ini ribuan petambak masih menduduki seluruh aset milik CP Prima. Pendudukan yang telah berlangsung sepekan lebih itu membuat aktivitas perusahaan lumpuh. Tidak ada aktivitas jual beli udang di gudang pembeku udang seperti hari-hari biasanya.

NUROCHMAN ARRAZIE
http://www.tempointeraktif.com/hg/nusa_lainnya/2011/01/12/brk,20110112-305566,id.html
Baca Selengkapnya..

Petambak Blokade Aset PT AWS

Selasa, 11 Januari 2011 | 03:33 WIB

Menggala, Kompas - Hampir sepekan ini, ribuan petambak plasma memblokade aset perusahaan milik PT Aruna Wijaya Sakti di Rawa Jitu, Provinsi Lampung.

Aksi tersebut dilakukan karena kesal terhadap sikap perusahaan yang dinilai tidak konsekuen mematuhi perjanjian kerja sama.

Sejak Rabu (5/1) hingga Senin Senin kemarin, sekitar 4.000 petambak udang eks Dipasena yang tergabung dalam Perhimpunan Petambak Plasma Udang Windu (P3UW) melakukan unjuk rasa dengan menduduki sedikitnya tiga fasilitas PT Aruna Wijaya Sakti (PT AWS), yaitu gedung pengolahan udang, kantor bersama, dan pos transportasi.

Para petambak plasma itu beramai-ramai keluar dari lokasi tambak mereka dan bergantian memblokir aset-aset perusahaan. Akibatnya, kegiatan produksi di pabrik udang ini nyaris lumpuh.

Aksi blokade semacam ini adalah yang kedua kalinya dilakukan dalam kurun tiga bulan terakhir. Menurut Mikalsum Libastib, perwakilan petambak yang berunjuk rasa, mereka menuntut dipenuhinya perjanjian kerja sama kemitraan antara plasma dan perusahaan inti (PT AWS), anak perusahaan PT Central Proteinaprima Tbk (CP Prima). ”Kami melihat pihak inti tidak punya komitmen terhadap kerja sama yang sudah disepakati,” ujar Mikalsum.

Mereka juga mendesak dibebaskannya para pengurus P3UW yang hingga kini terbelit persoalan hukum terkait kasus amuk massa petambak, September 2010. Mereka menilai terjadinya anarkisme petambak dipicu persoalan kemitraan antara inti dan plasma yang belum berjalan.

Secara terpisah, Corporate Communication Manager CP Prima Tbk George Basoeki mengemukakan, pendudukan fasilitas kantor oleh petambak plasma PT AWS sejak Jumat lalu telah merugikan proses produksi. Meskipun demikian, pihaknya belum bisa menyebutkan besar kerugian perusahaan.

Pihaknya, kata George Basoeki, tidak bisa membebaskan pengurus P3UW yang ditahan sebab saat ini proses hukum sudah berjalan.

”Petambak yang unjuk rasa silakan saja, tetapi jangan mematikan proses produksi,” ujar George.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan Ketut Sugama mengemukakan, pihaknya sudah mengirimkan tim untuk menelusuri kasus itu.

Ketut meminta Kepolisian Daerah Lampung, Gubernur Lampung, Bupati Tulang Bawang, petambak plasma, dan CP Prima untuk berunding mencari jalan tengah penyelesaian. (JON/LKT)

Sumber: http://cetak.kompas.com/read/2011/01/11/03332416/petambak.blokade.aset.pt.aws
Baca Selengkapnya..

Berantas Kejahatan CP Prima, Bebaskan Petambak!!

Petisi Bersama:

Yth. Rekan-rekan,
di tempat.

Menyikapi persoalan berkepanjangan dugaan pelanggaran HAM dan pengrusakan lingkungan yang dilakukan CP Prima, dengan ini kami sampaikan keprihatinan mendalam atas semakin kaburnya sendi–sendi Negara Hukum di Republik Indonesia akibat permasalahan tersebut.

Memperhatikan:

CP Prima adalah anak usaha Charoen Pokphand (CP Group), sebuah korporasi agribisnis asal negeri Thailand. Melalui tiga pertambakan udang di Indonesia, yakni Central Pertiwi Bahari (CPB), Wahyuni Mandiri (WM) dan Aruna Wijaya Sakti (AWS) / eks Dipasena, yang berlokasi di Provinsi Lampung dan Provinsi Sumatera Selatan; CP Prima menguasai produksi udang domestik. Pada tahun 2008, perusahaan mengekspor 409.590 ton udang atau 23,27 persen dari produksi udang budidaya nasional. Atas monopoli produksi benih, udang, pakan, antibiotik hingga pemasaran, di Asia, Eropa, AS, CP Prima menjadi eksportir besar di dunia (CP Prima. 2009: 2).

Pertambakan AWS atau eks Dipasena luasnya mencapai 16.000 ha atau 16 blok (mencakup di antaranya 36.132.000 m2 adalah tanah bersertifikat hak milik petambak). Sejak memenangkan tender atas pertambakan pada tahun 2007, CP Prima mengambil alih pertambakan dengan hanya membayar Rp688 milyar kepada pemerintah, dari banderol Rp2,388 trilyun. Sesuai dengan komitmen perusahaan, sisanya Rp 1,7 triliun, dibayar dalam bentuk rekening penampungan untuk revitalisasi.

Menimbang:

AWS/ CP Prima tidak memenuhi kewajiban revitalisasi. Prosesnya mencakup kegiatan perbaikan tambak, saluran air, penyediaan sarana teknis, guna menjamin petambak bisa kembali produksi. Komitmen awal penyelesaian revitalisasi adalah 18 bulan. Namun, hingga 41 bulan (Juni 2007- Oktober 2010) revitalisasi baru dilakukan di 5 blok, dengan kondisi sarana listrik, pengolahan air (tandon) dan lainnya tidak memadai. Petambak masih harus menanggung biaya perbaikan sarana, termasuk harga pakan dan benih yang makin mahal.

Revitalisasi tertunda di 11 blok tambak, yang kini kondisinya terbengkalai, berupa tanah jenuh penuh ilalang. Beberapa petambak terpaksa memakai modal pribadi guna perbaikan tambak. Oleh karenanya, dana revitalisasi sekitar Rp1,7 trilyun belum jelas sasaran penggunaannya, dan perlu diusut.

AWS/ CP Prima kerap memberi harga rendah untuk udang petambak, jauh lebih rendah
dari harga yang berlaku di pasar lokal. Di 5 blok tambak pasca revitalisasi, dengan produksi rata-rata 2,5 - 4 ton tiap panen, kerugian mencapai Rp 25-40 juta per petambak.

Jumlah utang petambak akan terus bertambah. Setiap petambak AWS terjerat utang berkisar antara Rp 150 juta hingga Rp 200 juta per kepala. Sebagian utang itu merupakan warisan pengusaha Syamsul Nursalim. Setelah desakan berulangkali, petambak menanggung utang setidaknya Rp 20 juta, ditambah Rp125 juta utang modal ke Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Niaga Syariah dan utang yang terus bertambah setiap bulan kepada AWS sebesar Rp 900 ribu per bulan, sejak program revitalisasi digulirkan.

Aksi protes petambak (2/9/ 2010), merupakan akumulasi kekecewaan umumnya petambak kepada AWS/CP Prima. Sehingga tuduhan perusahaan, bahwa Perhimpunan Petambak Plasma Udang Windu (P3UW) yang menyiapkan unjuk rasa tersebut secara khusus adalah tidak benar.

Proses kriminalisasi terhadap Nafian Faiz dan pengurus P3UW lainnya adalah upaya pembungkaman terhadap P3UW yang selama ini memperjuangkan hak-hak petambak. Ketua Perhimpunan Petambak Plasma Udang Windu (P3UW) Nafian Faiz dan tiga pengurus P3UW yakni Anul Muklis, Sigit Winardi, dan Abdurrahman hingga saat ini masih ditahan di Kepolisian Daerah Lampung. Pada hari Rabu (29/9/2010), sekitar pukul 04.30 WIB di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, Pak Nafian bersama seorang pengacara dan aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), dicegat oleh aparat polisi berpakaian preman di atas kapal. Tanpa surat penangkapan, Pak Nafian diminta mendatangi Kantor Polisi Pengamanan Pelabuhan (KP3) Bakauheni. Penangkapan dikaitkan dengan aksi pengrusakan aset-aset AWS/ CP Prima di Rawajitu Timur, Kabupaten Tulang Bawang. (Keterangan: ketika aksi massa terjadi (2/92010), Pak Nafian tidak berada di lokasi kejadian. Pada tanggal 2 September 2010, Pkl 11.00 WIB, ia sedang i’tikaf di masjid dekat rumahnya.


Bersama Perhimpunan Petambak Plasma Udang Windu (P3UW), kami mendesak Pemerintah Indonesia serta seluruh elemen untuk mengambil tindakan tegas, luar biasa, dan berani, sebagai berikut:

i. Pemerintah segera menuntut dan memastikan bahwa CP Prima melaksanakan revitalisasi, dan menegosiasikan skema pembayaran utang dari tender pada tahun 2007. Jika CP Prima tidak menyanggupi, maka Pemerintah harus memastikan pertanggungjawaban CP Prima dengan mempailitkan dan secepatnya melelang aset-asetnya untuk pelunasan hutang.

ii. Apabila kewajiban revitalisasi tidak dipenuhi, Pemerintah harus memastikan pemutusan Perjanjian Kerjasama (PKS 2007) untuk menjadikan petambak mandiri, seperti yang pernah dirasakan saat periode pemerintahan Gus Dur.

iii. Pemerintah memastikan bahwa hutang yang ditanggung oleh petambak di BNI, BRI, Bank Niaga Syariah merupakan tanggung jawab bersama yang harus dibayar oleh CP Prima dan pemerintah, karena kedua pihak bertanggung jawab atas tidak terlaksananya kewajiban CP Prima menjalankan revitalisasi, serta ketidakmampuan pemerintah menagih CP Prima menjalankan kewajibannya.

iv. Segera memastikan proses peradilan yang adil, transparan dan tidak memihak atas Nafian Faiz dan petambak lainnya yang telah dikriminalisasi. Jika memang tidak terdapat fakta/ bukti yang cukup dan sah secara hukum atas kesalahan yang dituduhkan, mereka harus segera dibebaskan.

v. Khusus kepada DPR RI, agar secepatnya melaksanakan fungsi kontrol atas kemelut penegakan hukum yang dihadapi petambak, hingga mendorong Kepolisian dan Kejaksaan untuk mengusut tuntas pelbagai pelanggaran HAM yang terjadi, tak terkecuali dugaan penyalahgunaan dana revitalisasi.

vi. Khusus kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP – RI) harus proaktif memberi informasi secara transparan, terkait jaminan perlindungan terhadap petambak dan standar harga udang nasional.

Beri dukungan anda untuk menghentikan lingkaran eksploitatif industri udang CP Prima, yang telah meluluh-lantakkan kehidupan keluarga petambak, termasuk istri dan anak-anak. Harap mencantumkan nama, lembaga, negara asal lembaga, dan sertakan ke halaman petisi. Kirim kembali kepada Tim Advokasi Petambak Plasma Dipasena, melalui email: kiara@kiara.or.id.

Respon dan dukungan anda dinantikan hingga 23 November 2010. Salin dan sebarkan informasi petisi seluas mungkin.

Terimakasih sangat atas perhatian dan kerjasamanya.

Jakarta, 16 November 2010

Hormat kami,

1) Abdul Syukur, Perhimpunan Petambak Plasma Udang Windu (P3UW), Indonesia
2) Syukri J. Bintoro, Perhimpunan Petambak Plasma Udang Windu (P3UW), Indonesia
3) M. Riza Damanik, Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Indonesia
4) M. Teguh Surya, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Indonesia
5) Oslan Purba, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Indonesia
6) Mukri Friatna, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Indonesia
7) Thowilun, Perhimpunan Petambak Plasma Udang Windu (P3UW), Indonesia
8) Mida Saragih, Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Indonesia
9) Mae Ocampo, Friends of the Earth Asia Pacific
10) Dedy Ramanta, Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), Indonesia
11) Selamet Daroyni, Institut Hijau Indonesia, Indonesia
12) Eri Andriana, Perkumpulan Rumah Perempuan Jember Jawa Timur, Indonesia
13) Muhammad Reza, KruHA, Indonesia
14) Budi Laksana, Serikat Nelayan Indonesia, Indonesia
15) Tejo Wahyu Jatmiko, Perkumpulan Indonesia Berseru Jakarta, Indonesia
16) Ilham Jaya, Pokja Pesisir-Nelayan Balikpapan, Indonesia
17) Sutrisno, Sarekat Nelayan Sumatera Utara, Indonesia
18) Iin Rohimin, Koalisi Masyarakat Pesisir Indramayu (KOMPI) Jawa Barat, Indonesia
19) Tajruddin Hasibuan, Presidium KNTI region Sumater Utara, Indonesia
20) L.Tampubolon, Federasi Sarekat Nelayan Nusantara, Indonesia
21) Anwar Maruf,Perhimpunan Rakyat Pekerja (PRP), Indonesia
22) Rendro Prayogo , Perhimpunan Rakyat Pekerja (PRP), Indonesia
23) Hartono, Komunitas Nelayan Rajungan Kalibaru (KNRK) Cilincing, Indonesia
24) Suhana, Pusat Kajian Pembangunan Kelautan dan Peradaban Maritim (PK2PM), Indonesia
25) Muhammad Karim, Pusat Kajian Pembangunan Kelautan dan Peradaban Maritim (PK2PM), Indonesia
26) Siti Maimunah, Tim Kerja Perempuan dan Tambang (TKPT), Indonesia
27) Rustan, Sarekat Nelayan Kecil (SNK), Indonesia
28) Idham Arsyad, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Indonesia
29) Arman Manila, Jaringan Pengembangan Kapasitas Pesisir, Indonesia
30) Bambang Catur, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Indonesia
31) Moh. Djauhari, Konsorsium Pendukung Sistem Hutan Kerakyatan (KpSHK) Bogor, Indonesia
32) Ririn Sefsani, Democratic Governance and Social Justice, Indonesia
33) Abdi Hayat, Perkumpulan Sekolah Rakyat Butuni (Serabut), Indonesia
34) Miftahuddin, Sentral Lampung, Indonesia
35) Andreas Iswinarto, PP Sarekat Hijau Indonesia (SHI), Indonesia
36) Berry Nahdian Furqon, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Indonesia
37) Hariansyah Usman, Walhi Riau, Indonesia
38) Koesnadi Wirasapoetra, Sarekat Hijau Indonesia (SHI), Indonesia
39) Sugeng Nugroho, Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), Indonesia
40) Dani Setiawan, Koalisi Anti Utang (KAU), Indonesia
41) Khalid Saifullah, Walhi Sumatera Barat, Indonesia
42) Arif Munandar, Walhi Jambi, Indonesia
43) Yani Sagarao, Walhi, Indonesia
44) Siti Rahma Maryherwati, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang, Indonesia
45) Karman, Layar Nusantara, Indonesia
46) Hartono, Walhi Sulawesi Tenggara, Indonesia
47) Perkumpulan KELOLA Manado, Indonesia
48) Asosiasi Nelayan Tradisional (ANTRA) Sulawesi Utara, Indonesia
49) Andiko, Perkumpulan untuk Pembaharuan Hukum Berbasis Masyarakat dan Ekologis (HuMa), Indonesia
50) Maurizio Farhan, Forest Peoples Programme (FPP), United Kingdom
51) Norman Jiwan, Sawit Watch, Indonesia
52) Syahrul Isman Sagala, Walhi Sumatera Utara, Indonesia
53) Kertaning Tyas, Jurnalism Citizen Sumatera Selatan, Indonesia
54) Ode Rakhman, Walhi Sulawesi Utara, Indonesia
55) Deddy Ratih, Walhi, Indonesia
56) Sindu Dwi Hartanto, Milister Illegal Fishing, Indonesia
57) Chalid Muhammad, Institut Hijau Indonesia,Indonesia
58) Aftrinal Sya’af Lubis, SHK-Rawa Gambut, Indonesia
59) Jufriansyah - Sentra Program Pemberdayaan dan Kemitraan Lingkungan (STABIL), Balikpapan, Indonesia
60) Rizki Anggriana Arimbi, Walhi Sulut, Indonesia
61) Rivani Noor, Cappa Jambi, Indonesia
62) Paguyuban Nelayan Lestari, Jawa Tengah - Indonesia
63) Kelompok Nelayan Cantrang, Jawa Tengah - Indonesia
64) Kelompok Nelayan Ampera, Jawa Tengah – Indonesia
65) M. Zulficar Mochtar, Destructive Fishing Watch (DFW), Indonesia
66) Agung Wardana, Individu, Nottingham, UK
67) Dyah Paramita, ICEL, Indonesia
68) Ismet Soelaiman, Walhi Malut, Indonesia
69) Mangrove Action Project (MAP), USA
70) Yayasan Bahtera Nusantara-Bali, Indonesia
71) TM Zulfikar, Walhi Aceh, Indonesia
72) Khalisah Khalid, Biro Politik dan Ekonomi SHI, Indonesia
73) Arif Fiyanto, Greenpeace Asia Tenggara
74) Isal Wardhana, Walhi Kaltim, Indonesia
75) Guswarman, Perkumpulan Kampung Lampung, Indonesia
76) Ronald M Siahaan, Rattan Monitoring Unit – KpSHK, Indonesia
77) Tambuyog Development Center (TDC), Philippines
78) Dewi W. Hartanti, Konsorsium pendukung Sistem Hutan Kerakyatan (KpSHK), Indonesia
79) Herjuno Ndaru, Institute of Global Justice (IGJ), Indonesia
80) Nina Dwisasanti, concerned individual, Jakarta, Indonesia
81) Luluk Uliyah, Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), Indonesia
82) Anwar Sadat, Walhi Sumsel, Indonesia
83) Mauliddin, Orpala KADIPA Kalimantan Selatan, Indonesia
84) Natasha Ahmad, Asia Solidarity Against Industrial Aquaculture (ASIA), Bangladesh
85) Khushi Kabir, Nijera Kori, Bangladesh
86) Arifsyah M. Nasution, Koalisi untuk Advokasi Laut Aceh (Jaringan KuALA), Aceh, Indonesia
87) Basir Daud, Alumni Jurusan Ilmu Kelautan Unhas, Indonesia
88) Leonardo Marbun, P3MN Sumut, Indonesia
89) Rizalito R. Lopez, Center for Advancement of Community Property Rights, Inc., Philippines
90) Edy Subahani, Kelompok Kerja Sistem Hutan Kerakyatan [Pokker SHK], Indonesia
91) Gunawan, Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS), Indonesia
92) Abetnego Tarigan, Sawit Watch, Indonesia
93) Patilda, Sawit Watch, Indonesia
94) Kasmita Widodo, Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif (JKPP), Indonesia
95) Ari Munir, Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif (JKPP), Indonesia
96) Indra Firsda, LBH Lampung, Indonesia
97) Hendrawan, Walhi Lampung, Indonesia
98) Hermansyah, PILAR, Indonesia
99) Catur, WANACALA, Indonesia
100) Bejok Dewangga, WANACALA, Indonesia
101) Muh Nur, Pengacara Publik, Indonesia
102) Pisit Charnsnoh, Yadfon Foundation, Thailand
103) Raflis, Transparency International Indonesia (TII), Indonesia
104) Indah Suksmaningsih, Institute of Global Justice (IGJ), Indonesia
105) Jorge Varela Márquez, CODDEFFAGOLF, Honduras

Sumber http://kiara.or.id
Baca Selengkapnya..

Ribuan petambak menduduki aset-aset perusahaan CP Prima

Pemerintah membentuk tim untuk menyelesaikan sengketa antara petambak plasma bekas Dipasena Citra Darmaga dan CP Prima, yang memanas sejak beberapa hari lalu.
Ribuan petambak PT Aruna Wijaya Sakti, anak perusahaan CP Prima, menuntut revitalisasi tambak seluas 16 ribu hektare yang terbengkalai. Tuntutan ini berujung pada aksi pendudukan aset perusahaan.

"Pekan ini tim sudah bekerja dan turun ke lokasi,"kata Menteri Kelautan dan Perikanan Fadel Muhammad melalui pesan pendek kepada Tempo di Bandar Lampung kemarin.Tim bakal mengecek program revitalisasi yang menjadi bagian dari pengambilalihan aset milik pengusaha Sjamsul Nursalim dari PT Perusahaan Pengelola Aset lima tahun lalu.

Fadel menyayangkan sikap ter tutup CP Prima dalam menyelesaikan sengketa antara petambak plasma dan perusahaan inti. Padahal tambak udang bekas Dipasena merupakan aset penting untuk menggenjot produksi udang nasional. Akibat gejolak ini, produksi udang nasional berkurang. "Saya menyayangkan sikap CP Prima yang tidak kooperatif," katanya. Keputusan tentang sengketa diharapkan rampung dalam sepekan ini.
Langkah pemerintah disambut positif para petambak. Mereka menyatakan siap membuka seluruh akses menuju lokasi tambak agar tim mendapat data yang sebenarnya di lapangan. "Itu yang kami tunggu-tunggu," kata Thowilun, Wakil Ketua Perhimpunan Petambak Plasma Udang Windu Dipasena (P3UW). Para petambak sepakat memberi tenggat: 15 Januari ini revitalisasi harus berjalan. Tapi petambak ragu atas kemampuan CP Prima mengelola tambak modern melalui PT Aruna Wijaya Sakti. Mereka juga mempertanyakan dana revitalisasi dari pemerintah dalam bentuk dana standby di bank. "Dengan dana Rp 1 triliun perbaikan seharusnya selesai,"katanya. Faktanya, baru 5 dari 16 blok yang direvitalisasi, tapi diklaim CP Prima sudah 95 persen yang direvitalisasi.

Akibat revitalisasi yang lambat, petambak terjerat utang hingga Rp 200 juta. Sebab, perusahaan memaksa petambak menandatangani akad kredit modal kerja dan investasi di sejumlah bank. Padahal sebagian besar penerima kredit belum bisa berproduksi karena tambak masih kering."Kami belum tahu uang yang kami pinjam dari bank untuk apa," kata Sukri Bintoro, Sekretaris P3UW.

Menanggapi tudingan bersikap tertutup, Corporate Communica tion Manajer CP Prima George Basoeki mengatakan, pihaknya siap mengadakan pembicaraan bersama perwakilan petambak dengan mediasi pemerintah.“Kami siap,” kata Basoeki sembari membantah tudingan bahwa pihaknya bersikap tertutup. Dia menilai para petambak memboikot dan keluar dari perundingan. “Itu yang kami sayangkan,” katanya.
Basoeki mengklaim revitalisasi mencapai 95 persen dan sudah beres. Unjuk rasa petambak, kata dia, bukan karena revitalisasi, melainkan menuntut pembebasan Ketua P3UW Nafian Faiz, yang ditahan aparat kepolisian. Tapi Nafian, yang dihubungi Tempo di Rumah Tahanan Menggala, Tulangbawang, mengatakan unjuk rasa petambak tak ada urusan dengan penahanan dirinya. “Masalah utama, ya, lambatnya revitalisasi,”katanya.
Petambak Makin Terjepit Tambak Dipasena adalah aset yang diberikan pemiliknya, Sjamsul Nursalim, sebagai penutup utang Rp 28,4 triliun kepada pemerintah pada 1998. Saat itu aset Dipasena dinilai Rp 20 triliun. Tapi nilai aset melorot tak lebih dari Rp 5,2 triliun karena utang petambak yang dijamin perusahaan macet.
Setelah dimiliki pemerintah lewat Perusahaan Pengelola Aset, Dipasena dilego ke konsorsium Neptune dan CP Prima. Konsorsium ini memenangi tender aset yang ditaksir Rp 21 triliun, tapi dibeli hanya dengan Rp 2,3 triliun. Harga itu pun cuma dibayar Rp 688 miliar dan sisanya masuk rekening penampungan untuk program revitalisasi tambak.

Selain revitalisasi, CP Prima wajib memperbaiki sarana perusahaan, saluran air dan menjamin petambak kembali produksi. Semua pekerjaan itu harus selesai dalam 18 bulan sejak penandatanganan kontrak pada 2007. Tapi revitalisasi tak kunjung beres. Sekitar 7.900 petambak terjerat utang ratusan juta rupiah.
Petambak setidaknya menanggung utang Rp 20 juta dari peninggalan Sjamsul, Rp 125 juta utang modal ke Bank BNI, dan utang yang bertambah setiap bulan ke perusahaan inti Rp 900 ribu per bulan sejak revitalisasi pada akhir 2007. "Kalau revitalisasi tidak selesai, utang ini terus menggunung," kata Thowilun, Wakil Ketua P3UW.
NUROCHMAN ARRAZIE

http://epaper.korantempo.com
Baca Selengkapnya..

Minggu, 28 November 2010

Petambak Bratasena Ngadu ke Menakertrans

Merasa diperlakukan tidak adil oleh perusahaan Inti dalam Kemitraan Usaha Perikanan dengan Pola Tambak Inti Rakyat (TIR), beberapa orang petambak plasma asal Kabupaten Tulang Bawang - Lampung mengadukan nasibnya kepada Menakertrans Muhaimin Iskandar.

Mereka membuat surat pengaduan yang dilampiri beberapa berkas yang membuktikan kecurangan Perusahaan Inti dalam hal ini PT Central Pertiwi Bahari kepada para petambak dan diterima langsung oleh Menakertrans, Muhaimin Iskandar, seusai menghadiri acara sarasehan sehari Konfederasi Serikat Pekerja seluruh Indonesia di Wisma DPR-RI Cisarua-Bogor, Senin (22/11).

“Kami sudah berkali-kali mengadukan nasib kami ke Disnakertrans Tulang Bawang dan Provinsi Lampung tapi tidak ada respon apapun, sementara hidup kami semakin hari semakin sulit, perusahaan selalu mencurangi petambak. Seluruh sertifikat tambak kami dipegang PT CPB, sebagai jaminan utang sedangkan mereka tidak pernah transparan dalam pengelolaan hasil tambak” kata JY (40) salah seorang petambak yang meminta namanya dirahasiakan.

JY dan teman-temannya yang didampingi Ketua Umum Kongres Buruh Islam (Kosbi) Provinsi Lampung, Muhammad Amin, sengaja datang ke Bogor atas informasi dari ketua umum SPSI Agus Sudono, karena ingin bertatap muka langsung dengan Menakertrans guna mengadukan nasib mereka.

“Parahnya para petambak ini dilarang berorganisasi oleh perusahaan inti, jika ketahuan ikut dalam salah satu organisasi serikat pekerja untuk memperjuangkan hak-hak nya maka yang bersangkutan diancam tidak diberi pinjaman biaya hidup (bagi hasil-red)” kata Amin.

“Ancaman itu bukan hanya isapan jempol belaka, 40 orang petambak yang namanya sudah saya catatkan di Disnakertrans Tulang Bawang sebagai anggota Kosbi, bulan ini tidak diberikan pinjaman biaya hidup” pungkasnya.

Seperti yang diketahui PT Central Pertiwi bahari adalah perusahaan yang menjalin kerjasama dengan para petambak dalam kegiatan Budidaya Tambak dengan pola Tambak Inti Rakyat (TIR). Petambak plasma diberikan pinjaman untuk menutupi biaya dari mulai pembibitan sampai panen oleh perusahaan inti dan saat panen tiba para petambak membayar hutang mereka dengan hasil panenannya yang dihargai sangat murah oleh PT CPB.

“Saya harap surat dan berkas-berkas yang kami berikan kepada pak Muhaimin mendapat tannggapan segera, karena kehidupan petambak disana sudah sangat payah. Mereka tidak diizinkan keluar dari areal tambak oleh manajemen PT. CPB, petambak yang vocal dan sering mengajukan protes kepada perusahaan selalu diintimidasi, bahkan sering didatangi preman” imbuh Amin.

Sementara itu manajemen PT Central Pertiwi Bahari, Erwin Sutanto yang dihubungi via ponselnya menolak dengan keras pernyataan para petambak ini, menolak memberikan statement apapun dan mengaku tidak tahu menahu mengenai masalah tersebut.

“Saya berkantor di tambak Bratasena Lampung Selatan, jadi saya tidak tahu persis masalah yang terjadi dipertambakan Tulang Bawang” katanya diujung telepon. (Lan)

Sumber http://koranbogor.com/index.php?language=en&nv=news&op=Nasional-Berita-Nasional/Petambak-Bratasena-Ngadu-ke-Menakertrans-250
Baca Selengkapnya..

Senin, 04 Oktober 2010

Perhimpunan Petambak Plasma Udang Windu (P3UW) tentang Tragedi Aksi Massa

Rawajitu Timur, 03 September 2010. Perhimpunan Petambak Plasma Udang Windu turut prihatin dan menyayangkan terjadinya aksi pengrusakan dan pembakaran.

Pernyataan dari Senior Manager Community Development PT Aruna Wijaya Sakti (AWS) Sartoni, yang menyatakan bahwa P3UW melakukan intervensi hukum dan mengintimidasi pihak kepolisian, adalah tuduhan.

Pernyataan tersebut dimuat di beberapa surat kabar, pada 03 September 2010, dan tidak punya dasar, sebab:
1. permintaan penangguhan penahanan adalah hak sebagai warga negara Indonesia, dan dilindungi oleh konstitusi;
2. P3UW telah melayangkan surat, dan mengutus beberapa pengurus P3UW untuk membicarakan masalah penahanan Agus Timbul. Dalam pertemuan tersebut, tidak ada aksi ancam atau mengancam, dan berlangsung di bawah suasana kebersamaan dan kekeluargaan;
3. permintaan penangguhan penahanan Agus, dari P3UW, dikabulkan oleh Kapolsek;
4. P3UW memegang prinsip untuk tidak intervensi, termasuk tidak mengintimidasi penegak hukum;
5. peristiwa aksi massa tidak terjadi di Mapolsek, tetapi di lingkungan perusahan PT. AWS (02/09). Maka itu, tidak alasan bagi Pimpinan PT. AWS untuk menghubungkan kerusuhan dengan penahanan Agus;
6. massa yang melakukan aksi pengrusakan, tidak di bawah mobilisasi P3UW, sebab Agus telah pulang ke rumahnya sejak hari Rabu (01/09, Pkl 23.00 WIB);
7. aksi dikarenakan kekecewaan plasma terhadap PT. AWS, pasalnya banyak perjanjian yang dilanggar oleh perusahaan, mulai dari penundaan revitalisasi tambak, udang yang mati akibat pemadaman listrik dan sampai kini belum ada penyelesaian, rendahnya harga udang, tingginya biaya produksi, pemotongan bunga bank, serta terlambatnya jadwal tebar dan dan penebaran benur;
8. P3UW sudah terbiasa melakukan unjuk rasa dengan jumlah besar, dan tidak pernah melakukan kegiatan merusak, serta selalu menyampaikan surat pemberitahuan penyelenggaraan aksi terlebih dahulu kepada para pihak berwenang;
9. saat aksi berlangsung (02/09), hampir seluruh Pos Jaga Satpam dalam keadaan kosong, artinya ditinggalkan oleh pihak Satpam, dan jumlah massa yang berkumpul lebih sedikit dari dengan jumlah satpam PT. AWS.

P3UW sangat menyayangkan pernyataan-pernyataan yang memojokan P3UW, terkait aksi pengrusakan tersebut. Apalagi, pihak yang membubarkan massa tersebut; mencegah terjadinya aksi lebih jauh; mengamankan situasi pasca pengrusakan adalah Tokoh dan Pengurus P3UW. Justru tidak satu pun pimpinan Perusahaan yang ada dilokasi, untuk menentramkan massa.

Upaya pihak PT. AWS mengaitkan aksi kerusuhan dengan penahanan pengurus P3UW Agus Timbul adalah upaya membelokkan opini publik dan mengaburkan fakta bahwa, PT. AWS tidak mampu dan tidak becus mengelola perusahaan dan pertambakan Bumi Dipasena.

Berkenaan dengan Agus, dapat kami sampaikan bahwa, ia adalah satu di antara puluhan plasma Bumi Dipasena yang sampai saat ini belum bersedia menandatangani Perjanjian Kerjasama kemitraan dengan PT AWS sebagai inti. Artinya, Agus belum terikat dengan perjanjian kerjasama apa pun. Sehingga, udang yang dijual oleh yang bersangkutan pada bulan Maret 2010, adalah murni udang miliknya. Sebaliknya, Agus mendapat perlakuan sewenang-wenang, karena perusahaan menyita seluruh udang hasil tebar mandiri milik yang bersangkutan. Fakta-fakta ini yang P3UW sampaikan kepada pihak Kepolisian sebagai bahan pertimbangan penangguhan penahan. P3UW tidak melindungi pelanggar hukum

Demikian siaran pers P3UW, untuk dapat diketahui sebagaimana mestinya. Terlampir kronologi lengkap.
Ttd,


Nafian Faiz
Ketua Perhimpunan Petambak Plasma Udang Windu
Kontak: Hp. 081541000099.


***

Kronologi Tragedi Aksi Massa - 02 september 2010

Selasa, 31 Agustus 2010,
Pkl 20.00 WIB
Humas P3UW Abdurrohman alias Romio alias Gusdur mengundang Pengurus Pusat P3UW hadir dalam Rapat Kordinasi Rutin, yang diselenggarakan pada 1 September 2010, di Sekretariat P3UW.

Rabu, 01 September 2010,
Pkl 13.00 WIB
Rapat kordinasi rutin membahas agenda sebagai berikut:
1. Reposisi pengurus pusat P3UW;
2. pendirian Koperasi Simpan Pinjam;
3. Libur dalam rangka Hari Raya Idul Fitri,

Syamsudin, Ketua LMPK Bumi Dipasena Mulya ikut serta di dalam rapat, dan selanjutnya yang bersangkutan menyampaikan penahanan Agus Timbul di Mapolsek Rawajitu, dan meminta P3UW untuk tidak membiarkan penahanan itu, bila perlu P3UW mengerahkan anggota untuk menekan PT. Aruna Wijaya Sakti (AWS) dan Kapolsek, agar penahanan dibatalkan. Syamsudin menawarkan diri terlibat di perundingan, baik dengan Mapolsek maupun dengan pihak Perusahaan. Ia menyarankan agar P3UW atau siapa pun, segera menelpon petugas keamanan perusahaan Paul, agar tidak disalahkan, apabila sesuatu terjadi.

Dalam rapat tersebut, Ketua Ketua P3UW Nafian Faiz:
1. memerintahkan beberapa pengurus untuk bersilaturrahmi dengan Kapolsek Rawajitu, berkenalan dan memberi info tambahan, berkenaan kasus yang menimpa dan posisi Agus Timbul sebagai pengurus P3UW, dengan harapan Kapolsek dapat memberi penangguh penahanan;
2. menggalang mobilisasi, bila permohonan penangguhan tidak dikabulkan, dan Anul Muklis ditunjuk sebagai koordinator lapangan (korlap);
3. meminta Abdurrohman menghubungi seluruh Kordinator Infra KORIN P3UW, untuk mempersiapkan anggotanya, apabila hasil silaturrohim dengan kapolsek tidak memenuhi tujuan, atau penangguhan penahan ditolak.

Pkl 15.00 WIB
Ketua P3UW Nafian Faiz (NF) menghubungi Paul (P) atas saran Syamsudin, dengan percakapan sebagai berikut:
NF : Selamat sore Paul, apa kabarnya?
P : Kabar baik Pak Nafian, gimana Pak ada yang bisa dibantu?
NF : Di mana posisi sekarang?
P : Di PT. WM Pak
NF : Pak Paul kami dapat info saudara Agus timbul semalam ditahan di Mapolsek Rawajitu, dan sore ini saya mengutus beberapa rekan untuk bertemu kapolsek, untuk memberikan info berkenaan dengan penahan saudara Agus Timbul, sekaligus meminta penangguhan penahan, suasana agak sedikit memanas, bila penangguhan penahan tidak dikabulkan, kemungkinan adanya penumpukan massa besok, baik di Poskodal Tata Kota maupun Mapolsek Rawajitu, ini perlu saya sampaikan karena kita sahabat.
Paul : Terimakasih infonya Pak Nafian.

(percakapan selesai)

Pk16.00 WIB
Abdurrohman mengirimkan pesan singkat kepada Seluruh Korin se Dipasena: “terkait penahanan Pengurus P3UW Agus Timbul di Mapolsek Rawajitu, yang tanpa dasar hukum yang jelas, maka diminta agar mempersiapkan anggota berkumpul besok pagi di Kanal T, kepastian acara menunggu instruksi lebih lanjut! Terimakasih. HUMAS BPP.”

Pkl 17.45 WIB
Kepala Kampung Bumi Dipasena Agung Purdiyanto menghubungi Ketua P3UW Nafian Faiz, menyebutkan bahwa yang bersangkutan sedang bersama dengan Agus Timbul, dan Agus sudah tidak ditahan. Selanjutnya, telpon diberikan kepada saudara Agus. Dalam percakapan tersebut, Agus mau pun Purdiayanto menyampaikan bahwa penahanan akan ditangguhkan, dan meminta rencana aksi massa dibatalkan. Ketua P3UW Nafian Faiz menjawab bahwa, rencana unjuk rasa bertujuan untuk meminta penangguhan penahan, bila sudah dipenuhi maka dengan sendirinya rencana dibatalkan.

Pkl 18.20 dan 20.00 WIB
Ketua P3UW Nafian Faiz menyampaikan kabar tersebut kepada Wakil Ketua P3UW Towilun, Humas Abdurohman, dan Sosmas Anul Mukhlis, untuk membatalkan rencana aksi.

Pkl 21.00 WIB
Abdrurohman menghubungi Korin P3UW, bahwa rencana unjuk rasa dibatalkan, karena Agus Timbul telah ditangguhkan penahanannya.

Kamis, 02 September 2010,
Pkl 08.30 WIB
Pengurus P3UW Manurung mengantarkan istrinya bekerja ke coolstroge, dan melewati Kanal T. Ia melihat kerumunan massa sekitar 50 orang, selanjutnya yang bersangkutan menghubungi Abdurrohman serta menyarankan agar pengurus segera ke lapangan.

Pkl 10.30 WIB
Beberapa pengurus P3UW tiba di Kanal T Tata Kota, beberapa orang dari kerumunan massa mengehentikan truk-truk. Pengurus P3UW berusaha menghentikan perbuatan tersebut, dan menjelaskan bahwa Agus telah dibebaskan. Selanjutnya, para pengurus mempertanyakan apa tujuan massa, mereka hanya meneriakkan kata-kata bahwa PT. AWS tidak beres, arogan. Pengurus P3UW tetap berupaya menenangkan massa, dan menjembatani agar mereka bertemu dengan pimpinan perusahaan, tetapi tidak ada yang dapat bertemu selanjutnya. Beberapa pengurus p3uw mencoba berkordinasi dengan pihak kemanan (Kapolsek,Kapolpos dll).

Di saat beberapa pengurus sedang melakukan pembicaraan dengan pihak kepolisian, tanpa komondo, ada beberapa orang terlibat adu mulut dengan pihak Keamanan PT. AWS dan terjadi lah pemukulan. MaSsa tidak terkendali dan melakukan pengrusakan fasilitas perusahaan PT. AWS, fasilitas yang dirusak yakni kaca gedung Kantor Poskodal Satpam, Kaca Pos Jaga Satpam dan kaca ruangan coolstorage, bagian penerimaan udang, termasuk Pos Keamanan Tanggul Penangkis dirusak dan dibakar.

Pkl 11.00 WIB
Ketua P3UW Nafian Faiz memperoleh info bahwa telah terjadi perusakan oleh massa, yang saat itu sedang I’tikaf di masjid dekat rumahnya, selanjutnya ia datang ke lokasi Tanggul Penangkis diantar oleh plasma, yang pada saat kejadian sedang melakukan pengecetan tembok masjid. Jarak dari rumah Pak Nafian ke sampai di Pos Kemanan Tanggul Penangkis PT AWS adalah 5 KM. Saat tiba, pos telah dibakar, massa tidak lagi ada, kecuali orang lalu lalang. Selanjutnya, Pak Nafian kembali ke Kanal T, di mana massa berkumpul, namun tidak dapat dibedakan apakah massa tersebut adalah yang melakukan perusakan, atau masyarakat yang ingin menyaksikan/ mengetahui kejadian tersebut. Pak Nafian meminta massa untuk bubar, selanjutnya ia dan beberapa pengurus menuju coolstroge, dan mengamankan fasilitas tersebut bersama pihak Kepolisian.

Pkl 12.00 WIB
Satgas P3UW mengamankan lingkungan sekitar, suasana sudah aman.

Pkl 13.00 WIB
Ketua P3UW bersama Kapolsek Rawajitu menuju Kantor P3UW, berdiskusi hingga Pkl 16.00 WIB

Sumber : http://kiara.or.id/content/view/1426/133/lang,id/
Baca Selengkapnya..

Kamis, 01 Juli 2010

Rekonsiliasi setengah hati dalam komplik Kemitraan PT Cp Bahari

Perbedaan pendapat,perbedaan kepentingan ,perbedaan peran dalam sebuah system usaha adalah merupakan hal yang wajar selagi semua persoalan itu bisa diselesaikan dengan dialog dan tidak menghambat jalanya usaha yang mengakibatkan kegagalan.

Akan tetapi jika persoalan-persoalan tersebut mengarah pada kegagalan usaha maka hal ini sudah pantas dikatakan terjadinya sebuah konflik kepentingan .untuk menyelesaikan sebuah konflik tentunya memerlukan waktu ,cara,metode,kemauan dari semua pemangku kepentingan .dalam hal ini kita mempunyai cara mendekatkan perbedaan itu dengan mekanisme perundingan,

Yang menjadi masalah kita bersama adalah apabila hasil-hasil perundingan itu belum memenuhi keinginan salah satu pihak yang berunding karena dirasakan jauh dari unsur-unsur kemajuan ,kesejahteraan,serta keadilan menurut ukuran-ukuran normal.

Tentu keadaan itu tidak menjadikan semua perundingan tidak berarti tapi justru dengan media perundingan itulah semua kegagalan ,dapat diupayakan oleh semua pihak yang berkempentingan termasuk pihak pemerintah dan legislative .

Bagaimana juga jika proses perundingan itu tidak mengalami kemajuan ,stagnant bahkan kemunduran dari segi hasil yang dicapai.bisa saja perundingan menghasilkan kesepakatan akan tetapi kesepakatan itu sendiri belum tentu berpihak kepada kemajuan dan kesejahteraan semua pihak karena berbagai factor .misalnya apakah pihak-pihak yang berunding punya kekuatan yang memadai untuk menentukan hasil perundingan,apakah juga mempunyai dukungan yang kuat dari yang diwakilinya,apakah mempunyai sumber daya manusia yang cukup,pendanaan yang cukup dan seterusnya.

Dalam kondisi seperti ini kita dihadapkan pada perbedaan kepentingan yang besar yang menghasilkan sebuah ketidakpercayaan antara kedua belah pihak Baik secara terbuka maupun tertutup.apakah dalam keadaan ini juga pantas dicanangkan sebuah Rekonsiliasi konflik kemitraan. Jawabanya adalah Rekonsiliasi sebuah konflik harus memenuhi tahap-tahap yang secara simultan harus dilakukan.

Tahap-tahap itu menurut ahli penyelesaian konflik sumber daya alam Jonh Paul Lederach adalah sbb:

o Tahap pertama adalah pencarian kebenaran apakah selama ini proses kerja sama ini telah dijalankan dengan prinsip – prinsip usaha yang baik yang berlaku umum.jawabanya tentu belum
o Tahap kedua Keadilan apakah juga usaha yang kita jalani ini sudah memenuhi unsure – unsure keadilan jawabanya ada pada realita yang ada.
o Tahap ke tiga adalah kedamaian hal ini menjadi dambaan semua manusia daimanapun tempatnya dan akan kita pertahankkan dengan segala upaya karena hal ini merupakan modal yang sangat besar bagi kita.
o Sedangkan Tahap ke empat adalah Kerendahan hati semua kita harusnya mempunyai sifat ini demi dirinya dan lingkunganya .

Dan kesemua tahap itu harus dilakukan secara berkesinambungan saling terkait satu dengan yang lain ,karena minimal ada dua tahap prinsip rekonsiliasi yang belum dilakukan secara maksimal oleh kita semua maka saya berpendapat bahwa rekonsiliasi yang akan kita lakukan ini adalah rekonsiliasi setengah hati. Sering kita jika menhadapi masalah tidak menyelesaikanya dengan tuntas dan baik tetapi menunda masalah yang kita hadapi untuk waktu lama akibatnya ada penumpukan masalah yang cukup banyak yang harus diselesaikan dalam satu kesempatan. Akibatnya tentunya hasil yang diharapkan dari penyelesaian masalah itu jadi tidak maksimal. Atau sering kali juga ketika kita menghadapi masalah tidak menyelesaikanya sebagai sebuah tanggung jawab akan tetapi kita bebankan masalah itu pada orang lain .

Kemitraan adalah sebuah system yang dirancang untuk membagi kesejahteraan kepada semua,menghindari exsploitasi berlebihan antara orang dengan orang lain,exsploitasi berlebihan terhadap sumber daya alam .Tidak ada system yang sempurna ,dan yang paling tau akan ketidakbaikan system itu adalah para pelakunya , untuk itu mari kita lebih terbuka ,lebih mau mendengar apa yang terjadi dilingkungan kita. Tanpa ada niat baik dan kemauan yang kuat dari semua pihak hal ini sulit dicapai .semoga kita semua belum terlambat untuk menyadarinya.

Baca Selengkapnya..

Mempersoalkan penetapan harga Udang PT Cp Bahari oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Lampung

Harga dasar pembelian udang segar untuk petambak plasma PT.CPB, ditentukan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan TK I propoinsi lampung.Hal ini dilakukan atas kesepakatan antara petambak plasma dan perusahaan inti yang tertuang dalam PKS (perjanjian Kerja Sama).Selanjutnya yang menjadi soal penetapan harga dasar ini antara lain adalah belum transparanya Metode yang digunakan ,system informasi harga yang terputus, serta perbedaan yg besar antara harga di pasaran local dengan harga yang ditetapkan oleh dinas kelautan dan perikanan (DKP)

Yang sangat memberatkan para petambak adalah perusahaan inti menetapkan kwalitas udang tersendiri dan difersifikasi harga yang sangat besar (harga udang Bellow Standart 60 % dari harga normal) walaupun harga dasar yang dikeluarkan DKP masih digunakan .padahal antara kwantitas dan harga adalah satu kesatuan yang baku dalam menetapkan sebuah komoditas.selain tentunya adalah penawaran dan permintaan.

Permasalahan pertama tentang metode penetapan harga dasar pembelian udang oleh DKP Propinsi lampung. Dari harga dasar yang dikeluarkan setiap minggunya hanya memuat informasi Size dan harga udang dan beberapa catatan antara lain berbunyi harga ini diambil dari cold storage(tidak dijelaskan cold storage mana saja ) dan belum termasuk ongkos angkut dari tambak ke cold storage. Sedangkan kwalitas udang yang menjadi satu kesatuan penetapan harga tidak dicantumkan .

Secara umum kami para petambak plasma tidak mengetahui cara atau metode yang digunakan dan tidak pernah sekalipun diberikan penjelasan tentang hal itu. Tidak pernah ada forum bersama antara plasma,inti dan dinas yang membahas masalah ini.

System informasi harga yang terputus.
Informasi harga yang dikeluarkan oleh Dinas ditujukan kepada pimpinan perusahaan .sedangkan petambak plasma mengunakan ketetapan harga yang dikeluarkan perusahaan yang seringkali tidak melampirkan harga asli dari Dinas. Belum ada kesepakatan para pihak tentang system informasi yang efektif dan transparan tentang hal ini.

Perbedaan harga yang mencolok antara harga udang local dan harga yang ditetapkan oleh dinas. Perbedaan harga ini sering terjadi dan secara jelas dapat dilihat di TPI (Tempat pelelangan Ikan ) Yang ada di sekitar lampung.yang menurut penalaran sederhana seharusnya harga yang diberlakukan untuk plasma oleh perusahaan sepantasnya lebih tinggi karena perusahaan menguasai semua segmen dari pembenuran sampai pemasaranya dan tentunya lebih efektif .

Sebuah keputusan yang menentukan hajat hidup dan kelangsungan usaha banyak orang serta keberlangsungan investasi di daerah Tulang Bawang tercinta tentunya perlu komitmen dari semua pihak tanpa mengorbankan salah satu nya .Hari ini usaha yang kami geluti selama 15 tahun ini masih berjalan akan tetapi ada pihak-pihak yang dirugikan secara sistematis dan mengancam keberlangsungan usaha.Belum terlambat untuk memperbaikinya asal ada kebersamaan ,semoga ini menjadi catatan kita bersama untuk hari yang lebih baik.

Baca Selengkapnya..

Rabu, 30 Juni 2010

Mengembalikan Kejayaan Budidaya Udang

Masa kelam industri udang Tanah Air sejak tahun 2003 membawa sektor ini tertatih-tatih menapak kebangkitan. Kini budidaya udang mulai memasuki babak baru dalam upaya memutus rantai persoalan di tingkat hulu. Sejak Februari 2009, pemerintah mengoperasikan pusat perbanyakan pemuliaan (multiplication broodstock center) udang vaname di Desa Gelung, Kecamatan Panarukan, Situbondo, Jawa Timur. Pusat perbanyakan pemuliaan itu dibuat untuk menghasilkan induk udang vaname. Pusat pemuliaan serupa juga akan beroperasi di Karangasem, Bali, tahun ini.
Pusat pemuliaan induk udang vaname di Gelung memiliki 12 bak pengembangan calon induk berukuran 60 meter kubik. Enam bak sudah dioperasikan dan diisi 600.000 ekor benih udang (benur). Metode pemuliaan udang dilakukan dengan pola resirkulasi pengairan secara tertutup. Air buangan dari bak pemuliaan induk akan diolah dengan menggunakan teknik penyaringan (filterisasi) bakteri, pengendapan, penetralan amoniak, dan penyaringan kotoran, lalu dimasukkan kembali ke dalam bak. ”Metode resirkulasi tertutup bertujuan menghindari kondisi air yang kurang bagus dan mempertahankan parameter kualitas air. Kestabilan kualitas air diharapkan meningkatkan produksi udang,” kata Slamet Subiyakto, Kepala Balai Budidaya Air Payau (BBAP) Situbondo.

Menurut Slamet, kondisi lingkungan dan kualitas air yang tidak menentu, baik kadar salinitas maupun alkalinitas, menjadi salah satu penyebab merosotnya produksi udang Indonesia. Pusat perbanyakan pemuliaan induk diharapkan menghasilkan udang bermutu yang dapat beradaptasi dengan kondisi perairan dan tahan penyakit.
Melalui proses seleksi individu, hanya 60.000 ekor atau 10 persen dari setiap bak yang diloloskan menjadi induk. Seleksi calon induk meliputi pertumbuhan, daya tahan penyakit, dan morfologi. ”Pemuliaan induk udang vaname dalam negeri untuk memutus ketergantungan pada induk impor,” katanya.
Dimulai BBAP Situbondo

Rekayasa genetika untuk pemuliaan induk udang vaname di dalam negeri sebenarnya dimulai oleh BBAP Situbondo sejak tahun 2003 di Pecaron, Situbondo. Pemuliaan induk udang dilakukan dengan metode perkawinan silang induk asal Hawai, Florida, dan lokal yang bebas penyakit (SPF). Persilangan itu diikuti dengan metode seleksi individu untuk memperoleh induk unggulan.

Tahun 2008, rekayasa genetika itu menghasilkan induk udang vaname sebanyak 240.000 ekor, serta benur-benur calon induk. Namun, sosialisasi dan distribusi yang minim, hanya di Pulau Jawa, menyebabkan tingkat penyerapan induk dan benur sangat terbatas. Penyerapan induk udang dalam negeri hanya 30.299 atau 12 persen dari total produksi. Penyerapan benur hanya 360 juta ekor atau 0,9 persen dari total kebutuhan 36,76 miliar ekor.

Dengan adanya pusat perbanyakan pemuliaan induk, produksi induk unggulan nasional itu diharapkan meningkat dan dipasarkan ke tempat-tempat pembenihan (hatchery) rakyat.Induk udang hasil pemuliaan dijual Rp 25.000 per ekor, atau jauh lebih rendah ketimbang induk impor, yaitu Rp 450.000 per ekor. Sementara itu, harga benur Rp 17-Rp 20 per ekor, atau separuh dari harga benur impor sebesar Rp 35 per ekor.

Pemerintah menargetkan pusat pemuliaan induk udang vaname di Gelung menghasilkan 720.000 ekor induk per bulan. Sementara itu, pusat pemuliaan induk di Karang Asem ditargetkan menghasilkan 640.000 ekor per bulan. Slamet mengatakan, keberadaan pusat perbanyakan pemuliaan induk udang itu tidak akan sanggup memenuhi semua kebutuhan induk dan benur bagi petambak. Maka, keterlibatan swasta untuk mengembangkan induk dan benur diperlukan.

Di tingkat nasional, produksi udang hingga kini masih di bawah target kendati secara kuantitas menempati urutan kedua terbesar setelah rumput laut. Tahun 2009, pemerintah optimistis menaikkan target produksi udang sebesar 540.000 ton. Guna mencapai target itu, diperlukan induk udang sedikitnya 900.000 ekor dan benur udang 52,31 miliar ekor.

Sementara itu, kebutuhan benur untuk revitalisasi mencapai 7,95 juta ekor.
Budidaya udang Indonesia pernah menoreh masa keemasan pada era 1980-an, ditandai dengan komoditas udang windu menjadi primadona ekspor yang menyumbang 15 persen dari total ekspor nonmigas. Pada tahun 1985-1988, misalnya, terjadi kenaikan ekspor udang dari 30.800 ton senilai 202,3 juta dollar AS menjadi 56.552 ton senilai 499,85 juta dollar AS.

Tahun 2002, produksi udang vaname mencapai puncaknya, yang digambarkan sebagai ”serba 70”. Harga benur Rp 70 per ekor dengan kemampuan menghasilkan udang ukuran 70 per kg hanya dalam waktu 70 hari.Namun, puncak dari produksi udang tidak diikuti dengan upaya mempertahankan mutu induk, perbaikan kualitas tambak, dan daya dukung lingkungan. Induk udang vaname belum bisa diproduksi di dalam negeri sehingga benur udang selalu diimpor setiap tahun.

Masa kelam
Tahun 2003, industri udang memasuki masa kelam. Udang windu terserang penyakit yang mematikan. Sekitar 60 persen dari 410.000 tambak tradisional hancur akibat gagal panen. Tahun 2005, pemerintah mencanangkan pembenahan budidaya udang sebagai prioritas revitalisasi perikanan. Upaya mendongkrak industri udang nasional dengan memproduksi induk unggulan nasional memang masih membutuhkan pengujian. Kini, sebagian pelaku usaha budidaya udang mulai mencoba menggunakan induk unggulan nasional itu.

Ketua Shrimp Club Indonesia Iwan Sutanto mengatakan, budidaya udang vaname selama ini sangat bergantung pada pasokan benur impor asal Amerika Serikat, yang harganya tergolong mahal. Perdagangan induk impor yang dimonopoli kartel besar membuat pembelian induk impor kerap terkendala. Harga benur yang mahal dan persyaratan berbelit menyebabkan sebagian usaha pembenihan udang tiarap. Itu terjadi karena serangan penyakit udang beberapa tahun lalu sehingga sulit untuk bangkit.
”Upaya pemuliaan induk udang unggulan nasional yang tidak kalah dengan induk impor diharapkan menghidupkan kembali pusat pembenihan dan tambak-tambak udang rakyat yang mati,” katanya.

Di Jawa Timur, lanjut Iwan, tujuh dari delapan produsen benih yang terpuruk sejak beberapa tahun lalu kini mulai menggunakan benih itu. Penggunaan benur unggulan nasional itu diprediksi mampu menurunkan biaya produksi sebesar Rp 1.500 per kg.
Ketua Masyarakat Perikanan Nusantara (MPN) Shidiq Moeslim mengingatkan, upaya membangkitkan kejayaan perikanan budidaya bukan perkara mudah. Dibutuhkan langkah serius dan konsisten mulai dari proses hulu hingga ke hilir.
Sumber http://bisniskeuangan.kompas.
Baca Selengkapnya..

Kamis, 17 Juni 2010

Plasma eks Dipasena butuh perlindungan

Penurunan volume produksi udang akibat serangan virus pada pertambakan PT Central Pertiwi Bahari (CPB) tidak memberi pengaruh besar pada keseluruhan pendapatan induk usahanya (PT CP Prima). Produksi PT CPB jatuh sekitar 1.200 ton per bulan dari puncak produksi sebelumnya (5.000 ton udang per bulan).
Strategi berganti, CP Prima mengalihkan sisa produksi untuk memenuhi permintaan pelanggan-pelanggan utama di manca-negara.
Mereka meraup keuntungan dari selisih nilai tukar uang sebesar Rp563,82 miliar, sebagai dampak dari menguatnya rupiah atas US$ kurang lebih 14,16% di sepanjang 2009. Keuntungan ini dapat menutupi rendahnya penghasilan akibat penurunan volume produksi.
Kualitas industri udang tidak dapat dilihat semata kapasitas produksi dan pendapatannya, namun patut ditinjau dalam konteks keadilan yakni adil secara lingkungan dan sosial. Kondisi ribuan petambak plasma Bumi Dipasena Jaya kian merisaukan.
Terakhir berdasarkan surat Perhimpunan Petambak Bumi Depasena (P3UW) No. A.III/131/BPP-P3UW/VI/2010 diketahui bahwa telah terjadi tindak manipulatif yang merugikan petambak dalam hal penetapan harga udang oleh CP Prima.
Berdasarkan penelitian Kiara, penyimpangan ini diawali oleh perjanjian kerja sama (PKS) yang cenderung mengeksploitasi kepentingan petambak dengan mewajibkan pembelian input yakni pakan, air, listrik, benur dan jasa lainnya yang harganya diintervensi oleh perusahaan.
PKS adalah perjanjian yang tidak berlandaskan aturan negara. Posisinya menjadi illegal, sehingga memampukan perusahaan memperluas usaha dengan risiko rendah, sementara beban utang dan risiko kerugian besar di pihak plasma. Plasma tetap merugi walau hasil panen memuaskan.
Pada PKS Neptune antara PT Aruna Wijaya Sakti/ AWS (anak perusahaan CP Prima) dan plasma dijelaskan bahwa harga dasar jual beli udang mengacu pada harga yang diolah dan diterbitkan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Tulang Bawang.
Berdasarkan Surat P3UW No. A.III/131/BPP-P3UW/VI/2010 diketahui bahwa penentuan harga udang tidak transparan dan amat menguntungkan perusahaan.
PT AWS memberi harga Rp31 .000 per kg untuk udang kualitas bagus jenis vannamei, sementara di pasar tradisional, harga udang jenis yang sama adalah Rp35.000 per kg dan bisa dipastikan kalah segar dari hasil panen plasma.
Plasma juga merugi pada nilai volume produksi udang. Standar kualitas udang atau first quality (FQ) didasarkan pada penilaian PT AWS dengan ambang batas 40% per ton atau sekitar 4 kuintal udang yang dikategorikan berkualitas bagus dan dibayar dengan harga tertinggi atau Rp 31.000 per kg.
Sisanya di bawah harga tersebut. Persoalan kualitas dibebankan kepada plasma. Padahal pihak yang memanen, mengangkut, mengawasi udang sampai di coldstorage adalah perusahaan.
Praktik eksploitatif terhadap petambak di Bumi Dipasena tidak dapat ditoleransi dan perlu segera diakhiri.
Untuk itu pemerintah perlu segera menyiapkan tim pencari fakta untuk menindaklanjuti laporan para petambak, sekaligus menyiapkan langkah hukum untuk melindungi para petambak plasma.
M. Riza Damanik
Sekjen Kiara
Jl. Tegal Parang Utara No. 43
Mampang, Jakarta 12790
Sumber http://www.bisnis.com/servlet/page?_pageid=127&_dad=portal30&_schema=PORTAL30&vnw_lang_id=2&ptopik=A01&cdate=16-jun-2010&inw_id=738245
Baca Selengkapnya..