Tampilkan postingan dengan label Kemitraan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kemitraan. Tampilkan semua postingan

Jumat, 23 November 2012

Investor Nyaman, Rakyat Tenteram




TULANG BAWANG PT Central Pertiwi Bahari (CPB) di Kecamatan Dente Teladas Tulang Bawang merupakan salah satu perusahaan yang sudah sekian lama menjalin kemitraan dengan baik pada masyarakat. Perusahaan bergerak di bidang perikanan ini sempat diakui keberhasilan plasmanya oleh sejumlah petani tambak di lingkungan atau sekitar perusahaan setempat.

Sistem plasma yang pernah menonjol adalah penyelesaian kredit plasma. Hal ini sempat menjadi suatu kebanggaan sejumlah pihak tidak terkecuali bagi Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang. Disamping itu, perusahaan yang terletak tidak jauh dari perairan Way Dente Teladas Tulang Bawang tersebut dinilai mempunyai peran penting dalam membantu mempromosikan Tulang Bawang sebagai daerah pendulang perikanan untuk daerah itu sendiri, maupun luar daerah. Dengan kata lain, PT Centralperiwi Bahari (PT.CPB) merupakan aset penting yang memiliki kontribusi positif.

Demikian diungkapkan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Andi S Wira didampingi Kasubag Humas LIRA Tuba, Darsani. Ia mengatakan, pihaknya meminta agar semua pihak dapat menjaga PT. Centralpertiwi Bahari (PT CPB) selaku investor di bidang pertambakan udang. “Perusahaan memiliki peranan penting dalam membantu peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), selain itu perusahaan juga menunjukan ciri khas daerah itu sendiri, misalnya CPB artinya Tuba memiliki potensi perikanan. Contoh lainnya yakni SGC (Sugar Group Companies) sebagai daerah penghasil gula,” ungkap Darsani, Selasa (20/11).

Ditambahkannya, bilamana investor tidak diberikan kenyamanan, maka secara otomatis dapat menimbulkan gejolak yang merugikan. Suatu daerah akan kehilangan aset yang mendulang perekonomian suatu daerah. Dan masyarakat pun tidak akan lagi menikmati CSR (coorporate social responsibility). “Kami harap semua pihak dapat bahu membahu melakukan upaya memajukan daerahnya, dan masyarakat diharapkan tidak mudah terpancing dalam hal-hal yang dapat merugikan banyak pihak,” harapnya.

Lebih dalam ia menuturkan, saat ini banyak oknum-oknum yang kerap membuat kerancuan yang merugikan pihak-pihak perusahaan, hanya untuk kepentingan perorangan dan kebanyakan masyarakat yang tidak mengerti akhirnya menjadi korban.

Hal senada diungkapkan Ketua LSM Gabungan Elemen Masyarakat Lampung (Galang) Junaidi Romli yang menyatakan semua pihak harusnya dapat kompak menjaga stabilitas kenyamanan para investor yang ada di daerah Tulang Bawang “CPB saya kira memberikan dampak positif, sebab semenjak masuknya perusahaan itu, angka pengangguran di Tulang Bawang menjadi turun secara drastis,” ucapnya. (red)

New http://www.rakyatlampung.co.id/a

Foto http://www.cpp.co.id/

Baca Selengkapnya..

Minggu, 17 Juni 2012

PLASMA CPB UNTUK KALIAN RENUNGKAN

Mimpi P3UW Menyengsarakan Plasma

RAWAJITU TIMUR—Situasi dan kondisi di PT.Aruna Wijaya Sakti (AWS) semakin carut marut dan terus mencekam, sehingga kepastian usaha di eks pertambakan udang milik Gajah Tunggal Group itu, kian tak pasti. Ini adalah akibat dari ulah oknum anggota dan pengurus Perhimpunan Petambak Plasma Udang Windu (P3UW) Pimpinan Nafian Faiz.
Memburuknya sikon di AWS adalah buah dari aksi premanisme yang dilakukan oleh oknum petambak plasma dan pengurus P3UW, yang terus menerus merongrong dan mengobok-obok kelangsuangan dan kelestarian usaha budidaya udang dengan pola kemitraan terbesar di Asia itu.

Saat ini di AWS sudah tidak ada lagi usaha budidaya udang yang diupayakan dengan pola kemitraan. Yang ada saat ini adalah kegiatan tebar mandiri udang windu (Penaeus monodon), penjarahan assets petambak plasma yang ditinggal mengungsi, serta penjarahan perumahan dan perkantoran yang terpaksa harus dikosongkan menyusul semakin memburuknya sikon di AWS.

Nasib petambak plasma kian terpuruk

Nasib 7.200-an petambak plasma AWS kini benar-benar terparuk. Bukan hanya udang sisa budidaya yang dimafaatkan atau dibeli dengan harga murah oleh oknum petambak plasma dan pengurus P3UW. “Tambak yang terpaksa saya tinggal mengungsi ke Tatakota telah dijarah dan kemudian ditebari udang windu oleh petambak plasma lain, tanpa pemberitahuan, permisi, pamit atau izin ke saya dulu,” ujar Petambak Plasma Kampung Bumi (Dipasena) Sentosa Blok 01-08-12 Mulyono, tanpa mampu menyembunyikan kegeraman dan kesedihannya.

P3UW Pimpinan Nafian Faiz terbukti hanya menebarkan kehancuran di Pertambakan Udang Bumi Dipasena, Rawajitu Timur, Tulang Bawang. Apa yang diklaimnya sebagai “perjuangan” untuk menyejahterakan anggota, ujung-ujungnya hanya menyengsarakan anggota dengan jalan membohongi anggota.

Bagaimana tidak disebut menyengsarakan anggota, lha wong petambak plasma dipaksa/diusir untuk meninggalkan Blok/Kampung dengan ancaman dan kekerasan. “Cara-cara mereka mengusir kami sungguh tidak berperikemanusian dan biadab seperti yang terjadi di zaman PKI dulu,” ujar Ibu Marlina dari Blok 15 Kampung Bumi Dipasena Abadi, yang dibenarkan Ibu Nurminarsih dari Blok 08 Kampung Bumi Dipasena Mulya.

Nurminarsih selanjutnya mengatakan, “Saya pernah pulang ke Blok/Kampung saya. Penampungan air kami sudah disobek-sobek, bahkan kami mendengar langsung banyak tambak yang masih ada udangnya disuruh dibuang, dan ada juga yang disuruh dimatikan dengan Ponfos. Selain itu saya dan anak saya juga diusir, dikejar-kejar dan dilempari batu,” kata Nurminarsih sambil menangis. Kini Marlina dan Nurminarsih berada di pengungsian khusus untuk petambak plasma di Tatakota dan bergabung bersama 370-an orang pengungsi lainnya.

P3UW sudah tidak aspiratif

Petambak Plasma Blok 14-05-07 Manila sebagai anggota P3UW sangat sedih dan kecewa berat dengan ulah dan tindakan oknum P3UW Pimpinan Nafian Faiz yang dinilainya sudah tidak aspiratif dan tidak popular.

Alih-alih mau mempertanggungjawabkan langkah dan tindakannya, oknum Pengurus P3UW dibantu para oknum anggota, Satuan Tugas (Satgas), Koordinator Infra/Badan Pengurus Infra (Korin/BPI) dan Badan Pengurus Pusat (BPP) malah melarang 3.000an orang anggotanya untuk pulang ke Blok/Kampung, bahkan mereka mengusir anggotanya dengan ancaman dan kekerasan, hanya karena petambak plasma sebagai anggota P3UW meminta pertanggungjawaban pengurus P3UW pada Sabtu-Munggu (07-08/05) di Kantor Sekertariat P3UW.

Selain terpaksa harus mengungsi, ada juga yang kemudian memilih eksodus—pulang kampung—untuk mengamankan anak-istri dan harta benda mereka. “Saya memilih memulangkan anak-istri ke Gaya Baru, Lampung Tengah, untuk kemudian saya pribadi masuk lagi ke lokasi,” ujar tokoh Petambak Plasma Kampung Bumi (Dipasena) Sentosa Waluyo, yang dibenarkan oleh Sekam Bumi (Dipasena) Sentosa Rusman Efendi.

Hanya menjual mimpi

Apa yang kini sedang “diperjuangkan” oleh oknum anggota dan pengurus P3UW tidak lebih dari menjual mimpi yang sulit sekali untuk bisa diwujudkan. “Saya prihatin sekali dengan situasi di AWS saat ini. Karena apa yang dikerjakan oleh oknum anggota dan pengurus P3UW adalah kegiatan yang kontraproduktif dan menyengsarakan anggota. Apa yang dijanjikan oleh mereka adalah sebuah kebohongan besar,” ujar Petambak Plasma Kampung Bumi Dipasena Makmur Blok 10-52-06 Bangsawan.

Sementara mantan Kepala Kampung Bumi Dipasena Makmur Saefudin menjelaskan, “Mereka sedang bermimpi yang lebih baik, ternyata mimpi itu di siang bolong. Makanya kita minta pertanggungjawab atas mimpi-mimpi itu. Karena mimpi-mimpi itulah yang dijual oleh Nafian Faiz dari kampung ke kampung,” tegas Saefudin.
Mimpi-mimpi itu kata mantan Kepala Kampung Bumi Dipasena Abadi Edi Sunaryo adalah: (1) dijamin listrik ke pertambakan tak akan padam, (2) adanya investor baru, dan (3) hutang bulanan plasma (HBP) Rp.3 juta/bulan/petambak plasma.

Nasib pengungsi

Hingga memasuki minggu keempat, nasib petambak plasma AWS yang mengungsi di Tatakota, Bumi Dipasena, semakin memprihatinkan. “Kami sudah kehabisan bekal,” ujar mantan Ketua Forum BPK Se-Bumi Dipasena Haryono, yang dibenarkan oleh sesama petambak plasma yang pengungsi, seperti Umar Royik, Syafrozi, Tugiyono alias Sanca, Ari Aripin, Riza Hardiansyah, Muksin, Jiman, Turamin dan yang lainnya.
Sayangnya sampai sejauh ini keberadaan pengungsi petambak plasma AWS tidak juga mengetuk hati dan menggetarkan perhatian pemerintah. “Jangankan Bupati Tulang Bawang, Camat Rawajitu Timur juga tak peduli kepada nasib kami yang mengungsi ini, padahal kami ini rakyat dan warga Kecamatan Rawajitu Timur lho,” ujar mantan Ketua LMPK Kampung Bumi Dipasena Mulia Wibowo Santoso.
Ketika dihubungi lewat ke ponsel maupun via es-em-es perihal adanya pengusiran dan eksodos petambak plasma AWS, Camat Rawajitu Timur Amad, M.Pd., tidak juga memberikan jawaban.

DMI : itu melanggar agama

Kekacauan dan kehancuran pertambakan udang AWS juga sangat diprihatinkan oleh Ketua Dewan Masjid Indonesia Rawajitu Timur Suraji. Dilihat dari sisi manapun tindakan oknum anggota dan pengurus P3UW tidak bisa dibenarkan, karena apa yang mereka lakukan benar-benar sudah melanggar aturan agama, pemerintah maupun undang-undang.
“Tindakan kawan-kawan oknum anggota dan pengurus P3UW sudah menyalahi norma hukum, sosial ataupun agama. Sayangnya siapapun tak bisa mencegahnya, termasuk pemerintah maupun petugas keamanan,” tegas Suraji.

“Terus terang saja kita takut sekali dengan adanya hukuman dari Allah, karena kita tuidak bisa menyukuri nikmat yang diberikan oleh Allah,” ujar M.Ali seraya melanjutkan, “Kita ini berada di tepi pantai, kalau Allah marah dan menghukum kita dengan adzab-Nya yang datang dari laut. Maka dalam sekejap kita bisa lenyap. Seperti Nangroe Aceh Darussalam yang luluhlantak dalam sekejap diamuk tsunami,” papar Petambak Plasma Kampung Bumi Dipasena Jaya Blok 07-23-04 itu.

Berdampak ke karyawan

Dengan tidak beroperasinya AWS untuk sementara, juga merugikan karyawan. Tidak kurang dari 1.300 orang karyawan outsourcing dipekerjakan di pabrik pengolahan udang di PT.Centralpertiwi Bahari (CP Bahari) dan 3.000 orang yang lainnya terpaksa harus dirumhakan.

Sejumlah teknisi budidaya udang AWS dioptimalkan melalui mutasi permanen di PT.Wachyuni Mandira (WM) dan CP Bahari. “Karena di AWS sudah tidak ada lagi budidaya udang dengan pola kemitraan, sehingga teknisi budidaya yang ada kita optimalkan ke PT.Central Proteinaprima (CP Prima), yakni ke CP Bahari, WM atau ke tempat lain, berdasarkan permintaan dan kebutuhan,” tegas Kepala Sekertariat Divisi Aquaculture AWS T.H.E.Nugroho.

Bagaimana dengan 2.700-an karyawan tetap AWS lainnya? “Kita sedang mengumpulkan data untuk mengetahui berapa kebutuhan karyawan di setiap anak perusahaan CP Prima. Selanjutnya karyawan ini akan kita optimalkan melalui mutasi permanen, dan sisanya tetap standby di AWS sampai ada kebutuhan/permintaan lagi, atau ada keputusan lebih lanjut,” ujar Head of Human Capital AWS Ahmadi. (TAN, dari Pertambakan Udang Bumi Dipasena).


Pertambakan Udang Dipasena Itu…Kini Hancur Kembali…!!!
Buntut Aksi Premanisme P3UW

RAWAJITU TIMUR—Ketua Perhimpunan Petambak Plasma Udang Windu (P3UW) Nafian Faiz alias Juragan, telah terbukti dengan syah terlibat dan menjadi otak unjukrasa petambak plasma yang berakhir anarkis di PT.Aruna Wijaya Sakti (AWS), 2 September 2010. Bahkan Nafian Faiz (NF) juga terbukti secara meyakinkan menjadi motor penggerak pengeluaran udang secara paksa pada orasi penyambutannya di Perempatan Tanggul Penangkis, setelah NF mendapatkan status Tahanan Kota. Atas kerja intelektual, keikutsertaan, andil dan ulahnya itu, Selasa, 28 Juni 2011, oleh Pengadilan Negeri Menggala NF divonis 2,5 tahun dan NF menyatakan banding.
Namun yang ingin dipaparkan di sini, adalah kehancuran di muka Bumi Dipasena, yang kini sudah merembet, menjalar dan merambah ke mana-mana. Kehancuran itu diawali dengan tidak beroperasinya AWS untuk sementara waktu, sehingga tidak kurang dari 7.200-an petambak plasma tidak lagi membudidayakan udang dengan pola usaha kemitraan. Kesempatan berlian bagi petambak plasma, karyawan dan pihak lainnya untuk meraih kemakmuran dan kesejehteraan dari membudidayakan udang melayang sia-sia.

Menyengsarakan Anggota

Karena murni bisnis dan tidak adanya budidaya udang pola usaha kemitraan, secara otomatis hutang bulanan plasma (HBP), sisa hasil usaha (SHU), persiapan tambak tebar dan tebarpun terhenti dengan sendirinya. “Dan yang paling kami rasakan adalah mati lampu, sehingga bila malam Bumi Dipasena dari Blok 00 sampai dengan Blok 15 gelap gulita. Semua ini adalah ulah premanisme oknum anggota dan pengurus P3UW, yang berdalih untuk memperjuangkan kesejahteraan anggota, akan tetapi faktanya malah menyengsarakan petambak plasma,” ujar mantan Kepala LMPK Bumi Dipasena Mulya Wibowo Santoso, yang dibenarkan mantan Koordinator Infra Badan Pengurus Infra Bumi Dipasena Makmur Juanto.


“Kalau benar P3UW ingin menyejahterakan anggotanya, keberhasilan petambak plasma dalam membudidayakan udang yang sudah terbukti itulah yang seharusnya didukung dan dilestarikan, karena kenyataannya petambak plasma yang sudah budidaya dengan intensif hasilnya sudah bisa dirasakan,” tegas mantan Koordinator Infra Badan Pengurus Infra Bumi Dipasena Sentosa Adi Santoso, yang dibenarkan Kakam Bumi Dipasena Sentosa Suyono. “Kemakmuran dan kesejahteraan itu kini musnah sudah, karena telah berganti dengan kesengsaraan dan penderitaan yang benar-benar memprihatinkan,” tegas Suyono.

Bumi Dipasena yang mulai memperlihatkan sinar terang keberhasilan dalam membudidayakan udang itu, kini kembali tidak kondusif, bahkan anak-anak sekolah/pelajar pun banyak yang memilih sekolah di luar Bumi Dipasena, karena tidak ada yang bisa memprediksi situasi AWS yang seperti ini akan berlangsung sampai kapan? “Yang penting dan utama buat kami sekarang ini adalah menyelematkan keluarga dan mengurus anak sekolah dulu,” papar mantan Sekam Bumi Dipasena Sentosa Rusman Efendi.

Terancam Terlantar

Puluhan ribu kolam udang kini kembali terlantar, bahkan sudah banyak yang mulai ditinggalkan petambak plasma dan mengarah kembali jadi hutan dan rawa. Budidaya udang dengan tebar mandiri yang digadang-gadang oleh P3UW, belum memperlihatkan keberhasilan, sementara investor baru yang sanggup memberikan HBP Rp.3 juta per bulan, sampai kini belum ada tanda-tandanya. Banyak petambak plasma yang mulai sadar bahwa itu adalah mimpi-mimpi indah yang sengaja dijual oknum anggota dan pengurus P3UW untuk melenakan petambak plasma. “Investor baru dengan kesanggupan memberikan HBP Rp.3 juta per bulan, tak lebih dari mimpi indah dan propaganda oknum anggota dan pengurus P3UW untuk menghancurkan AWS,” tegas mantan Kakam Bumi Dipasena Abadi Edi Sunaryo.

Bila kita melihat hamparan tambak dari sebuah ketinggian, atau dari jembatan yang membentang di atas kanal main outlet, kita tak akan lagi menemukan tarian air dari perputaran kincir yang gemulai menyuplai oksigen terlarut untuk udang. Aktifitas petambak plasma memberi pakan, sipon, budidaya, panen dan yang lainnya, sudah tidak lagi dikerjakan. AWS tampak begitu sepi, lengang, senyap, memprihatinkan dan menyedihkan, menyusul cerita tragis kelumpuhan dan kisah duka kehancurannya yang menguras air mata.

Karyawan Di-PHK

Apalagi sejak Jum’at-Sabtu (01-02/06/2011), pemikiran dan kecemasan yang sempat dilontarkan Zulkarnaen Harahap dari Human Capital PT.Central Proteinaprima (CP Prima), terkait dengan diberhentikannya operasional AWS untuk sementara waktu, potensial memberangus karyawan dan ternyata itu benar terjadi.
Dalam dua hari kemarin 1.684 karyawan di-PHK, sementara 747 karyawan lainnya telah dimutasi ke anak-anak perusahaan CP Prima. Duka dan kesedihan pun semakin melebar. “Ini adalah dampak lain dari berhentinya operasional AWS, akibat dari ulah premanisme oknum anggota dan pengurus P3UW,” kata Zulkarnaen, yang dibenarkan oleh Head of Human Capital Service-AWS Ahmadi.

Lumpuhkan Bisnis dan Perekonomian

Berhentinya operasional AWS untuk sementara juga membuat kegiatan ekonomi dan bisnis menjadi terganggu, bahkan lumpuh. Tidak usah jauh-jauh mencari contoh sampai ke pasar-pasar yang bertebaran di delapan kampung dalam Kecamatan Rawajitu Timur. Di Pasar Tatakota saja, kelumpuhan itu terlihat nyata. Mayoritas toko dan warung di Pasar Tatakota sudah tutup, dan yang masih bertahan juga sudah sepi dan banyak kehilangan pembeli. “Usaha dagang kami ini sekarang boleh dibilang hidup segan dan mati tak mau. Sekarang ini sungguh sepi. Setelah pabrik pengolahan udang tutup, serta karyawan outsourcing maupun karyawan tetap banyak yang dimutasi dan yang terbanyak di-PHK, AWS kian bertambah sepi. Padahal merekalah pembli dan pelanggan utama kami,” keluh Supri, salah seorang pedagang di sudut Tatakota.
Merambah Kampung Penyangga

Duka dan kelumpuhan AWS juga jauh menjangkau sejumlah kecamatan di Kabupaten Tulangbawang, yakni Kecamatan Rawajitu Selatan, Kecamatan Rawajitu Utara, Kecamatan Penawartama dan yang lainnya, karena omzet penjualannya terus menurun drastis. Contohnya di Pasar Gedung Karyajitu. “Pedagang di Pasar Gedung Karyajitu banyak yang mengeluh dengan turunnya omzet penjualan mereka akibat dari kemelut di AWS yang dimotori oleh oknum anggota dan pengurus P3UW,” aku Kakam Gedung Karyajitu Agus Nurohman.

Lebih lanjut Agus Nurohman menjelaskan, dengan AWS ditutup untuk waktu yang tak dapat dipastikan, jelas ini mempengaruhi kegiatan ekonomi dan bisnis di sejumlah kampung dan kecamatan penyangga. “Apakah ini juga dipikirkan oleh oknum anggota dan pengurus P3UW? Jelas tidak! Logika saya anggotanya saja dibuat sengsara, gimana oknum anggota dan pengurus P3UW mau memikirkan kesejahteraan dan kemakmuran warga kampung dan kecamatan penyangga?” demikian Agus Nurohaman.
Aksi premanisme oknum anggota dan pengurus P3UW yang baru-baru ini diperlihatkan adalah menarik uang sewa kepada petani penggarap lahan pertanian tumpang sari di lahan Infra Tatakota arah Tanah Merah yang digarap warga kampung penyangga.
Komplik Horizontal

Juanto melihat kini konflik di AWS sudah horizontal antar petambak plasma, sehingga orang lain yang tidak punya kepentingan dengan permasalahan dan kemelut di AWS dipastikan tidak akan bisa menyelesaikannya. Yang bisa menyelesaikannya adalah petambak plasma AWS sendiri. “Caranya bukan dengan bersikap diam, takut, pasrah atau pulang kampung untuk sementara, akan tetapi berhentilah bermimpi manis sebelum tidur di siang bolong, gunakan logika dan pakailah akal sehat dengan minta pertanggungjawaban atas janji-janji manis anggota dan pengurus P3UW,” kata Juanto.
Kini AWS sudah lumpuh, bahkan hancur. “Sementara solusi yang ditawarkan oknum pengurus P3UW satu pun belum ada. Contohnya tindak lanjut setelah AWS lumpuh dan hancur belum ada, dan ketika perihal itu ditanyakan, jawaban pengurus P3UW adalah ‘kita tunggu keputusan pemerintah’. Pertanyaan kami keputusan pemerintah yang mana yang ditunggu, orang pemerintah sendiri sudah bilang tak ada investor yang dipastikan tertarik dengan AWS, apalagi AWS masih punya CP Prima,” urai Juanto.
Tampaknya upaya-upaya yang dilakukan oleh oknum pengurus P3UW itu adalah usaha membela diri untuk pembenaran dengan menebar fitnah guna meraih simpati anggota. “Misalnya untuk petambak plasma yang tak sehaluan dan kini mengungsi dibilang mendapat fasilitas dari Inti/Perusahaan dalam jumlah besar, dan itu sesungguhnya tidak benar. Yang benar fitnah itu dihembuskan untuk menciptakan kebencian kepada kami,” demikian Juanto. (TAN, dari Kawasan Pertambakan Udang Bumi Dipasena).

pertambakan-udang-dipasena-itukini-hancur-kembali

Karean Ulah P3UW: Sinar Terang di AWS Redup Kembali
RAWAJITU TIMUR—Semenjak Dipasena Group diambilalih dari PT.Perusahaan Pengelola Asset (Persero) oleh Neptune Consortium (NC) dengan motor utama penggeraknya PT.Central Proteinaprima (CP Prima), langsung dilakukan revitalisasi di semua lini, tidak terkecuali tambak udang PT.Dipasena Citra Darmaja (DCD), yang kemudian dalam perjalanannya berganti nama menjadi PT.Aruna Wijaya Sakti (AWS).

Dipasena Group diantaranya terdiri dari tambak udang DCD, tambak udang PT.Wachyuni Mandira (WM), pabrik pakan PT.Bestari Indoprima (BIP), maskapai pelayaran PT.Mesuji Pratama Line (MPL), balai benur PT.Birulaut Khatulistiwa (BLK) dan balai benur PT.Triwindu Graha Manunggal (TWM).

Revitalisasi yang dimaksud oleh CP Prima, adalah mengoperasikan tambak udang AWS yang tadinya terbengkalai (bongkor) menjadi produktif kembali dengan standard layak budidaya. Sementara petambak plasma—utamanya yang digembar-gemborkan oknum anggota dan pengurus Perhimpunan Petambak Plasma Udang Windu (P3UW) Pimpinan Nafian Faiz—mendefinisikannya berbeda. Yang dimaksud dengan revitalisasi versi mereka adalah perbaikan tambak dengan infrastruktur pendukungnya secara total.

Dirongrong aksi premanisme

Sayangnya usaha menghidupkan kembali Kerajaan Tulang Bawang melalui industri budidaya udang terpadu yang ramah lingkungan ini, terus diganggu dan dirongrong oleh aksi premanisme oknum anggota dan pengurus P3UW Pimpinan Nafian Faiz dengan dalih perjuangan untuk menyejahterakan anggota.

Bagaimana kini hasil perjuangan oknum anggota dan pengurus P3UW itu? “Semenjak Nafian Faiz memimpin P3UW kami sebagai anggota belum merasakan hasil dan manfaatnya. Yang ada malah menyengsarakan anggota. Karena sejak kami minta pertanggungjawab Nafian Faiz pada 7-8 Mei 2011 di Kantor P3UW, kami malah diusir dengan ancaman dan kekerasan dari Blok/Kampung kami, yang membuat kami akhirnya jadi pengungsi,” tegas mantan Koordinator BPK se-Bumi Dipasena Haryono. Lebih lanjut Haryono menjelaskan, “Jangankan menyejahterakan anggota, menyalurkan aspirasi sebagai mana diatur dalam AD/ART perhimpunan pun sudah tidak bisa. Yang ada kami harus menjalankan instruksi dari oknum pengurus P3UW.”

Jalannya roda P3UW kini diakui anggota sudah menyimpang jauh dari Visi, Misi dan AD/ART perhimpunan, sehingga P3UW mutlak harus dikembalikan kepada posisi semula. “Citra P3UW semakin tidak popular di mata petambak plasma sebagai anggotanya, karena dirusak oleh oknum anggota dan diselewengkan oleh pengurus melalui manuvernya dengan terus menerus mengobok-obok AWS melalui aksi premanisme dan pelarangan tebar benur, yang akibatnya budidaya udang dengan pola kemitraan tidak berjalan sebagai mana diatur dalam Perjanjian Kerjasama (PKS),” kata mantan Koordinator Infra Badan Perwakilan Infra P3UW Kampung Bumi (Dipasena) Sentosa Adi “Wongso” Santoso.

Aksi: menagih janji

“Kami tidak bermaksud membubarkan P3UW. Yang kami minta adalah pertangungjawaban Nafian Faiz sebagai Ketua P3UW yang dari kampung ke kampung mengumbar janji-janji manis, yakni : (1) menjamin tidak akan terjadi pemadaman listrik, (2) adanya investor baru, dan (3) hutang bulanan plasma (HBP) Rp.3 juta/bulan/petambak plasma,” ujar mantan Ketua LMPK Kampung Bumi Dipasena Mulya Wibowo Santoso, yang dibenarkan oleh mantan Kepala Kampung Bumi Dipasena Makmur Saefudin.
Bagaimana realisasi atas tiga butir janji manis tersebut? “Hasilnya nol besar. Karena yang terjadi sejak 07 Mei 2011 sampai hari ini, Jum’at (03/06) listrik ke Blok/Kampung mati dan belum pasti kapan akan bisa hidup lagi. Investor baru yang dijanjikan juga belum kelihatan batang hidungnya. Sedangkan HBP Rp.3 juta/bulan/petambak plasma hanyalah wacana kosong. Jadi kesimpulannya semua itu tidak lebih dari mimpi-mimpi manis di siang bolong yang sangat jauh panggang dari api untuk dapat diwujudkan,” tambah Wibowo.

Justru yang ada sekarang adalah serentetan kekacauan di muka Bumi Dipasena, yang disertai dengan pengusiran dengan ancaman dan kekerasan, serta penjarahan dan kesengsaraan. Sampai tulisan ini dirilis, Jum’at (03/06), 370 orang mengungsi ke Tatakota dari Blok/Kampung yang bertahun-tahun ditempati mereka seraya membudidayakan udang dengan pola kemitraan. Adapun petambak plasma yang eksodus mendekati 100 KK.

Inilah yang sudah dihasilkan oleh P3UW Pimpinan Nafian Faiz, yang kini sedang dalam proses pengadilan atas ulahnya yang diduga kuat mendalangi aksi unjukrasa 02 September 2010 untuk membebaskan elit Badan Pengurus Pusat P3UW Agus Setiono alias Timbul yang kedapatan menggelapkan udang 1 ton.
Unjukrasa tak berizin itu berakhir dengan anarkis: penjarahan, pengrusakan, penganiayaan, pembakaran dan penghentian kerja. Unjukrasa ini meninggalkan jejak traumatis tidak hanya untuk karyawan, akan tetapi bagi petambak plasma yang tetap ingin berbudidaya udang putih (L.vannamei) dengan pola kemitraan dengan payung PKS, di mana PKS-nya sudah disepakati bersama oleh masing-masing Petambak Plasma dengan Inti/Perusahaan, serta diketahui oleh Pemerintah.

AWS tidak beroperasi sementara

Tidak beroperasinya AWS untuk sementara waktu adalah langkah tegas Perusahaan/Inti guna menyikapi aksi premanisme oknum anggota dan pengurus P3UW yang menghalangi-halangi Inti/Perusahaan untuk tebar guna lestarinya usaha budidaya udang dengan pola kemitraan. Penghalangan itu dilakukan dengan ronda di ujung jalur oleh oknum petambak plasma dan pengurus P3UW, khususnya di tambak yang sudah siap untuk tebar. Pelarangan ini dilakukan dengan ancaman, kekerasan dan pengusiran, sehingga benur yang sudah siap ditebar terpaksa harus dibuang.

Karena aksi premanisme ini berlangsung terus menerus, dampaknya tambak yang beroperasi dengan pola kemitraan jumlahnya menjadi sangat terbatas—hanya 1.270 tambak dari 16 Blok yang ada, dan itupun diupayakan dengan bujuk rayu. Sementara tebar mandiri dengan udang windu (P.monodon) malah difasilitasi oleh oknum anggota dan pengurus P3UW, yang jumlahnya mencapai lebih dari 1.500 tambak. Klimaksnya pada 7 Mei 2011, Manajemen AWS dengan tegas menentukan sikap dengan menghentikan pasokan listrik ke wilayah pertambakan, karena secara bisnis sikon di AWS terus memburuk dan tidak baik untuk berusaha/berinvestasi. Efek dari mati listrik jelas sekali kegiatan budidaya jadi terhenti total.
Akibat dari berhenti beroperasinya AWS untuk sementara, juga berdampak terhadap penundaan pembayaran HBP, penundaan pembayarah sisa hasil usaha (SHU), penundaan tebar dan penundaan persiapan tebar. “Untuk apa usaha kemitraan dalam membudidayakan udang ini diteruskan, kalau Inti/Perusahaan tidak mendapatkan seekor udangpun dari tambak untuk diolah di pabrik pengolahan udang,” papar Kepala Divisi Komunikasi AWS Tarpin A.Nasri. “Ini murni bisnis dan langkah tersebut juga untuk menekan kerugian Inti/Perusahaan yang per bulannya mencapai Rp.45 Miliar,” lanjut Tarpin.

Sinar terang redup kembali

Terkait dengan sinar terang keberhasilan di AWS yang redup kembali, mantan Kepala Kampung Bumi (Dipasena) Sentosa memberikan kesaksian. “Semenjak DCD beroperasi di bawah Gajah Tunggal Group, dipinang Recapital Advisor (RCA), dan terakhir diambil alih oleh NC melalui CP Prima, hanya AWS yang terbukti bisa memberikan kesejahteraan buat petambak plasma dari keberhasilan kita membudidayakan udang,” ujar Suyono.

Apa yang dikatakan oleh Suyono dibenarkan oleh mantan Koordinator Infra Badan Perwakilan Infta Kampung Bumi (Dipasena) Sentosa Adi “Wongso” Santoso. “Setelah AWS direvitalisasi dan kemudian kami berbudidaya udang vannamei dengan pola kemitraan, tidak kurang dari 80% petambak plasma Kampung Bumi (Dipasena) Sentoso berhasil memperoleh sisa hasil usaha (SHU) yang baik. Saya pribadi pada panen siklus pertama mendapat SHU Rp.54 juta, SHU siklus kedua Rp.37 juta dan SHU siklus ketiga Rp.101 juta, dan ini bukanlah sukses atau keberhasilan yang terbaik. Karena teman saya, Istoyo, malah mendapatkan SHU yang jauh lebih baik dari saya,” lanjut Adi.
Bagaimana dengan budidaya siklus berikutnya? “Pada siklus berikutnya kami dibuat gigit jari dan terpaksa mengungsi karena kami tidak sehaluan dengan oknum petambak plasma dan pengurus P3UW yang melakukan aksi premanisme untuk mencapai tujuan individu maupun kelompok yang diprakarsai oleh Nafian Faiz, Thowilun M.Abror, Sukri J.Bintoro, Abdu Syukur dan para kaki tangannya,” demikian Adi.
Mantan Ketua LMPK Kampung Bumi Dipasena Mulya Wibowo Santoso juga memberikan kesaksian atas keberhasilan AWS menyejahterakan petambak plasmanya dari budidaya udang. “Setelah tambak di Kampung Bumi Dipasena Mulya berbudidaya udang dengan ikan, yang diberi nama Polyculture, tidak kurang dari 85% petambak di sana memetik keberhasilan dalam berbudidaya, dan saya sendiri mendapatkan SHU Rp.24 juta,” tegas Wobowo.

Kini sinar terang keberhasilan budidaya udang di AWS itu redup kembali, karena sikon di AWS benar-benar tidak kondusif. Kalau malam kawasan pertambakan gelap gulita, dan bila siang tidak memperlihatkan aktifitas budidaya sebagaimana lazimnya. AWS kini kembali terpuruk menjadi kawasan yang tidak produktif.
Inilah prestasi yang sudah ditorehkan oleh oknum anggota dan pengurus P3UW di Pertambakan Udang Bumi Dipasena sebagaimana dipaparkan oleh Suyono, yang dilengserkan sebagai Kepala Kampung Bumi (Dipasena) Sentosa bersama A.Rosyid (Kepala Kampung Bumi Dipasena Mulya), Saefudin (Kepala Kampung Bumi Dipasena Makmur), Usman Tholid (Kepala Kampung Bumi Dipasena Sejahtera), Edi Sunaryo (Kepala Kampung Bumi Dipasena Abadi) dan Ferli Gandhi (Kepala Kampung Bumi Dipasena Jaya). “Saat ini P3UW Pimpinan Nafian Faiz dan Thowilun M.Abror telah menghancurkan masa depan plasma dan keluarganya. Terbukti kini sudah terjadi pengusiran atas petambak plasma dengan kekerasan dan ancaman, sehinga petambak plasma AWS yang notabene anggota setia P3UW harus mengungsi dan pulang kampung. Anak-anak sekolah juga terancam untuk pindah sekolah dari Bumi Dipasena. Dan yang paling fatal adalah telah terjadi kesenjangan sosial yang luar biasa dan kesulitan ekonomi yang sangat parah bagi para petambak plasma,” demikian Suyono.

“Saya menghimbau kepada saudara-saudara petambak plasma yang masih tinggal di Blok/Kampung dan yang masih tetap ingin bermitra dengan Inti/Perusahaan, agar sadar bahwa selama ini kita telah dibohongi dengan janji-janji yang mustahil dapat diwujudkan oleh oknum anggota dan pengurus P3UW Pimpinan Nafian Faiz,” ujar Petambak Plasma Blok 15 Kampung Bumi Dipasena Abadi Turamin. (TAN, dari Kawasan Tambak Udang Bumi Dipasena).

http://politik.kompasiana.com
Baca Selengkapnya..

Sabtu, 26 Maret 2011

CP PRIMA KOMITMEN KEMBANGKAN EKSPOR UDANG INDONESIA

PT Central Proteinaprima Tbk., produsen udang terintegrasi secara vertikal terbesar di dunia, berkomitmen untuk terus mengembangkan industri budidaya udang Indonesia melalui kegiatan usaha yang sejalan dengan ketentuan dan peraturan hukum dan undang‐undang yang berlaku. Sehubungan dengan adanya kondisi dan situasi dunia usaha, terutama usaha tambak udang dan industri yang terkait, Perseroan merasa perlu untuk memberikan beberapa penjelasan guna menjernihkan berbagai kesimpangsiuran informasi yang pada akhirnya hanya akan merugikan industri.

Sebagaimana diketahui bahwa baik pasar udang dalam negeri maupun pasar ekspor mengalami perbaikan diawal tahun 2008 sampai dengan Bulan September tahun ini. Banyak pihak yang terkait dengan kegiatan usaha ini menikmati keuntungan yang cukup menggembirakan. Hanya, pelaku usaha banyak yang terbuai dengan kondisi tersebut tanpa memperhatikan bahwa udang adalah komoditas yang sewaktu waktu dapat berubah sesuai dengan mekanisme pasar. Semua petani tambak, baik skala kecil maupun besar, berlombalomba memproduksi udang dengan ukuran besar karena dianggap lebih menguntungkan. Sementara itu, pasar secara berangsur‐angsur mulai meningkatkan permintaan untuk udang ukuran kecil dan mengurangi konsumsi udang ukuran besar.

Bersamaan dengan krisis keuangan global yang melanda Amerika, Eropa dan Asia, maka permintaan atas komoditas udang juga mengalami sedikit penurunan, terutama udang dengan ukuran besar yang tidak mendapatkan Pasar. Namun demikian, pada bulan Desember ini permintaan sudah kembali meningkat walaupun belum mencapai tingkatan maksimal.

“Perseroan dengan kelompok usahanya pada tahun 2008 ini memproduksi udang segar sebesar 86.174 ton, atau naik 43,52%, dibandingkan dengan produksi tahun 2007 sebesar 58.108 ton. Sementara itu, seluruh produksi udang di Indonesia juga meningkat dari 352.200 ton ditahun 2007 dan diperkirakan bahwa ditahun ini akan mencapai 425,000 ton,” jelas George Basoeki, Corporate Communications Manager CP Prima. Sebagaimana diketahui bahwa seluruh produksi Indonesia yang di ekspor ke Amerika hanya berjumlah 79.950 ton dan memberikan peringkat 8 sebagai eksportir udang sehingga masih banyak ruang gerak bagi Indonesia untuk meningkatkan volume ekspornya ke Negara itu.

“Melihat potensi yang ada, Perseroan memiliki kewajiban moral untuk mendukung Industri Pengolahan Udang dan meningkatkan kesejahteraan Petani Tambak Udang yang ada di Indonesia untuk bisa melakukan peningkatan produk dan ekspornya dengan membantu memberikan pasokan berupa udang segar kepada beberapa Industri lain di Lampung, Jakarta, Medan, Surabaya dan lain‐lainnya,” tandas George. Beberapa bulan yang lalu, tepatnya pada bulan Oktober 2008, secara berangsur angsur, 41 peti kemas milik Perseroan ditahan oleh Dinas Kepabeanan dan Bea Cukai Amerika Serikat (US Customs) untuk dilakukan pemeriksaan dan dikenakan tuduhan transhipment.
Berkat bantuan dari berbagai Pihak dalam hal ini :

1. Departemen Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia,
2. Departemen Perdagangan Republik Indonesia,
3. Kedutaan Besar Republik Indonesia di Amerika,
4. Beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat,

serta adanya Pembuktian dan Kelengkapan Dokumen dari Perseroan tentang Certificate of Origin dan Traceability maka 34 peti kemas telah dilepaskan oleh US Customs sedangkan sisanya masih diperiksa penelusurannya melalui landasan hasil Tes Laboratorium. Sementara itu, pemerintah AS, melalui US Customs memerintahkan mitra kerja perseroan, dalam hal ini para importir, untuk membayar 112.81% tariff anti‐dumping bagi peti kemas yang ditahan. “Terhadap permasalahan 7 peti kemas yang tersisa ini, Perseroan bersama Importir di Amerika akan mengajukan banding (appeal) dan bukan tidak mungkin akan mengajukan tuntutan hukum apabila banding tersebut tidak berhasil. Sementara itu, Departemen Perdagangan R.I. juga melakukan komunikasi dan pembicaraan terus menerus dengan Departemen Perdagangan Amerika Serikat,” jelas Evelyne Aprilia, Corporate
Communications Officer CP Prima.

Tudingan transshipment yang diarahkan kepada Perseroan diyakini sebagai sebuah masalah yang akan dapat ditangani dengan baik. Hal ini dikarenakan Perseroan tidak pernah melakukan tindakan transshipment dan adanya kepemilikan data penelusuran rekam jejak (traceability) yang lengkap. Perseroan menyatakan bahwa udang yang diproduksi berasal dari tambak yang dikelola oleh petani plasma.

Akibat permasalahan ini, beberapa Importir di AS juga khawatir akan mengalami hal yang sama, dan diwajibkan membayar 112.81% tariff anti‐dumping seperti telah disebutkan. Untuk itu mereka menghendaki penundaan pengiriman produk untuk sementara waktu, agar tidak terjadi pembengkakan biaya, sampai dengan jelasnya permasalahan yang ada. Oleh karena itu, Perseroan berinisiatif untuk menarik kembali beberapa peti kemas produk untuk sementara waktu, yang nantinya akan dikirim kembali ke pasar ekspor selepas diselesaikannya duduk permasalahan yang terjadi.

Menyadari situasi di pasar AS saat ini, Perseroan bertindak dengan cepat dan segera menarik serta mengalihkan sebagian produknya untuk sementara ke pasar tujuan ekspor lain yang masih terbuka luas, yaitu Eropa, Timur Tengah, Jepang dan Negara Asia lainnya. Konsekuensinya adalah produk tersebut dikembalikan ke proses pengolahan untuk dilakukan pengemasan ulang (repackaging), dengan tujuan konsumen pasar ekspor Negara lain.

PT Central Proteinaprima Tbk. adalah perusahaan terintegrasi dalam Usaha Budi Daya Udang dan telah mendapatkan kepercayaan dari Pemerintah untuk melanjutkan pembangunan usaha kelompok Dipasena dan Wahyuni Mandira sejak tahun 2007 yang lalu. “Perseroan juga telah membuktikan kepercayaan yang diberikan oleh pemerintah dengan peningkatan volume produksi udang yang sangat besar,” kata Yulian Muhammad Riza, Corporate Communications Officer CP Prima.

Sehubungan dengan adanya tudingan miring dari beberapa kalangan didalam negeri, khususnya dari Shrimp Club Indonesia, kami sangat menyayangkan bahwa pengurus Asosiasi tersebut tidak memberikan wawasan yang luas dan akurat bagi para anggotanya untuk memperluas cakrawala tentang arti perdagangan Global. Perseroan merasa perlu akan adanya kejelasan mengenai pentingnya kerjasama dengan para anggota Shrimp Club Indonesia. Hal ini dikarenakan Perseroan melakukan kegiatan usaha penyediaan pakan industri yang dijual di pasar secara bebas, sehingga menjadi sebuah ketidakmungkinan bagi Perseroan untuk melukai hubungan baik dengan mitra usaha yang telah terjalin sejak dulu.

Perseroan melihat adanya kecenderungan bahwa Shrimp Club Indonesia telah digunakan sebagai aspirasi oknum oknumnya untuk mencari‐cari kesalahan pihak lain tanpa mau berusaha mencari jalan keluar dari permasalahan yang ada dan berunding, bersama para anggautanya, untuk menciptakan perluasan pasar udang Indonesia secara global. Sebagai Asosiasi yang mewadahi pelaku usaha di bidang perdagangan udang, seharusnya mereka yang harus berteriak dengan kencang bahwa Transhipment tidak mungkin dilakukan oleh Perseroan. Hal ini dikarenakan pada saat yang bersamaan, Asosiasi tersebut berteriak dengan kencang pula bahwa Perseroan menjual kelebihan produk udang segar kepada Pasar Lokal dengan harga murah. Tentunya kedua tuduhan tersebut sangat kontradiktif antara satu dengan yang lainnya.

Sebagaimana layaknya Asosiasi pada umumnya, wadah ini seharusnya menjadi tempat berdiskusi, membuka wawasan dan merundingkan kepentingan semua anggautanya dan menghadapi ancaman dari manapun secara bersama‐sama sehingga komoditas udang Indonesia akan selalu dapat bersaing dan diterima oleh pasar global yang masih sangat terbuka. Pada saat yang bersamaan Asosiasi hendaknya juga berusaha agar seluruh tambak yang berada di bawah naungannya memiliki wawasan ramah lingkungan hidup dengan menjaga agar tidak terjadi kerusakan hutan Mangrove disekitarnya. George Basoeki mengatakan,”Perlu disadari oleh semua Pihak bahwa Produk Udang yang dihasilkan oleh Perseroan hasil dari jerih payah para Petani Tambak Plasma yang bernaung dalam kelompok usaha Perseroan. PT Central Proteinaprima Tbk. adalah sebuah perusahaan inti‐plasma, dimana sebagian besar tambak yang dikelola adalah milik petani tambak plasma kecil dan bukannya milik perusahaan sehingga dalam hal ini Perseroan juga memiliki peran dalam mengembangkan petani plasma.”

Saat ini Indonesia memiliki posisi sebagai penghasil udang nomor 6 di dunia. Dengan bekerjasama dengan Pemerintah dan seluruh Petani Tambak Nasional, Perseroan akan terus mengupayakan agar Indonesia sebagai Negara Maritim dapat menjadi produsen udang yang terbesar di dunia, sehingga devisa yang dihasilkan dapat menjadi unggulan disektor nonmigas serta menciptakan lapangan kerja yang sebanyak‐banyaknya. “Untuk itu, Perseroan menghimbau digalangkannya persatuan dunia usaha Pertambakan Udang guna memperjuangkan produk komoditas udang menjadi Produk Andalan Nasional dan menjadi Penghasil Devisa Nomor 1 sektor non‐migas,” tutup George.(*)

Sekilas Profil PT Central Proteinaprima Tbk.

Central Proteinaprima merupakan produsen dan pengolah udang terbesar di dunia yang sepenuhnya terintegrasi secara vertikal, juga merupakan pengendali pasar bibit udang, pakan udang dan pakan ikan. Produk‐produk kami mencakup udang beku, pakan udang, bibit udang, probiotika dan pakan ikan.

Dengan lebih dari 50.000 hektar lahan yang dibudidayakan di beberapa lokasi. Kami menyediakan lapangan kerja kepada lebih dari 38.000 orang termasuk 12.500 pegawai penuh waktu. Central Proteinaprima merupakan pengendali industri yang ditopang oleh tim pengelola yang stabil dan berpengalaman, strategi bisnis yang sehat, dan operasi berperingkat terbaik untuk mengoptimalkan efisiensi dan teknik produksi dalam industri. Kami memproduksi udang bermutu tinggi dengan menjamin rekam jejak produk melalui pembudidayaan bibit udang yang bebas penyakit, memproduksi pakan udang bermutu, memanen, mengolah, menyimpan dalam cold storage, dan mengekspor produk‐produk yang berkualitas. Perusahaan kami juga mendukung dan menggunakan praktek‐praktek ramah lingkungan secara berkelanjutan karena kami percaya atas pentingnya tanggung jawab terhadap lingkungan hidup. Sebagai hasil dari komitmen total kami terhadap kesinambungan dan penelusuran rekam jejak, kami diperlengkapi dengan baik untuk bersaing di pasar global dengan produk‐produk bermutu tinggi yang terjamin kualitasnya.

Akreditasi Perusahaan

Central Proteinaprima
menerapkan persyaratan keamanan produksi pangan sebagai berikut:

ISO 9001:2000

Adalah sebuah sistem untuk pengelolaan mutu yang menekankan pada pencapaian kepuasan pelanggan melalui peningkatan‐peningkatan berkelanjutan dalam proses bisnis termasuk pengelolaan kegiatan, pengelolaan sumberdaya, dan analisa produk dan pelaksanaannya. Hal itu dibangun, dioperasikan dan dimutakhirkan dalam rangka sistem pengelolaan terstruktur dan dipadukan kedalam kegiatan pengelolaan menyeluruh dari organisasi tersebut. Kami memiliki sertifikasi ISO dari lembaga sertifikasi jaminan mutu Indonesia MALQA (Multiagung Lestari Quality Assurance) dan penilaian pihak ketiga dan sertifikasi terakreditasi yang independen untuk sistem‐sistem dan produk‐produk berkelas dunia (diberikan oleh BM TRADA).

ISO 22000

Adalah sertifikasi yang terfokus pada keamanan makanan ketimbang isu lingkungan dan sosial. ISO 22000 tidak mengembangkan standar tersebut tetapi menitikberatkan pada pelaksanaan manajemen, keamanan makanan untuk pelaksanaan standar kualitas. Pemenuhan standarisasi ini mendapatkan sertifikasi dari ProCert, sebuah badan independen internasional yang berkantor Holzikofenweg, Bern (http://www.procert.ch/) Hal ini bermakna perseroan memiliki tata kelola yang baik.

HACCP (Hazard Analysis and Critical Control Point)

Adalah sebuah sistem pencegahan untuk menjamin keamanan produk‐produk makanan. Standar internasional ini mensyaratkan bahwa semua bahaya yang dapat terjadi dalam mata rantai produksi makanan, termasuk bahaya yang terkait dengan pengolahan dan fasilitas‐fasilitas, diidentifikasi dan dinilai. HACCP terdiri dari tujuh komponen dasar: analisa bahaya, titik‐titik pengendalian kritis, batas‐batas kritis, prosedur pemantauan, tindakan koreksi, pemeliharaan catatan dan prosedur verifikasi. Pada bulan Oktober 2005 kami merupakan perusahaan pertama diluar AS yang menerima sertifikasi HACCP dari Departemen Perdagangan AS.
HACCP USDC

Diperkenalkan pada bulan Juli 1992 oleh NOAA (National Oceanic and Atmospheric Administration) bidang Perikanan – sebuah badan dibawah Departemen Perdagangan AS – prosedur ini memfokuskan pada pemeriksaan produk makanan laut dengan menggunakan protocol HACCP. Prosedur tersebut dimaksudkan untuk menjamin konsistensi mutu dari produk‐produk akhir dengan distribusi yang aman dan sehat dan pelabelan makanan yang baik.

ACC

Sebagai pelaku industry udang berkelas dunia, CPP menerapkan praktek‐praktek akuakultur yang terbaik utnuk memenuhi standar internasional terkait dengan isu‐isu lingkungan, sosial, keamanan, makanan, dan penelusuran secara menyeluruh untuk memastikan kualitas produk. Hal ini dibuktikan dengan diperolehnya sertifikasi dari Aquaculture Certification Council (ACC), sebuah badan independen bereputasi internasional yang bermarkas di Kirkland, USA (http://www.aquaculturecertification.org/). Sehingga dapat disimpulkan bahwa CPP telah melakukan langkah pengolahan tahap demi tahap (dari pembibitan, tambak udang, hingga pabrik pengolahan) untuk memproduksi produk yang berkualitas.

British Retailers Consortium Issue 4

Adalah sebuah standar yang dibuat dan dikeluarkan oleh Konsorsium Pedagang Eceran Britania Raya, termasuk toko‐toko Tesco, Sainsbury’s, Iceland Foods, Waitrose, Safeway dan ASDA. BRC Global Standard mensyaratkan pelaksanaan atas HACCP, ISO 9001:2000 dan pengelolaan lingkungan fasilitas, produkproduk, pengolahan dan personalia.

FDA (Food and Drug Administration)

Adalah sebuah lembaga AS yang memeriksa dan mengendalikan makanan dan obat‐obatan yang diditribusikan di AS. Semua produk yang diimpor ke AS harus menerima persetujuan FDA sebelum didistribusikan.

GMP (Good Manufacturing Practices)

Adalah seperangkat peraturan yang ditetapkan oleh FDA untuk menjamin bahwa berbagai produk yang dimaksudkan untuk konsumsi dan penggunaan oleh manusia adalah aman dan memberikan pedoman produksi dan teknis bagi perusahaan‐perusahaan untuk membuat produk‐produk yang memenuhi standar keamanan dan mutu dengan meningkatkan seleksi bahan baku, penanganan dan pengolahan, zat‐zat aditif, bahan kimia, pengemasan, penyimpanan dan distribusi.

IFT (International Food Technology)

Adalah badan pemeriksa independen yang memberikan sertifikasi pada pabrik‐pabrik pengolahan makanan, terutama yang diminta oleh para pelanggan AS.

Untuk informasi lebih lanjut, mohon menghubungi:
Fajar I. Reksoprodjo Evelyne Aprilia
Corporate Communications Manager Corporate Communications Officer
Corporate Communications Department Corporate Communications Department
PT Central Proteinaprima Tbk. PT Central Proteinaprima Tbk.
Email : fajar.reksoprodjo@cpp.co.id Email : evelyne.aprilia@cpp.co.id
Wisma GKBI, Lantai 19
Jl. Jend. Sudirman Kav. 28
Jakarta 10210
Tel. : +62 21 5785 3388
Fax : +62 21 5785 3519
Website : http://www.cpp.co.id/
Baca Selengkapnya..

Selasa, 25 Januari 2011

KRONOLOGIS SINGKAT & LAPORAN 'PROGRAM PENGAMANAN REVITALISASI DIPASENA' ( 2001 ~ 2010 )

1998 ~ 2001
• Krismon terjadi pada 1998 & pada 1999 plasma dipasena berontak dengan dipsena group ( perusahaan nursalim cs) karena faktor “PKS” dan “posisi hutang”nya.
• Plasma Tidak Koooperatif Dan Tidak Mau Bekerja Sama Lagi

AWAL 2002
• Dipasena group ( asset nursalim ) diambil alih oleh BPPN.
• ‘dipasena’ jadi tidak bernilai karena ‘petambak’ sebagai plasma tidak mau berkerja sama dengan ‘manajemen Pt Dipasena” sebagai ‘Inti’.
• BPPN bentuk “Tim Pemulihan’ yang menangani masalah ‘Sosial Kemasyarakatan’.

AKHIR 2003
• Plasma mau bekerja sama kembali dng inti karena adanya komitmen untuk menggunakan “PKS 2005” versi pemerintah ( dibuat oleh PT PPA, DKP, PEMDA, Inti & Plasma).

AWAL 2004
• Pemulihan Dipasena masuk program 100 hari ‘SBY’
• PT RECAPITAL ( Sdr.Sandiaga Uno & Sdr.Rosan ) terpilih oleh PT PPA menjadi Kreditur.
• PKS Pemerintah 2005 diabaikan oleh manajemen Recapital (Sdr.Rudyan Kopot cs) dan plasma dipaksakan untuk membuat ' PKS 2006'.

AKHIR 2006
• PT RECAPITAL ‘default’ dan Dipasena kembali diambilalih PT PPA.
• PT PPA membuat program kerja yang dinamakan ; "Penjualan Aset & Saham Dipasena Group Dengan Pengamanan Revitalisasi “.

MEI 2007
• PT PPA menjual Dipasena ke Konsorsium Neptune ( CPP/ PT AWS ) dengan harga 668m ( Nilai Aset +/- 19 Triliun).
• Neptune Konsorsium (CPP/ PT AWS menyanggupi syarat dan taruh dana 880 m di bank (Escrow Account) untuk jaminan pembiayaan plasma.


JUNI 2007
• PT PPA berusaha mencari pembenaran atas langkah kerjanya dengan menerbitkan surat no S-1607/ PPA/DU/0607.
• Secara khusus dalam surat itu PT PPA melempar tanggung jawab pengawasan kepada Pemda Tulang Bawang dan DKP untuk mengawasi jalannya pelaksanaan “Revitalisasi”.
• Ironisnya PT PPA tidak melakukan serah terima tugas secara formal tentang batasan pengawasan pelaksanaan Revitalisasi kepada DKP dan Pemda Tulang Bawang.

DEC 2007
• CPP mengabaikan himbauan “men DKP (surat ke men keu no b-151/men-kp, tgl 9/4/2009) agar tidak merubah 'PKS Pemerintah'.
• CPP/ PT AWS tetap paksakan kehendak merubah 'PKS pemerintah' menjadi pks model cpp/ aws, plasma terpaksa mengalah karena sudah sangat menderita.

FEB 2008
• Jadwal revitalisasi ke-1, dibuat oleh CPP dalam 12 bulan ( mei 2008~ mei 2009 ) dan juga disetujui plasma.

MARET 2008
• Revitalisasi tidak berjalan sesuai jadwal dan Plasma menegur ‘INTI’ (CPP/PT AWS) dan teguran diabaikan.

APRIL 2008
• Setelah plasma menyampaikan teguran lewat media maka 'Inti' (CPP/PT AWS) baru merespon.
• Repon ‘inti’ (CPP/PT AWS) diwujudkan dengan membuat perubahan jadwal sepihak. Jadwal revitalisasi ke-2 dirancang untuk diselesaikan dalam 18 bulan ( april 2008~sept 2009).
• Plasma tetap meminta "Inti" (CPP/PT AWS) menjalankan jadwal "revitalisasi ke-1" , tapi CPP/PT AWS tetap memaksakan kehendaknya. Plasma tidak memiliki posisi tawar....karena tidak ada perlindungan dari pemerintah.( plasma mengambil poisisi tidak menolak dan tidak menyetujui ).

JANUARI 2009
• CPP Group karena kecurangannya terkena Kasus Transhipment ( penipuan ekspor udang ) oleh pemerintah AS dan hal itu merugikkan pemerintah indonesia ( ref : lihat info terlampir ).
• CPP Group juga karena keserakahanya kembali terkena kasus Penalty 'FSA' (Pemerintah Inggris) karena kasus kwalitas udang yang dianggap mengandung 'antibiotik', kembali perilaku ini mencoreng nama Indonesia.

APRIL 2009
• Inti (CPP/PT AWS) secara sepihak merubah pelaksanaan revitalisasi ke-2 dan mengeluarkan jadwal revitalisasi ke-3, jadwal direncakanan menjadi ( april 2008~sept 2011).
• Plasma tetap meminta "inti" (CPP/PT AWS) menjalankan jadwal "revitalisasi ke-1" , tapi CPP/PT AWS tetap memaksakan kehendaknya. Plasma tidak mampu menolak karena tidak ada pilihan dan tidak memiliki perlindungan dari pemerintah sehingga Plasma terpaksa menyetujui karena sudah sangat menderita.

OKT 2009
• Kembali inti secara sepihak merubah pelaksanaan revitalisasi ke-3 dan mengeluarkan jadwal revitalisasi ke-4, jadwal direncanakan mundur minimal 1~2 tahun =(2013).
• Plasma tidak sepakat dan ‘demo’ ke Pemda Tulang Bawang (TUBA).
• Plasma menolak dan bersikeras meminta (CPP/PT AWS) melaksanakan komitmen sebagaimana "jadwal ke-1".

NOV 2009
• Pemda mempertemukan ‘Plasma’ & ‘Inti’ untuk cari solusi tapi Plasma tetap pada pendiriannya dan INTIpun tetap pada pendiriannya.
• Ketua organisasi plasma (P3UW, Sdr Nafian Faiz Dan Sdr Thowilun ) bertemu 'Men-DKP' di 'lampung untuk minta bantuan dan solusi.
• Men-DKP mendukung penuh keinginan plasma dan akan mengupayakan pemerintah untuk ambil alih 'REVITALISASI'.

DEC 2009
• Plasma dan Inti (CPP/PT AWS) kembali mengadakan pertemuan di lampung dan 'INTI' tetap tidak mau melakukan revitalisasi sesuai komitmen awal(sesuai jadwal-1).
• Tgl 14, 15 , 19 dan 24 plasma kampung 'Bumi Dipasena Jaya' memaksa inti untuk me-revitalisasi desanya dan melakukan penyegelan 'kantor kemitraan' inti di lokasi.
• Manajemen (CPP/PT AWS) menyampaikan keluhan ke pemda kabupaten tulang bawang tentang aksi plasma.
• Organisasi plasma (P3UW sdr Thowiliun) dalam sebuah acara 'Shrimp Club' di jakarta kembali meminta bantuaN 'Men-DKP' Fadel Muhamad.
• Menteri meminta waktu 2 bulan untuk mencarikan jalan keluar.

JAN 2010
• 'CPP Group' gagal bayar bunga obligasi kepada obligornya (Bni, Bri, Cimb, China Trust, Bank Permata Dan Bumi Putra) ... (Ref: Lihat Info Media Terlampir).
• Manajemen 'CPP Group' melempar opini kepada publik bahwa kegagalan bayar bunga obligasi karena 'tambak terkena - virus'
• 'CPP Group' sahamnya disuspend oleh 'BEI' (Bursa Efek Indonesia) akibat gagal bayar bunga obligasinya (Ref: Lihat Info Media Terlampir).
• Men-DKP mengancam bahwa akan ambil alih 'CPP' kalau revitalisasi tidak jalan (Ref: Lihat Info Media Terlampir ).


FEB 2010
• 'CPP Group' tanggal 1 feb kembali di suspend oleh 'BEI' karenakan lembaga pemeringkat internasional " Fitch Rating " pekan lalu menurunkan peringkat bunga dan notes obligasi 'CPP Group' hingga hampir default (resticte default/rd). (Ref ; Lihat Info Media Terlampir).
• Tgl 17 feb organisasi plasma difasilitasi dengan 'WALHI' kembali melakukan orasi pada saat acara dkp di hotel melia untuk kembali meminta bantuan 'Men-DKP' dan berlanjut menghadap ketua / anggt DPR Komisi IV.
• Men-DKP menerima plasma dan memberikan batas waktu 3 bulan untuk menjalankan 3 opsi kepada 'CPP' agar dapat menuntaskan revitalisasi ;
1. 1. Melanjutkan Revitalisasi dengan dana sendiri,
2. 2. Mencari sumber pembiayaan lain apabila dana perusahaan tak mencukupi.
3. Menjual aset tambak udang plasma pt aws kepada perusahaan lain jika perusahaan tidak mampu melanjutkan revitalisasi.mbak terkena - virus'.
• CPP Group kembali melakukan Rekayasa Hukum dan Rekayasa Keuangan sebagaimana yang diberitakan (http://www.kontan.co.id/index.php/investasi/news/30696/fitch-kerek-naik-peringkat-utang-cpro-ke-...)
• Karena adanya tekanan dari pemerintah yg menyatakan bahwa revitalisasi gagal dan macet INTI (CPP/PT AWS) melakukan loby ke plasma untuk menerima konsep "semi intensif", yaitu sebuah kegiatan budidaya yang mendekati budidaya tradisional.
• Pola kegiatan budidaya ini samasekali tidak mencerminkan Revitalsasi dan pola ini sangat menguntungkan (CPP/PT AWS) karena tidak perlu mengeluarkan dana besar untuk melakukan Revitalisasi.
• Saat ini INTI (CPP/PT AWS) menekan para Kepala Kampung untuk berbicara di media bahwa "Revitalisasi Tidak Macet".

MAR 2010
• INTI (CPP/PT AWS) berhasil menekan Ka.Kampung untuk membuat pernyataan bersama bahwa "Revitalisasi Berjalan" untuk mengcounter pemberitaan tentang fakta tidak berjalannya/ Gagalnya Revitalisasi. (Ref : info no 10, terlampir).
• 3 Ka.Kampung tidak mau terlibat menandatangani surat pernyataan bersama tersebut.
• Ka.Kampung yang menandatangani surat pernyataan karena mereka tidak mampu lagi bertahan dibawah politisasi (CPP/PT AWS).
• Tgl 9 bersama LSM KIARA (Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan ) organisasi Plasma P3UW turut menghadiri acara ASC di jakarta dan meminta Pemerintah untuk bentuk tim investigasi untuk mengaudit macetnya Revitalisasi.

APRIL 2010
• Menteri DKP dan Media mulai mencium kenakalan CPP yang mencoba memelintir tanggung jawab Revitalisasi yang seharusnya di emban. ( Ref : Lihat lembar INFO-11,terlampirr).
• Menteri DKP secara tegas mengingatkan kembali melalui Media bahwa CPP diminta menjual asetnya kalau tidak mampu melaksanakan komitmen Revitalisasinya.
• Minggu ke 3 April Dirjen Bd Daya DKP menghubungi PT PPA untuk menggali dan bertanya tentang sejauh apa kewenangan Pemerintah dalam menyikapi realisasi Revitalisasi.

MEI 2010
• Hasil dari masukan yang diterima dari PPA dimanfaatkan oleh Dirjen Bd Daya malah untuk menghambat kebijakan Menteri DKP (lihat artikel KONTAN tgl 4 mei.....Ref lembar INFO-12,terlampir), ybs menjelaskan ke media bahwa Pemerintah tidak mempunyai wewenang untuk intervensi perihal pelaksanaan Revitalisasi.
• Petambak +/- 800 orang Demo di lokasi (tata kota) menuntut Revitalisasi ke CPP.
• Pada tanggal 4 mei CPP secara berani telah mengkounter Pemerintah ( Menteri DKP ) dengan pernyataan “Pemerintah tidak berwenang” melakukan kontrol dan koreksi terhadap pelaksanaan Revitalisasi.
• Pada tanggal 5 Mei CPP membuat Pers Conference di hotel sultan Jakarta dan mengeksploitasi oknum Plasma agar mengkounter opini publik tentang Macetnya Revitalisasi. Ironisnya ialah oknum Plasma malah di fungsikan sebagai alat untuk Mendeligitimasi Mentri DKP serta mendesak pemerintah membantu CPP membuat infra struktur, memberikan subsidi bahan bakar,dll yang mana itu seharusnya menjadi kewajiban CPP.(Ref : Lihat lembar INFO-12, terlmapir).

JUNI 2010
• Pada tanggal 11 Juni P3UW membuat surat terbuka bagi publik yang menceritakan ketidak adilan dalam penentua harga udang.
• LSM Kiara buat info media untuk minta dukungan masyarakat terhadap masalah iang dialami petambak Bumi Dipsena.
• Pada tanggal 16 juni Berita itu masuk ke media “Bisnis .com’
• Pada tanggal 18 Juni CP Prima menjawab dan mengcounter berita itu.(lihat lembar INFO-13,terlampir)

JULY 2010
• Otoritas bursa mendesak manajemen PT Central Proteinaprima Tbk (CP Prima) untuk menyampaikan kepada publik jalan tengah yang sudah disepakati dengan pemegang obligasi.
• Lembaga rating international, Fitch Ratings, menilai CP Prima kemungkinan besar tidak mampu membayar bunga kupon tepat waktu seiring kian memburuknya kinerja keuangan.
• Pemegang obligasi meminta CP Prima harus melunasi bunga kupon setiap tahun kendati utang baru jatuh tempo dua tahun mendatang.
• Bapepam Jumat (9/7/2010).
o ingin kepastian solusi penyelesaian gagal bayar tanpa harus mendorong manajemen CPRO untuk memperpanjang masa standstill agreement
o "Kami sudah kirimkan surat ke mereka untuk kasih penjelasan seperti apa. Senin ini," ujar Kepala Biro Penilaian Keuangan Sektor Riil Anis Baridwan di kantornya, Lapangan Banteng, Jakarta,
• Ketua Perhimpunan Petambak Plasma Udang Windu (P3UW) PT Aruna Wijaya Sakti (AWS) Nafian Faiz, Senin (19/7/2010), mengemukakan
o Program semirevitalisasi tambak plasma PT Aruna Wijaya Sakti, anak perusahaan PT Centralproteina Prima Tbk, dinilai tidak serius.
o Petambak plasma udang telah melayangkan surat kepada perusahaan tanggal 17 Juli 2010 guna mendesak pelaksanaan semirevitalisasi.
• Pemda Tulang Bawang secara resmi (via surat no 590/209...tgl 30 Juni 2010), secara tegas menyampaikan fakta gagalnya program revitalisasi dan mendorong ‘Men KP’ serta mendesak pemerintah pusat untuk mengambil alih tambak Dipasena dan Pemda TUBA siap mencarikan Investor baru. .(lihat lembar INFO-14,terlampir)


AGUSTUS 2010
• Terdapat beberapa ulasan dari media baik itu yang merupakan counter opini dari PT CPP , tanggapan publik terhadapa sikap tegas Bupati Tuba dan tanggapan Plasma terhadapa surat Bupati (lihat lembar INFO-15, terlampir).
• Tanggal 12 Agustus 2010 terjadi pemadaman listrik dimalam hari terutama di blok 2 selama 9 jam dan di blok 3 selama 3 jam, dari pemadaman listrik tersebut Plasma mengalami kerugian milyaran rupiah dan sampai saat ini persoalan tersebut belum terselesaikan indikasi Perusahaan tidak mau bertanggung jawab, sedangkan Plasma terbebani biaya listrik tidak kurang dari RP 15 juta per siklus budidaya.
• Perusahaan inti saat rapat di Kantor bersama 61 menyampaikan bahwa pelaksanaan Semi revitalisasi selesai dibulan Nopember 2010 dan penebaran seluruhnya terpenuhi di bulan Desember 2010.

SEPTEMBER 2010
• Tanggal 2 September 2010 terjadi gerakan masa + 100 s/d 200 orang yang mengakibatkan pengerusakan Pos Satpam dan Pemecahan kaca kaca jendela di pabrik penerimaan udang, gerakan tersebut dimungkinkan akibat kekecewaan para plasma yang selama ini merasa jenuh dan sebagainya.
• Tanggal 15 September 2010 Nafian Faiz (Ketua P3UW) dipanggil pihak Kepolisian ( POLDA) Lampung untuk dimintai keterangan sebagai saksi, Nafian Faiz hadir dan memberikan keterangan sebagai saksi.
• Tanggal 24 September 2010 Nafian Faiz (Ketua P3UW) Dipanggil kembali oleh pihak Kepolisian (POLDA) Lampung untuk dimintai keterangan sebagai tersangka. Surat panggilan diterima tanggal 24 Septenber 2010 siang hari.
• Tanggal 25 September 2010 Nafian Faiz(Ketua P3UW), Sigit Winardi, Anul Muhlis dan Abdurrahman membuat surat pernyataan ditujukan kepada pihak Kepolisian yang memanggil dengan isi surat pernyataan tersebut adalah “siap menghadiri panggilan tersebut pada hari Rabu tanggal 29 September 2010.”.
• Tanggal 27 September 2010 Nafian Faiz (Ketua P3UW) berangkat ke Jakarta dengan maksud meminta bantuan Hukum karena dirinya dijadikan sebagai tersangka atas kejadian tanggal 2 September 2010.
• Tanggal 28 September 2010 malam hari Nafian Faiz (Ketua P3UW) dan beberapa Penasehat Hukum berangkat kembali ke Lampung dengan maksud tanggal 29 September 2010 untuk menghadiri panggilan pihak Kepolisian (POLDA) Lampung sebagai mana surat pernyataan yang disampaikan.
• Tanggal 29 September 2010 sekira pukul 04.30 wib saat kapal air yang dinaikinya berlabuh di Pelabuhan Bakahuni Lampung maka mobil Rombongan Nafian Faiz (Ketua P3UW) di kepung oleh beberapa Polisi berpakaian preman, kemudian Nafian Faiz (Ketua P3UW) dipindahkan ke mobil Polisi dan langsung di bawa ke MAPOLDA Lampung.
• Dari tanggal 29 September 2010 s/d tanggap 22 Nopember 2010 posisi Nafian Faiz (Ketua P3UW), Sigit Winardi, Anul Muhlis dan Abdurrahman menjadi tahanan MAPOLDA Lampung. (lihat lembar INFO-16,terlampir).

NOVEMBER 2010
• Tanggal 23 Nopember 2010 Nafian Faiz (Ketua P3UW), Sigit Winardi, Anul Muhlis dan Abdurrahman dipindahkan ke Rutan Tulang bawang.
• Dengan perubahan Revitalisasi menjadi Semi Revitalisasi Petambak Plasma melakukan perehapan tambaknya dengan biaya sendiri.
• Dengan perubahan Semi Revitalisasi 11 blok yang ada pola pelaksanaan budidaya memakai system terbuka (open system) / tidak menggunakan tendon / penampungan air seperti 5 blok yang lain.
• Dengan berjalanya Semi Revitalisasi, tambak yang selayaknya untuk budidaya udang namun dari masing – masing Plasma yang memiliki 2 petak tambak dipergunakan 1 tambak untuk budidaya udang dan satu tambak lainya dipergunakan untuk penampungan air dan di isi ikan nila.

DESEMBER 2010
• Pelaksanaan Semi Revitalisasi dari 11 blok yang ada belum terpenuhi seluruhnya terutama pengiriman pendistribusian kincir air. Tentunya sampai bulan Desember 2010 belum semuanya dapat melakukan penebaran sesuai apa yang disampaikan pihak Perusahaan pada bulan Agustus 2010.

JANUARI 2011
• Semua Petambak Plasma berunjuk rasa ke perusahaan PT. AWS / PT. CPP.
• Tanggal 9 PT CPP mengundang plasma untuk meeting yang berakhir tanpa ada kesepakatan, karena pihak perusahaan tidak mau bermusyawarah dengan perwakilan plasma yang hadir karena dianggap tidak mewakili.
• Pihak plasma yang hadir adalah para plasma yang aktif dalam organisasi P3UW.
• Tanggal 12 Januari 2011, Bupati Tulang Bawang mengeluarkan surat no 590/ 59/ I.03/TB/2011, yang isinya mengajak Kementrian kelautan untuk membentuk Tim Evaluasi agar dapat menuntaskan masalah Revitalisasi yang terkatung katung.

http://id-id.connect.facebook.com/note.php?note_id=193353080674874
Baca Selengkapnya..

Minggu, 28 November 2010

Petambak Bratasena Ngadu ke Menakertrans

Merasa diperlakukan tidak adil oleh perusahaan Inti dalam Kemitraan Usaha Perikanan dengan Pola Tambak Inti Rakyat (TIR), beberapa orang petambak plasma asal Kabupaten Tulang Bawang - Lampung mengadukan nasibnya kepada Menakertrans Muhaimin Iskandar.

Mereka membuat surat pengaduan yang dilampiri beberapa berkas yang membuktikan kecurangan Perusahaan Inti dalam hal ini PT Central Pertiwi Bahari kepada para petambak dan diterima langsung oleh Menakertrans, Muhaimin Iskandar, seusai menghadiri acara sarasehan sehari Konfederasi Serikat Pekerja seluruh Indonesia di Wisma DPR-RI Cisarua-Bogor, Senin (22/11).

“Kami sudah berkali-kali mengadukan nasib kami ke Disnakertrans Tulang Bawang dan Provinsi Lampung tapi tidak ada respon apapun, sementara hidup kami semakin hari semakin sulit, perusahaan selalu mencurangi petambak. Seluruh sertifikat tambak kami dipegang PT CPB, sebagai jaminan utang sedangkan mereka tidak pernah transparan dalam pengelolaan hasil tambak” kata JY (40) salah seorang petambak yang meminta namanya dirahasiakan.

JY dan teman-temannya yang didampingi Ketua Umum Kongres Buruh Islam (Kosbi) Provinsi Lampung, Muhammad Amin, sengaja datang ke Bogor atas informasi dari ketua umum SPSI Agus Sudono, karena ingin bertatap muka langsung dengan Menakertrans guna mengadukan nasib mereka.

“Parahnya para petambak ini dilarang berorganisasi oleh perusahaan inti, jika ketahuan ikut dalam salah satu organisasi serikat pekerja untuk memperjuangkan hak-hak nya maka yang bersangkutan diancam tidak diberi pinjaman biaya hidup (bagi hasil-red)” kata Amin.

“Ancaman itu bukan hanya isapan jempol belaka, 40 orang petambak yang namanya sudah saya catatkan di Disnakertrans Tulang Bawang sebagai anggota Kosbi, bulan ini tidak diberikan pinjaman biaya hidup” pungkasnya.

Seperti yang diketahui PT Central Pertiwi bahari adalah perusahaan yang menjalin kerjasama dengan para petambak dalam kegiatan Budidaya Tambak dengan pola Tambak Inti Rakyat (TIR). Petambak plasma diberikan pinjaman untuk menutupi biaya dari mulai pembibitan sampai panen oleh perusahaan inti dan saat panen tiba para petambak membayar hutang mereka dengan hasil panenannya yang dihargai sangat murah oleh PT CPB.

“Saya harap surat dan berkas-berkas yang kami berikan kepada pak Muhaimin mendapat tannggapan segera, karena kehidupan petambak disana sudah sangat payah. Mereka tidak diizinkan keluar dari areal tambak oleh manajemen PT. CPB, petambak yang vocal dan sering mengajukan protes kepada perusahaan selalu diintimidasi, bahkan sering didatangi preman” imbuh Amin.

Sementara itu manajemen PT Central Pertiwi Bahari, Erwin Sutanto yang dihubungi via ponselnya menolak dengan keras pernyataan para petambak ini, menolak memberikan statement apapun dan mengaku tidak tahu menahu mengenai masalah tersebut.

“Saya berkantor di tambak Bratasena Lampung Selatan, jadi saya tidak tahu persis masalah yang terjadi dipertambakan Tulang Bawang” katanya diujung telepon. (Lan)

Sumber http://koranbogor.com/index.php?language=en&nv=news&op=Nasional-Berita-Nasional/Petambak-Bratasena-Ngadu-ke-Menakertrans-250
Baca Selengkapnya..

Senin, 04 Oktober 2010

Perhimpunan Petambak Plasma Udang Windu (P3UW) tentang Tragedi Aksi Massa

Rawajitu Timur, 03 September 2010. Perhimpunan Petambak Plasma Udang Windu turut prihatin dan menyayangkan terjadinya aksi pengrusakan dan pembakaran.

Pernyataan dari Senior Manager Community Development PT Aruna Wijaya Sakti (AWS) Sartoni, yang menyatakan bahwa P3UW melakukan intervensi hukum dan mengintimidasi pihak kepolisian, adalah tuduhan.

Pernyataan tersebut dimuat di beberapa surat kabar, pada 03 September 2010, dan tidak punya dasar, sebab:
1. permintaan penangguhan penahanan adalah hak sebagai warga negara Indonesia, dan dilindungi oleh konstitusi;
2. P3UW telah melayangkan surat, dan mengutus beberapa pengurus P3UW untuk membicarakan masalah penahanan Agus Timbul. Dalam pertemuan tersebut, tidak ada aksi ancam atau mengancam, dan berlangsung di bawah suasana kebersamaan dan kekeluargaan;
3. permintaan penangguhan penahanan Agus, dari P3UW, dikabulkan oleh Kapolsek;
4. P3UW memegang prinsip untuk tidak intervensi, termasuk tidak mengintimidasi penegak hukum;
5. peristiwa aksi massa tidak terjadi di Mapolsek, tetapi di lingkungan perusahan PT. AWS (02/09). Maka itu, tidak alasan bagi Pimpinan PT. AWS untuk menghubungkan kerusuhan dengan penahanan Agus;
6. massa yang melakukan aksi pengrusakan, tidak di bawah mobilisasi P3UW, sebab Agus telah pulang ke rumahnya sejak hari Rabu (01/09, Pkl 23.00 WIB);
7. aksi dikarenakan kekecewaan plasma terhadap PT. AWS, pasalnya banyak perjanjian yang dilanggar oleh perusahaan, mulai dari penundaan revitalisasi tambak, udang yang mati akibat pemadaman listrik dan sampai kini belum ada penyelesaian, rendahnya harga udang, tingginya biaya produksi, pemotongan bunga bank, serta terlambatnya jadwal tebar dan dan penebaran benur;
8. P3UW sudah terbiasa melakukan unjuk rasa dengan jumlah besar, dan tidak pernah melakukan kegiatan merusak, serta selalu menyampaikan surat pemberitahuan penyelenggaraan aksi terlebih dahulu kepada para pihak berwenang;
9. saat aksi berlangsung (02/09), hampir seluruh Pos Jaga Satpam dalam keadaan kosong, artinya ditinggalkan oleh pihak Satpam, dan jumlah massa yang berkumpul lebih sedikit dari dengan jumlah satpam PT. AWS.

P3UW sangat menyayangkan pernyataan-pernyataan yang memojokan P3UW, terkait aksi pengrusakan tersebut. Apalagi, pihak yang membubarkan massa tersebut; mencegah terjadinya aksi lebih jauh; mengamankan situasi pasca pengrusakan adalah Tokoh dan Pengurus P3UW. Justru tidak satu pun pimpinan Perusahaan yang ada dilokasi, untuk menentramkan massa.

Upaya pihak PT. AWS mengaitkan aksi kerusuhan dengan penahanan pengurus P3UW Agus Timbul adalah upaya membelokkan opini publik dan mengaburkan fakta bahwa, PT. AWS tidak mampu dan tidak becus mengelola perusahaan dan pertambakan Bumi Dipasena.

Berkenaan dengan Agus, dapat kami sampaikan bahwa, ia adalah satu di antara puluhan plasma Bumi Dipasena yang sampai saat ini belum bersedia menandatangani Perjanjian Kerjasama kemitraan dengan PT AWS sebagai inti. Artinya, Agus belum terikat dengan perjanjian kerjasama apa pun. Sehingga, udang yang dijual oleh yang bersangkutan pada bulan Maret 2010, adalah murni udang miliknya. Sebaliknya, Agus mendapat perlakuan sewenang-wenang, karena perusahaan menyita seluruh udang hasil tebar mandiri milik yang bersangkutan. Fakta-fakta ini yang P3UW sampaikan kepada pihak Kepolisian sebagai bahan pertimbangan penangguhan penahan. P3UW tidak melindungi pelanggar hukum

Demikian siaran pers P3UW, untuk dapat diketahui sebagaimana mestinya. Terlampir kronologi lengkap.
Ttd,


Nafian Faiz
Ketua Perhimpunan Petambak Plasma Udang Windu
Kontak: Hp. 081541000099.


***

Kronologi Tragedi Aksi Massa - 02 september 2010

Selasa, 31 Agustus 2010,
Pkl 20.00 WIB
Humas P3UW Abdurrohman alias Romio alias Gusdur mengundang Pengurus Pusat P3UW hadir dalam Rapat Kordinasi Rutin, yang diselenggarakan pada 1 September 2010, di Sekretariat P3UW.

Rabu, 01 September 2010,
Pkl 13.00 WIB
Rapat kordinasi rutin membahas agenda sebagai berikut:
1. Reposisi pengurus pusat P3UW;
2. pendirian Koperasi Simpan Pinjam;
3. Libur dalam rangka Hari Raya Idul Fitri,

Syamsudin, Ketua LMPK Bumi Dipasena Mulya ikut serta di dalam rapat, dan selanjutnya yang bersangkutan menyampaikan penahanan Agus Timbul di Mapolsek Rawajitu, dan meminta P3UW untuk tidak membiarkan penahanan itu, bila perlu P3UW mengerahkan anggota untuk menekan PT. Aruna Wijaya Sakti (AWS) dan Kapolsek, agar penahanan dibatalkan. Syamsudin menawarkan diri terlibat di perundingan, baik dengan Mapolsek maupun dengan pihak Perusahaan. Ia menyarankan agar P3UW atau siapa pun, segera menelpon petugas keamanan perusahaan Paul, agar tidak disalahkan, apabila sesuatu terjadi.

Dalam rapat tersebut, Ketua Ketua P3UW Nafian Faiz:
1. memerintahkan beberapa pengurus untuk bersilaturrahmi dengan Kapolsek Rawajitu, berkenalan dan memberi info tambahan, berkenaan kasus yang menimpa dan posisi Agus Timbul sebagai pengurus P3UW, dengan harapan Kapolsek dapat memberi penangguh penahanan;
2. menggalang mobilisasi, bila permohonan penangguhan tidak dikabulkan, dan Anul Muklis ditunjuk sebagai koordinator lapangan (korlap);
3. meminta Abdurrohman menghubungi seluruh Kordinator Infra KORIN P3UW, untuk mempersiapkan anggotanya, apabila hasil silaturrohim dengan kapolsek tidak memenuhi tujuan, atau penangguhan penahan ditolak.

Pkl 15.00 WIB
Ketua P3UW Nafian Faiz (NF) menghubungi Paul (P) atas saran Syamsudin, dengan percakapan sebagai berikut:
NF : Selamat sore Paul, apa kabarnya?
P : Kabar baik Pak Nafian, gimana Pak ada yang bisa dibantu?
NF : Di mana posisi sekarang?
P : Di PT. WM Pak
NF : Pak Paul kami dapat info saudara Agus timbul semalam ditahan di Mapolsek Rawajitu, dan sore ini saya mengutus beberapa rekan untuk bertemu kapolsek, untuk memberikan info berkenaan dengan penahan saudara Agus Timbul, sekaligus meminta penangguhan penahan, suasana agak sedikit memanas, bila penangguhan penahan tidak dikabulkan, kemungkinan adanya penumpukan massa besok, baik di Poskodal Tata Kota maupun Mapolsek Rawajitu, ini perlu saya sampaikan karena kita sahabat.
Paul : Terimakasih infonya Pak Nafian.

(percakapan selesai)

Pk16.00 WIB
Abdurrohman mengirimkan pesan singkat kepada Seluruh Korin se Dipasena: “terkait penahanan Pengurus P3UW Agus Timbul di Mapolsek Rawajitu, yang tanpa dasar hukum yang jelas, maka diminta agar mempersiapkan anggota berkumpul besok pagi di Kanal T, kepastian acara menunggu instruksi lebih lanjut! Terimakasih. HUMAS BPP.”

Pkl 17.45 WIB
Kepala Kampung Bumi Dipasena Agung Purdiyanto menghubungi Ketua P3UW Nafian Faiz, menyebutkan bahwa yang bersangkutan sedang bersama dengan Agus Timbul, dan Agus sudah tidak ditahan. Selanjutnya, telpon diberikan kepada saudara Agus. Dalam percakapan tersebut, Agus mau pun Purdiayanto menyampaikan bahwa penahanan akan ditangguhkan, dan meminta rencana aksi massa dibatalkan. Ketua P3UW Nafian Faiz menjawab bahwa, rencana unjuk rasa bertujuan untuk meminta penangguhan penahan, bila sudah dipenuhi maka dengan sendirinya rencana dibatalkan.

Pkl 18.20 dan 20.00 WIB
Ketua P3UW Nafian Faiz menyampaikan kabar tersebut kepada Wakil Ketua P3UW Towilun, Humas Abdurohman, dan Sosmas Anul Mukhlis, untuk membatalkan rencana aksi.

Pkl 21.00 WIB
Abdrurohman menghubungi Korin P3UW, bahwa rencana unjuk rasa dibatalkan, karena Agus Timbul telah ditangguhkan penahanannya.

Kamis, 02 September 2010,
Pkl 08.30 WIB
Pengurus P3UW Manurung mengantarkan istrinya bekerja ke coolstroge, dan melewati Kanal T. Ia melihat kerumunan massa sekitar 50 orang, selanjutnya yang bersangkutan menghubungi Abdurrohman serta menyarankan agar pengurus segera ke lapangan.

Pkl 10.30 WIB
Beberapa pengurus P3UW tiba di Kanal T Tata Kota, beberapa orang dari kerumunan massa mengehentikan truk-truk. Pengurus P3UW berusaha menghentikan perbuatan tersebut, dan menjelaskan bahwa Agus telah dibebaskan. Selanjutnya, para pengurus mempertanyakan apa tujuan massa, mereka hanya meneriakkan kata-kata bahwa PT. AWS tidak beres, arogan. Pengurus P3UW tetap berupaya menenangkan massa, dan menjembatani agar mereka bertemu dengan pimpinan perusahaan, tetapi tidak ada yang dapat bertemu selanjutnya. Beberapa pengurus p3uw mencoba berkordinasi dengan pihak kemanan (Kapolsek,Kapolpos dll).

Di saat beberapa pengurus sedang melakukan pembicaraan dengan pihak kepolisian, tanpa komondo, ada beberapa orang terlibat adu mulut dengan pihak Keamanan PT. AWS dan terjadi lah pemukulan. MaSsa tidak terkendali dan melakukan pengrusakan fasilitas perusahaan PT. AWS, fasilitas yang dirusak yakni kaca gedung Kantor Poskodal Satpam, Kaca Pos Jaga Satpam dan kaca ruangan coolstorage, bagian penerimaan udang, termasuk Pos Keamanan Tanggul Penangkis dirusak dan dibakar.

Pkl 11.00 WIB
Ketua P3UW Nafian Faiz memperoleh info bahwa telah terjadi perusakan oleh massa, yang saat itu sedang I’tikaf di masjid dekat rumahnya, selanjutnya ia datang ke lokasi Tanggul Penangkis diantar oleh plasma, yang pada saat kejadian sedang melakukan pengecetan tembok masjid. Jarak dari rumah Pak Nafian ke sampai di Pos Kemanan Tanggul Penangkis PT AWS adalah 5 KM. Saat tiba, pos telah dibakar, massa tidak lagi ada, kecuali orang lalu lalang. Selanjutnya, Pak Nafian kembali ke Kanal T, di mana massa berkumpul, namun tidak dapat dibedakan apakah massa tersebut adalah yang melakukan perusakan, atau masyarakat yang ingin menyaksikan/ mengetahui kejadian tersebut. Pak Nafian meminta massa untuk bubar, selanjutnya ia dan beberapa pengurus menuju coolstroge, dan mengamankan fasilitas tersebut bersama pihak Kepolisian.

Pkl 12.00 WIB
Satgas P3UW mengamankan lingkungan sekitar, suasana sudah aman.

Pkl 13.00 WIB
Ketua P3UW bersama Kapolsek Rawajitu menuju Kantor P3UW, berdiskusi hingga Pkl 16.00 WIB

Sumber : http://kiara.or.id/content/view/1426/133/lang,id/
Baca Selengkapnya..

Kamis, 01 Juli 2010

Rekonsiliasi setengah hati dalam komplik Kemitraan PT Cp Bahari

Perbedaan pendapat,perbedaan kepentingan ,perbedaan peran dalam sebuah system usaha adalah merupakan hal yang wajar selagi semua persoalan itu bisa diselesaikan dengan dialog dan tidak menghambat jalanya usaha yang mengakibatkan kegagalan.

Akan tetapi jika persoalan-persoalan tersebut mengarah pada kegagalan usaha maka hal ini sudah pantas dikatakan terjadinya sebuah konflik kepentingan .untuk menyelesaikan sebuah konflik tentunya memerlukan waktu ,cara,metode,kemauan dari semua pemangku kepentingan .dalam hal ini kita mempunyai cara mendekatkan perbedaan itu dengan mekanisme perundingan,

Yang menjadi masalah kita bersama adalah apabila hasil-hasil perundingan itu belum memenuhi keinginan salah satu pihak yang berunding karena dirasakan jauh dari unsur-unsur kemajuan ,kesejahteraan,serta keadilan menurut ukuran-ukuran normal.

Tentu keadaan itu tidak menjadikan semua perundingan tidak berarti tapi justru dengan media perundingan itulah semua kegagalan ,dapat diupayakan oleh semua pihak yang berkempentingan termasuk pihak pemerintah dan legislative .

Bagaimana juga jika proses perundingan itu tidak mengalami kemajuan ,stagnant bahkan kemunduran dari segi hasil yang dicapai.bisa saja perundingan menghasilkan kesepakatan akan tetapi kesepakatan itu sendiri belum tentu berpihak kepada kemajuan dan kesejahteraan semua pihak karena berbagai factor .misalnya apakah pihak-pihak yang berunding punya kekuatan yang memadai untuk menentukan hasil perundingan,apakah juga mempunyai dukungan yang kuat dari yang diwakilinya,apakah mempunyai sumber daya manusia yang cukup,pendanaan yang cukup dan seterusnya.

Dalam kondisi seperti ini kita dihadapkan pada perbedaan kepentingan yang besar yang menghasilkan sebuah ketidakpercayaan antara kedua belah pihak Baik secara terbuka maupun tertutup.apakah dalam keadaan ini juga pantas dicanangkan sebuah Rekonsiliasi konflik kemitraan. Jawabanya adalah Rekonsiliasi sebuah konflik harus memenuhi tahap-tahap yang secara simultan harus dilakukan.

Tahap-tahap itu menurut ahli penyelesaian konflik sumber daya alam Jonh Paul Lederach adalah sbb:

o Tahap pertama adalah pencarian kebenaran apakah selama ini proses kerja sama ini telah dijalankan dengan prinsip – prinsip usaha yang baik yang berlaku umum.jawabanya tentu belum
o Tahap kedua Keadilan apakah juga usaha yang kita jalani ini sudah memenuhi unsure – unsure keadilan jawabanya ada pada realita yang ada.
o Tahap ke tiga adalah kedamaian hal ini menjadi dambaan semua manusia daimanapun tempatnya dan akan kita pertahankkan dengan segala upaya karena hal ini merupakan modal yang sangat besar bagi kita.
o Sedangkan Tahap ke empat adalah Kerendahan hati semua kita harusnya mempunyai sifat ini demi dirinya dan lingkunganya .

Dan kesemua tahap itu harus dilakukan secara berkesinambungan saling terkait satu dengan yang lain ,karena minimal ada dua tahap prinsip rekonsiliasi yang belum dilakukan secara maksimal oleh kita semua maka saya berpendapat bahwa rekonsiliasi yang akan kita lakukan ini adalah rekonsiliasi setengah hati. Sering kita jika menhadapi masalah tidak menyelesaikanya dengan tuntas dan baik tetapi menunda masalah yang kita hadapi untuk waktu lama akibatnya ada penumpukan masalah yang cukup banyak yang harus diselesaikan dalam satu kesempatan. Akibatnya tentunya hasil yang diharapkan dari penyelesaian masalah itu jadi tidak maksimal. Atau sering kali juga ketika kita menghadapi masalah tidak menyelesaikanya sebagai sebuah tanggung jawab akan tetapi kita bebankan masalah itu pada orang lain .

Kemitraan adalah sebuah system yang dirancang untuk membagi kesejahteraan kepada semua,menghindari exsploitasi berlebihan antara orang dengan orang lain,exsploitasi berlebihan terhadap sumber daya alam .Tidak ada system yang sempurna ,dan yang paling tau akan ketidakbaikan system itu adalah para pelakunya , untuk itu mari kita lebih terbuka ,lebih mau mendengar apa yang terjadi dilingkungan kita. Tanpa ada niat baik dan kemauan yang kuat dari semua pihak hal ini sulit dicapai .semoga kita semua belum terlambat untuk menyadarinya.

Baca Selengkapnya..

Mempersoalkan penetapan harga Udang PT Cp Bahari oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Lampung

Harga dasar pembelian udang segar untuk petambak plasma PT.CPB, ditentukan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan TK I propoinsi lampung.Hal ini dilakukan atas kesepakatan antara petambak plasma dan perusahaan inti yang tertuang dalam PKS (perjanjian Kerja Sama).Selanjutnya yang menjadi soal penetapan harga dasar ini antara lain adalah belum transparanya Metode yang digunakan ,system informasi harga yang terputus, serta perbedaan yg besar antara harga di pasaran local dengan harga yang ditetapkan oleh dinas kelautan dan perikanan (DKP)

Yang sangat memberatkan para petambak adalah perusahaan inti menetapkan kwalitas udang tersendiri dan difersifikasi harga yang sangat besar (harga udang Bellow Standart 60 % dari harga normal) walaupun harga dasar yang dikeluarkan DKP masih digunakan .padahal antara kwantitas dan harga adalah satu kesatuan yang baku dalam menetapkan sebuah komoditas.selain tentunya adalah penawaran dan permintaan.

Permasalahan pertama tentang metode penetapan harga dasar pembelian udang oleh DKP Propinsi lampung. Dari harga dasar yang dikeluarkan setiap minggunya hanya memuat informasi Size dan harga udang dan beberapa catatan antara lain berbunyi harga ini diambil dari cold storage(tidak dijelaskan cold storage mana saja ) dan belum termasuk ongkos angkut dari tambak ke cold storage. Sedangkan kwalitas udang yang menjadi satu kesatuan penetapan harga tidak dicantumkan .

Secara umum kami para petambak plasma tidak mengetahui cara atau metode yang digunakan dan tidak pernah sekalipun diberikan penjelasan tentang hal itu. Tidak pernah ada forum bersama antara plasma,inti dan dinas yang membahas masalah ini.

System informasi harga yang terputus.
Informasi harga yang dikeluarkan oleh Dinas ditujukan kepada pimpinan perusahaan .sedangkan petambak plasma mengunakan ketetapan harga yang dikeluarkan perusahaan yang seringkali tidak melampirkan harga asli dari Dinas. Belum ada kesepakatan para pihak tentang system informasi yang efektif dan transparan tentang hal ini.

Perbedaan harga yang mencolok antara harga udang local dan harga yang ditetapkan oleh dinas. Perbedaan harga ini sering terjadi dan secara jelas dapat dilihat di TPI (Tempat pelelangan Ikan ) Yang ada di sekitar lampung.yang menurut penalaran sederhana seharusnya harga yang diberlakukan untuk plasma oleh perusahaan sepantasnya lebih tinggi karena perusahaan menguasai semua segmen dari pembenuran sampai pemasaranya dan tentunya lebih efektif .

Sebuah keputusan yang menentukan hajat hidup dan kelangsungan usaha banyak orang serta keberlangsungan investasi di daerah Tulang Bawang tercinta tentunya perlu komitmen dari semua pihak tanpa mengorbankan salah satu nya .Hari ini usaha yang kami geluti selama 15 tahun ini masih berjalan akan tetapi ada pihak-pihak yang dirugikan secara sistematis dan mengancam keberlangsungan usaha.Belum terlambat untuk memperbaikinya asal ada kebersamaan ,semoga ini menjadi catatan kita bersama untuk hari yang lebih baik.

Baca Selengkapnya..

Rabu, 16 Juni 2010

Sejahtera secara bermartabat (dalam perspektif Pola Kemitraan PT CP Bahari)

Kita sering mendengar cita–cita kaum muda untuk Indonesia adalah menjadikan Indonesia lebih baik ,lebih bermartabat,lebih demokratis,mandiri serta penegakan hukum yang baik dan seterusnya. Itulah cita–cita kita bersama dalam berbangsa dan bernegara .pada kesempatan ini saya tidak akan mengulas semua itu .kita akan menjadi bagianya di kemudian hari. Kami hari ini ingin melihat keadaan diri kami yang menjalankan proses usaha dengan pola kemitraan dengan PT.CPB ,apakah prinsip – prinsip yang berlaku universal itu ada dalam kehidupan usaha kami.maka kami mengambil tema sejahtera secara bermartabat.

Pertanyaan pertama tentu kita bertanya dulu apakah kita sudah sejahtera ? Sejahtera ukuranya sangat jelas dalam dunia usaha,kalau kita mengacu pada karyawan maka UMP + masa kerja + prestasi mungkin bisa diperkirakan apakah kita sudah sejahtera atau belum.sebagian sudah dan kebanyakan pasti belum hal ini berlaku untuk karyawan.Tapi patut disyukuri bahwa kita sampai hari ini masih berkarya untuk pekerjaan kita.sayangnya kami bukan karyawan tapi kami juga peduli.

Kami petambak plasma adalah mitra usaha perusahaan PT.CPB berdasarkan sejarah dan kesepakatan yang kami tanda tangani.Maka ukuran sejahtera adalah apakah kami berhasil berbudidaya atau tidak .yang tercermin dalam seberapa baik ukuran neraca keuangan petambak plasma. saat ini dengan keterpurukan budidaya akibat IMNV hutang kami mencapai kurang lebih 1,2 trilyun atau rata – rata per petambak Plasma 400 Juta

Maka dari segi ini dapat disimpulkan kami belum sejahtera. Sebagai tambahan kami juga mendapatkan Pinjaman Biaya Hidup + natura sebesar 1,3 Juta perbulan.Dari segi inipun dapat disimpulkan juga belum sejahtera. Kamipun masih mensyukuri apa yang kami dapat saat ini sebagai sebuah proses berusaha yang masih bisa diperbaiki di masa yang akan datang. Pertanyaan yang kedua adalah apakah performa diatas didapatkan dengan cara yang bermartabat ? Hal ini cukup sensitive untuk menjawabnya karena menyangkut masalah social. Untuk menjawab ini saya akan bedakan menjadi dua :

• Pertama bermartabat secara kemanusian dalam hubungan usaha berdasarkan pola kemitraan hak–hak manusia sangat dihormati dan pada kenyataanya pun hal ini berjalan dengan baik dengan segala dinamikanya .dalam soal ini patut kita syukuri .

• Yang kedua bermartabat secara usaha dengan keadaan neraca keuangan yang begitu jelek serta tidak sebanding dengan nilai jaminan yang diakui sangat jelas hal ini menimbulkan keprihatinan yang mendalam.


Apakah juga keadaan neraca yang ada memang benar hasil dari kenerja budidaya petambak yang buruk,ataukah system yang diterapkan yang tidak baik. Sebagai catatan saja system yang buruk itu lebih kejam dari seorang pembunuh.seorang pembunuh secara personal hanya mampu menimbulkan kerugian bagi sebagian orang yang disekitarnya dan biasanya tidak terlalu banyak .sedangkan system yang buruk akan mengakibatkan kerugian yang massif bagi banyak orang yang terlibat dalam system itu.

Kami sangat meyakini bahwa kinerja budidaya kami sebagi petambak dapat dikategorikan cukup berhasil karena mendorong perusahaan inti mendapatkan keuntungan yang besar dari transaksi–transaksi dengan kami. Kalau kami terpuruk sedangkan kinerja budidaya baik sudah jelas permasalahanya adalah pada system yang diterapkan. Apakah system kemitraan ini sudah dijalankan dengan baik ,apakah juga menghasilkan sebuah kemajuan yang bermartabat bagi kedua belah pihak dan lingkunganya.jawabanya bagi kami jelas belum

sejahtera dan keadaan ini dihasilkan dari sebuah system yang dijalankan tidak dengan bermartabat.yang seharusnya kami bisa mengecap kesejahteraan. tentunya ini akan kami tagih dengan kesederhanaan kami. Dalam teori penyelesaian sebuah konfilk kebutuhan dasar manusia adalah kebutuhan biologis dan psykologis manusia tidak hanya memerlukan kebutuhan seperti makan,pakain dan perumahan tetapi juga membutuhkan keamanan,jati diri dan pengakuan.yang sering kali dalam menyelesaikan perselisihan hal ini sering diabaikan dan jika tidak dapat dipenuhi akan merupakan bibit – bibit perpecahan di kemudian hari.Kita semua tidak mengininkan konflik apaun jenisnya ,kita tidak menginginkan musuh tapi kita menginginkan lawan untuk mengasah kebijaksanaan kita untuk sesama.

Kecintaan kami akan tempat ini mendorong kami memberikan opini dari perspektif petambak semoga menjadi koreksi dan lawan bagi kebijakan-kebijaksanaan kita .

Baca Selengkapnya..